Oleh. Sherly Agustina, M.Ag
Muslimahtimes.com–Karhutla kembali terjadi, asap datang lagi, balita sesak lagi, ibu hamil pun menahan napas lagi. Namun, izin lahan tetap ditebar, konsesi tetap diperluas, dan keuntungan korporasi tetap mengalir deras. Sampai kapan perempuan dan anak-anak harus menjadi korban tahunan? Negara di mana saat nyawa rakyat dipertaruhkan demi cuan segelintir pihak?
Menanggapi karhutla yang terjadi di Kalimantan Selatan, dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengajak masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok rentan atau paling mudah terdampak antara lain ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti ISPA, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung.
Karhutla: Rakyat Jadi Korban
Dosen di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa asap karhutla berbahaya bagi kesehatan karena mengandung banyak bahan-bahan berbahaya mulai dari gas dan partikel. Gas yang terkandung yaitu karbon monoksida, karbon sulfur dioksida, ozon, dan particulate matter (partikel yang berukuran kurang dari 2 mikron). Ketika terjadi kebakaran hutan, konsentrasi gas-gas tersebut akan jauh lebih tinggi melebihi nilai ambang batas yang dianggap masih aman untuk tubuh. (Antaranews.com, 26-8-2026)
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Selatan, terus menjadi bencana tahunan. Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015–2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Di tahun 2019, 137.848 hektar, dan tahun 2023 sebanyak 190.394,58 hektar. Pola tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba. Tren kebakaran berlanjut pada 2026.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar. Kabut asap turut meningkatkan gangguan kesehatan masyarakat.
Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. (Mongabay.co.id, 18-8-2026)
Karhutla, Siapa yang Diuntungkan?
Karhutla yang terjadi juga menambah pekerjaan domestik yang umumnya masih dibebankan kepada perempuan. Mereka harus lebih sering membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap. Pada saat bersamaan, perempuan bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara.
Selain itu, beban ekonomi keluarga pun bertambah karena kebutuhan membeli masker dan obat-obatan. Jika sumber penghidupan terganggu, perempuan kerap mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Namun, suara mereka masih minim dilibatkan dalam penyusunan kebijakan mitigasi karhutla.
Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. (Mongabay.co.id, 18-8-2026)
Ada beberapa hal yang menjadi catatan:
Pertama, karhutla bukan bencana alam, melainkan produk sistem kapitalisme. Sistem ini menghalalkan pembukaan lahan masif atas nama investasi. Hutan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia dan penahan iklim, digunduli untuk kebun sawit, tambang, dan konsesi. Keuntungan korporasi diprioritaskan, sementara keselamatan manusia tidak diperhatikan.
Kedua, saat asap mengepul tebal negara lepas tangan. Beban krisis sosial dan kesehatan dilimpahkan ke keluarga. Perempuan dipaksa jadi “garda terdepan” domestik: merawat anak sesak napas, mencari air bersih, memasak dalam kepungan asap, sementara penghasilan hilang. Negara hanya hadir lewat imbauan. Tentu saja hal itu bukan perlindungan, melainkan pembiaran.
Ketiga, kapitalisme menjadikan alam sebagai komoditas. Hutan diukur dari berapa rupiah yang bisa diperas, bukan dari manfaatnya bagi kehidupan. Selama izin lahan jadi ladang rente dan hukum hanya tajam ke bawah, maka karhutla akan jadi agenda tahunan dan kembali lagi rakyat yang dirugikan.
Keempat, korban jiwa terbesar adalah generasi. Anak kehilangan hari belajar. Ibu hamil terpapar polutan. Balita masuk UGD. Dampaknya jangka panjang yaitu gangguan tumbuh kembang, gangguan kehamilan, dan trauma. Ironinya, negara tetap sibuk menghitung investasi, bukan menghitung nyawa.
Kelima, inilah wajah negara yang gagal jadi pelayan rakyat. Ia hadir sebagai makelar kepentingan korporasi. Memadamkan api di ujung, tapi menyiram bensin di pangkal lewat kebijakan pro-korporasi. Maka wajar jika setiap tahun ceritanya selalu sama: asap, sakit, dan tangis perempuan di dapur.
Bagaimana Solusi Islam?
Dalam Islam, merusak alam hukumnya haram. Rasulullah saw. melarang penebangan liar dan perusakan. Hutan termasuk al-milkiyyah al-‘ammah, kepemilikan umum milik seluruh umat. Haram diprivatisasi untuk keuntungan segelintir orang. Negara tidak boleh menjual hak rakyat.
Negara dalam Islam adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadis dari jalur Abu Hurairah RA bahawa Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai.”
Dalam hadis lain, Rasul bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in), dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, negara akan melakukan beberapa hal:
Pertama, menghentikan seluruh izin pembukaan lahan yang merusak ekosistem. Tidak ada tawar-menawar antara investasi dan nyawa. Konsesi yang terbukti membakar atau merusak wajib dicabut, dan lahannya dikembalikan sebagai hutan lindung milik umum.
Kedua, negara wajib menjamin kesehatan gratis dan berkualitas saat bencana. Rumah sakit, puskesmas, oksigen, obat, posko kesehatan ibu dan anak harus disiagakan penuh tanpa pungutan. Negara juga wajib menjamin pasokan air bersih, pangan, dan kebutuhan dasar keluarga terdampak. Beban perempuan tidak boleh bertambah karena kelalaian negara.
Ketiga, menegakkan sanksi dengan tegas. Pelaku pembakaran hutan, baik korporasi maupun individu, dijatuhi ta’zir berat yaitu denda berlipat, pencabutan izin usaha, penyitaan aset, hingga penjara. Tidak ada tebang pilih. Dalam Islam, perusak kemaslahatan umum harus dihentikan.
Keempat, mengelola lingkungan dengan asas penjagaan. Negara wajib melakukan rehabilitasi hutan, membangun sekat bakar, dan memberdayakan masyarakat lokal sebagai penjaga hutan dengan tunjangan layak dari baitulmal. Pendidikan tentang amanah menjaga bumi dimasukkan ke kurikulum, agar generasi paham merusak alam sama dengan mendurhakai Sang Pencipta.
Kelima, semua ini hanya mungkin dalam sistem Islam. Khilafah akan memutus mata rantai kapital yang menjadikan hutan sebagai komoditas. Dengan syariat sebagai landasan, negara fokus menjaga manusia dan alam sesuai perintah Allah, bukan menjaga omzet korporasi.
Khatimah
Cukup sudah drama tahunan ini. Kita tidak butuh lagi imbauan memakai masker tiap kemarau. Kita butuh negara yang berani memadamkan api dari hulunya yaitu sistem yang serakah (kapitalisme). Islam telah memberi jawabannya 14 abad lalu: jaga amanah, muliakan manusia, haramkan kerusakan. Jika ingin anak-anak bernapas lega dan perempuan tidak lagi menanggung beban berlapis, kembalikan politik ke tangan Islam. Karena hanya dengan Islam, hutan terjaga, nyawa terlindungi, dan peradaban selamat. Wallahu a’lam bi ash-shawab
