Oleh. Aulia Shafiyyah
Muslimahtimes.com–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah wilayah Kalimantan pada Agustus 2026. Kondisi ini terjadi ketika wilayah Kalimantan memasuki periode kemarau dengan risiko kebakaran yang meningkat. Di Kalimantan Selatan, data BPBD hingga 21 Agustus 2026 mencatat sekitar 1.651 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 6.905,67 hektare (Validnews.id, 22/08/2026). Delapan kabupaten/kota juga telah menetapkan status siaga darurat karhutla (RRI.co.id, 22/08/2026). Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar kebakaran di beberapa titik, tetapi telah berkembang menjadi persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam skala luas.
Dampaknya pun mulai dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Kabut asap menyebar ke kawasan permukiman dan menurunkan kualitas udara. Di Banjarbaru, konsentrasi PM2.5 bahkan sempat berada pada kategori berbahaya. Pada saat yang sama, asap juga mengganggu aktivitas transportasi udara. MetroTV (19/08/2026) melaporkan sebanyak 12 penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor terdampak akibat jarak pandang yang menurun. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya membakar lahan, tetapi juga mengganggu mobilitas dan keselamatan masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap kesehatan. Pemberitaan Olenka (21/08/2026) menyebut karhutla di Kalimantan telah memicu lonjakan kasus ISPA di sejumlah wilayah. Pemerintah juga mengerahkan tenaga kesehatan ke wilayah terdampak. Di Kalimantan Selatan sendiri, kasus ISPA dilaporkan meningkat pada Agustus 2026. Fakta ini memperlihatkan bahwa asap karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi telah menjadi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan rakyat.
Kondisi tersebut semestinya mendorong evaluasi terhadap cara negara menangani karhutla. Negara sebenarnya memiliki banyak instrumen, mulai dari BPBD, BNPB, Manggala Agni, TNI, Polri, pemantauan satelit dan hotspot, patroli, pemadaman udara, hingga fasilitas kesehatan. Namun, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya lembaga dan teknologi, melainkan apakah seluruh instrumen tersebut telah bekerja sebagai satu sistem pencegahan yang efektif.
Selama ini, penanganan cenderung terlihat lebih kuat setelah kebakaran terjadi: titik panas muncul, api membesar, laporan masuk, kemudian petugas bergerak melakukan pemadaman. Padahal, penanganan yang efektif semestinya dimulai dari pemetaan risiko, pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman cepat, investigasi, penegakan hukum, hingga pemulihan. Semakin terlambat api ditangani, semakin besar biaya yang dibutuhkan dan semakin luas dampak yang harus ditanggung masyarakat.
Karhutla juga tidak dapat dilepaskan dari tata kelola lahan dan sumber daya alam. Kalimantan Selatan memiliki berbagai aktivitas ekonomi berbasis lahan, termasuk perkebunan dan pertambangan. Namun, keberadaan aktivitas tersebut tidak boleh langsung dijadikan bukti bahwa setiap perusahaan merupakan penyebab kebakaran. Diperlukan investigasi, pemeriksaan lokasi, penelusuran sumber api, dan audit kepatuhan. Jika ditemukan kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerusakan, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan.
Di sinilah persoalan menjadi lebih mendasar. Dalam paradigma ekonomi yang menempatkan keuntungan sebagai pertimbangan utama, tanah dan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang besar. Aktivitas ekonomi memang dapat memberikan investasi, lapangan kerja, pendapatan, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih dominan daripada perlindungan lingkungan, keuntungan dapat dinikmati pihak tertentu, sementara masyarakat menanggung biaya kerusakan berupa asap, penyakit, terganggunya penerbangan, hingga rusaknya ekosistem.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Bumi merupakan amanah Allah SWT yang harus dikelola sesuai ketentuan-Nya, bukan dieksploitasi tanpa batas. Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Prinsip la dharar wa la dhirar ini menegaskan bahwa aktivitas yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat harus dicegah.
Dalam pandangan Islam, penguasa merupakan pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Karena itu, negara tidak cukup hanya mengimbau masyarakat menggunakan masker ketika asap telah menyebar. Negara harus mencegah sumber masalah, melindungi rakyat, memadamkan kebakaran, menindak pelanggaran, dan memulihkan lingkungan.
Pencegahan harus dilakukan sejak awal, terutama di kawasan berisiko tinggi. Negara perlu memetakan lahan gambut, kawasan hutan, tingkat kekeringan, vegetasi, sejarah kebakaran, perkebunan, pertambangan, permukiman, serta sumber air. Kawasan rawan harus memiliki patroli intensif, pos pemadam, sumber air, jalur akses, sarana komunikasi, dan pengawasan berkelanjutan. Targetnya bukan sekadar memadamkan sebanyak mungkin api, tetapi mencegah api muncul dan meluas.
Pengelolaan lahan juga harus diawasi secara ketat. Setiap aktivitas ekonomi tidak boleh menghasilkan mudarat bagi masyarakat. Kepemilikan pribadi bukan berarti seseorang bebas menggunakan hartanya tanpa batas. Jika suatu aktivitas terbukti merusak lingkungan, mencemari udara atau air, mengganggu kesehatan, ataupun mengancam keselamatan masyarakat, negara wajib melakukan pengaturan dan penindakan sesuai ketentuan syariat.
Penegakan hukum pun harus berlaku adil. Jika investigasi membuktikan adanya kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran yang menyebabkan kebakaran, pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban, siapa pun orangnya dan apa pun kekuatan ekonominya. Kekayaan tidak boleh menjadi pelindung dari hukum.
Ketika kabut asap sudah terjadi, negara juga wajib memberikan pelayanan kesehatan secara cepat. Pos kesehatan, layanan kesehatan bergerak, pemantauan kelompok rentan, penyediaan obat, pemeriksaan kesehatan, ruang aman dari asap, dan edukasi kesehatan perlu disiapkan. Keselamatan rakyat tidak boleh menunggu masyarakat datang sendiri mencari pertolongan.
Gangguan terhadap penerbangan juga menunjukkan pentingnya perlindungan transportasi. Negara harus memastikan pemantauan jarak pandang, penyampaian informasi secara cepat, koordinasi dengan otoritas cuaca dan bandara, serta keselamatan penumpang. Penanganan sumber asap harus dipercepat agar aktivitas masyarakat tidak terus terganggu.
Semua itu membutuhkan pembiayaan yang memadai. Negara harus mampu menyediakan sarana pemadam, pesawat, pos, tenaga profesional, teknologi pemantauan, pelayanan kesehatan, riset, hingga rehabilitasi lingkungan. Dalam sistem Islam, pembiayaan negara bersumber dari pengelolaan harta yang diatur syariat melalui Baitul Mal. Dengan demikian, keselamatan rakyat tidak bergantung pada pertimbangan untung-rugi semata.
Setelah api padam, tanggung jawab negara belum selesai. Penyebab kebakaran harus diidentifikasi, kerusakan dihitung, lahan dan tata air dipulihkan, ekosistem direhabilitasi, serta masyarakat terdampak dibantu. Teknologi dan ilmu pengetahuan juga harus dikembangkan untuk memperkuat deteksi dini, pemantauan satelit, pemetaan gambut, prediksi risiko, dan rehabilitasi lingkungan.
Dengan demikian, karhutla tidak cukup dipandang sebagai bencana musiman yang selesai ketika api padam. Persoalan ini menyangkut tata kelola lingkungan, sumber daya alam, ekonomi, kesehatan, transportasi, serta tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Karena itu, keselamatan jiwa, lingkungan, dan harta rakyat harus ditempatkan sebagai prioritas. Ketika kekuasaan dipandang sebagai amanah untuk mengurus rakyat berdasarkan tuntunan Allah Swt., negara dituntut hadir sejak sebelum bencana terjadi, bertindak cepat ketika bahaya muncul, menegakkan keadilan, dan memastikan kehidupan rakyat tetap terlindungi.
Wallahu a’lam bishshawab
