Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • August
  • 27
  • Karhutla Kalsel Makin Parah, Negara Wajib Menjaga Nyawa dan Lingkungan

Karhutla Kalsel Makin Parah, Negara Wajib Menjaga Nyawa dan Lingkungan

Editor Muslimah Times 27/08/2026
WhatsApp Image 2026-08-27 at 10.33.24
Spread the love

Oleh. Risna Ummu Zoya

Muslimahtimes.com–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali menunjukkan kondisi yang semakin serius. Berdasarkan pemberitaan detikKalimantan, Jumat 21 Agustus 2026, data BPBD Provinsi Kalsel hingga 21 Agustus 2026 mencatat terdapat 1.651 kejadian karhutla, dengan 8.764 titik panas (hotspot) dan luas lahan terdampak mencapai sekitar 6.905 hektare. Kondisi paling parah dilaporkan terjadi di Banjarbaru, baik dari jumlah kejadian maupun luas lahan yang terdampak. Pada saat yang sama, sudah terdapat tujuh kabupaten/kota yang menetapkan status siaga karhutla. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan karhutla bukan lagi kejadian kecil yang dapat diselesaikan secara sporadis, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh.

Dampak karhutla juga sudah masuk ke ruang kehidupan masyarakat. Media Indonesia, Sabtu 22 Agustus 2026, memberitakan bahwa memburuknya kualitas udara akibat kabut asap membuat Pemerintah Kota Banjarbaru menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi siswa TK hingga SMP mulai 24 sampai 28 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil karena kondisi udara semakin buruk akibat karhutla yang meluas. Dalam pemberitaan itu juga disebutkan bahwa Dinas Kesehatan Kalsel mencatat 27.738 kasus ISPA selama periode Juli–Agustus 2026, dengan kasus tinggi di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Sebelumnya, MetroTV, Rabu 19 Agustus 2026, juga melaporkan konsentrasi PM2.5 di Banjarbaru mencapai 389,4 mikrogram per meter kubik pada pukul 07.00 WITA dan masuk kategori berbahaya. Ini menunjukkan bahwa asap karhutla bukan hanya mengganggu pemandangan dan aktivitas masyarakat, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

Karhutla bukan sekadar persoalan api, tetapi telah merembet ke berbagai sisi kehidupan. Udara tercemar, anak-anak harus belajar dari rumah, sementara orang tua, guru, dan pekerja menghadapi persoalan pendampingan, aktivitas, perangkat, hingga jaringan internet. Artinya, karhutla dapat menimbulkan rangkaian persoalan sosial baru.

Karhutla tidak cukup dilihat dari banyaknya titik panas. Di balik angka tersebut terdapat kerusakan lahan dan ekosistem, pencemaran udara, serta masyarakat yang terdampak. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi penyebab kebakaran berulang, efektivitas pengawasan, dan penegakan hukum.

Faktor kemarau dan kondisi cuaca memang tidak dapat diabaikan. BMKG memprakirakan peningkatan curah hujan di Kalsel baru mulai terlihat pada Oktober 2026 dan kemudian meluas secara bertahap. Artinya, selama kondisi kering masih berlangsung, potensi karhutla tetap perlu diwaspadai. Namun, menjadikan cuaca sebagai satu-satunya penjelasan tentu tidak cukup. Musim kemarau adalah kondisi alam yang dapat diprediksi. Justru karena dapat diprediksi, seharusnya negara mampu melakukan persiapan lebih matang sebelum puncak risiko terjadi.

Persoalan karhutla bukan semata-mata datangnya musim kemarau, tetapi juga bagaimana negara mengelola hutan, lahan, sumber air, tata ruang, dan aktivitas ekonomi. Dalam konteks Islam, pengelolaan tersebut harus berdasarkan kemaslahatan rakyat, bukan semata keuntungan ekonomi jangka pendek, agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang dan rakyat tidak menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

Dalam Islam, manusia tidak boleh memperlakukan bumi secara bebas tanpa batas. Allah Swt. telah memberikan bumi sebagai tempat kehidupan dan memberikan berbagai sumber daya untuk dimanfaatkan manusia. Namun, pemanfaatan tersebut harus dilakukan dengan tanggung jawab dan tidak boleh menimbulkan kerusakan. Allah Swt. Berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56). Serta Allah Swt. juga berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41). Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari perbuatan manusia. Karena itu, penyelesaiannya harus menyentuh perilaku manusia sekaligus sistem pengelolaannya.

Dalam Islam, menjaga keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab penguasa. Negara tidak boleh hanya hadir setelah bencana, tetapi wajib melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan perlindungan sejak awal.

Rasulullah saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan administratif. Kepemimpinan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika rakyat menghadapi bahaya, maka negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan secara maksimal.

Karena itu, karhutla Kalsel semestinya menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai perhatian terhadap persoalan ini hanya meningkat ketika asap sudah pekat dan masyarakat mulai mengeluhkan gangguan kesehatan. Jangan pula penyelesaian berhenti pada pembagian masker, imbauan mengurangi aktivitas di luar rumah, pemadaman titik api, dan sekolah daring. Semua itu memang diperlukan dalam kondisi darurat, tetapi sifatnya lebih banyak menangani dampak. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana mencegah persoalan ini terus berulang.

Islam menempatkan penguasa sebagai pengurus urusan rakyat. Dalam Nizham al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani, kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai amanah untuk menerapkan syariat dan mengurus kemaslahatan masyarakat. Dalam konteks karhutla, negara harus mengelola hutan, lahan, air, dan sumber daya alam berdasarkan kemaslahatan rakyat, bukan semata keuntungan ekonomi jangka pendek.

Islam juga memiliki prinsip la dharar wa la dhirar, yakni tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. Prinsip ini sangat relevan dengan persoalan karhutla. Membakar lahan dengan cara yang menimbulkan asap tebal dan membahayakan masyarakat tentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi karena dampaknya dapat dirasakan oleh orang banyak.

Maka, siapa pun yang melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum juga harus adil dan tidak boleh hanya menyasar pihak yang lemah sementara pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau kekuasaan luput dari pemeriksaan.

Negara juga perlu memperkuat sistem pencegahan. Wilayah rawan kebakaran harus dipantau secara intensif, terutama ketika memasuki musim kemarau. Sumber air untuk pemadaman harus disiapkan. Posko dan personel harus diperkuat. Teknologi pendeteksi titik panas harus dimanfaatkan untuk mempercepat respons. Ketika api muncul, penanganan harus dilakukan sebelum kebakaran meluas.

Solusi mendasar membutuhkan perubahan cara pandang. Lingkungan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi atau sekadar urusan teknis penanggulangan bencana. Hutan, lahan, air, dan sumber daya alam merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat. Negara wajib memastikan pemanfaatannya sesuai syariat dan tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Masyarakat juga memiliki peran penting. Islam mengajarkan agar manusia tidak melakukan kerusakan. Karena itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan, kepedulian terhadap lingkungan, serta kewajiban menjaga keselamatan bersama harus terus dilakukan.

Pertama, negara wajib melakukan pencegahan sebelum terjadi kebakaran besar. Wilayah rawan harus dipetakan, dipantau, dan dijaga secara rutin. Jangan menunggu api membesar baru mengerahkan banyak personel.

Kedua, negara wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ketika kualitas udara membahayakan, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas, layanan kesehatan yang memadai, serta perlindungan khusus bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Ketiga, penegakan hukum harus tegas dan adil. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan yang membahayakan masyarakat, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada tebang pilih.

Keempat, pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Negara harus memastikan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan yang akhirnya merugikan masyarakat luas.

Kelima, masyarakat harus dibangun dengan kesadaran Islam. Menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi bagian dari amanah manusia sebagai hamba Allah. Tidak merusak, tidak membahayakan orang lain, dan menjaga kemaslahatan bersama merupakan bagian dari tuntunan syariat.

Karhutla Kalsel seharusnya menjadi alarm keras agar masyarakat tidak terus-menerus menghadapi asap, gangguan kesehatan, dan terganggunya pendidikan, sementara akar masalah belum diselesaikan. Rakyat membutuhkan udara bersih, lingkungan aman, pendidikan yang berjalan normal, dan kehidupan yang terlindungi. Karena itu, pencegahan karhutla membutuhkan kebijakan terintegrasi antara hutan, lahan gambut, sumber air, tata ruang, pertanian, perkebunan, energi, kesehatan, dan perlindungan masyarakat. Dalam sistem Islam, seluruh kebijakan tersebut diarahkan pada pelaksanaan syariat dan ri’ayah terhadap rakyat.

Sudah saatnya karhutla Kalsel tidak lagi dipandang sebagai bencana musiman yang datang lalu pergi. Ini adalah persoalan yang menyangkut amanah, keselamatan manusia, lingkungan, dan tanggung jawab penguasa. Ketika negara benar-benar menjalankan amanahnya berdasarkan tuntunan Allah Swt., maka keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan akan menjadi prioritas, bukan sekadar menjadi slogan ketika bencana telah terjadi.

Wallahu a’lam bishshawab

Continue Reading

Previous: Layakkah BPJS Dipertahankan?

Related Stories

Layakkah BPJS Dipertahankan? WhatsApp Image 2026-08-18 at 20.32.31

Layakkah BPJS Dipertahankan?

18/08/2026
Edukasi LGBT di Sekolah, Cukupkah Membentengi Generasi? WhatsApp Image 2026-08-14 at 21.41.14

Edukasi LGBT di Sekolah, Cukupkah Membentengi Generasi?

14/08/2026
Kepatuhan Pajak dengan Paksa; Rakyat Dikejar, Kapitalis Dimanja WhatsApp Image 2026-08-11 at 22.01.17

Kepatuhan Pajak dengan Paksa; Rakyat Dikejar, Kapitalis Dimanja

11/08/2026

Recent Posts

  • Saat Kemiskinan Diukur dengan Desil
  • Hidup Gen Z Diimpit Tekanan Ekonomi, Self Reward dan Krisis Nilai Kehidupan
  • Karhutla Kalsel Makin Parah, Negara Wajib Menjaga Nyawa dan Lingkungan
  • Gen Z di Tengah Tekanan Ekonomi dan Media Sosial
  • Asap Karhutla Kian Meluas, Penerbangan Terganggu dan ISPA Meningkat

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Saat Kemiskinan Diukur dengan Desil WhatsApp Image 2026-08-27 at 10.47.44

Saat Kemiskinan Diukur dengan Desil

27/08/2026
Hidup Gen Z Diimpit Tekanan Ekonomi, Self Reward dan Krisis Nilai Kehidupan WhatsApp Image 2026-08-27 at 10.41.57

Hidup Gen Z Diimpit Tekanan Ekonomi, Self Reward dan Krisis Nilai Kehidupan

27/08/2026
Karhutla Kalsel Makin Parah, Negara Wajib Menjaga Nyawa dan Lingkungan WhatsApp Image 2026-08-27 at 10.33.24

Karhutla Kalsel Makin Parah, Negara Wajib Menjaga Nyawa dan Lingkungan

27/08/2026
Gen Z di Tengah Tekanan Ekonomi dan Media Sosial WhatsApp Image 2026-08-27 at 10.27.28

Gen Z di Tengah Tekanan Ekonomi dan Media Sosial

27/08/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.