Oleh. Dwi Maria, Amd, Kep
Muslimahtimes.com–Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak belakangan menuai perhatian publik. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya koordinasi kewilayahan yang melibatkan unsur TNI, khususnya Babinsa, dan Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas perpajakan di lapangan.
Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama DJP telah menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka juga tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta menghapus kegelisahan yang muncul di tengah masyarakat.
Sebab, secara psikologis, keterlibatan aparat keamanan dalam urusan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan dapat menimbulkan persepsi bahwa kewajiban membayar pajak bukan lagi semata-mata lahir dari kesadaran warga negara. Sebaliknya, muncul kesan adanya tekanan yang membuat masyarakat merasa harus patuh karena rasa takut.
Ancaman Terselubung dan Ketimpangan Sistemis
Walaupun secara formal peran aparat hanya ditempatkan pada ranah koordinasi kewilayahan, keberadaan mereka dalam skema pengawasan kepatuhan pajak tetap dapat dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terselubung, terutama bagi masyarakat kecil.
Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan pajak sebagai salah satu sumber penting penerimaan negara. Negara membutuhkan pemasukan untuk membiayai berbagai kebutuhan melalui APBN sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terus didorong. Bahkan, ketaatan membayar pajak kerap dilekatkan dengan citra sebagai warga negara yang baik.
Persoalannya, ketika pajak menjadi salah satu tumpuan utama pemasukan negara, beban tersebut pada akhirnya dapat menjangkau berbagai kebutuhan masyarakat. Barang dan jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun dapat ikut terdampak oleh kebijakan perpajakan. Kondisi ini berpotensi membuat biaya hidup semakin berat, terlebih ketika harga kebutuhan pokok masyarakat sendiri sudah terasa tinggi.
Di sisi lain, terdapat persoalan ketimpangan dalam pelaksanaan kebijakan. Masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro dapat berhadapan dengan tuntutan kepatuhan yang semakin kuat, sementara kelompok pemilik modal besar justru kerap memperoleh berbagai bentuk kemudahan fiskal.
Berbagai kebijakan seperti family office, tax holiday, hingga tax amnesty sering kali dipandang sebagai bentuk karpet merah bagi kelompok bermodal besar. Dalam perspektif ini, negara tampak lebih keras ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi lebih lunak terhadap kelompok kapitalis.
Persoalan tersebut semakin kompleks ketika kekayaan alam yang melimpah tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sumber daya yang semestinya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dapat dikuasai oleh kepentingan pemilik modal, sementara masyarakat tetap dibebani berbagai kewajiban fiskal.
Konstruksi Islam: Pajak, Ri’ayah, dan Keadilan Hakiki
Islam memiliki perspektif yang berbeda mengenai hubungan antara negara, rakyat, dan pengelolaan keuangan negara.
Dalam pandangan Islam, pajak bukanlah sumber pendapatan rutin negara sebagaimana yang dikenal dalam sistem kapitalisme. Rasulullah saw. menjalankan fungsi pengurusan masyarakat dan negara tanpa menjadikan pungutan pajak sebagai sumber pemasukan tetap.
Bahkan, terdapat riwayat yang menunjukkan larangan terhadap praktik pemungutan pajak atas perdagangan secara zalim.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia mendengar Rasulullah saw. bersabda:
«“Tidak masuk surga pemungut cukai.”»
(HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim).
Shaahib al-maks atau pemungut maks merujuk kepada orang yang mengambil pungutan dari perdagangan. Hadis tersebut menjadi salah satu landasan dalam pembahasan mengenai larangan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun demikian, Islam juga mengenal istilah dharibah atau pajak. Hanya saja, konsep dan mekanisme penerapannya berbeda secara mendasar dari sistem perpajakan dalam kapitalisme.
Syekh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah Taala kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan kepada mereka, dalam kondisi ketika Baitulmal tidak memiliki harta yang cukup untuk membiayainya (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 129).
Dengan demikian, dharibah bukan sumber pemasukan negara yang bersifat permanen. Ia bersifat temporer dan hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu ketika kas Baitulmal tidak mencukupi kebutuhan yang wajib dipenuhi.
Artinya, pajak tidak dibebankan secara terus-menerus kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam konstruksi tersebut, pungutan hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta, ketika terdapat kebutuhan yang memang wajib ditanggung negara dan Baitulmal tidak memiliki dana yang mencukupi.
Kondisi tersebut dapat berupa kebutuhan mendesak seperti penanganan bencana, pembiayaan peperangan, atau kebutuhan lain yang secara syariat menjadi kewajiban negara, sementara kas Baitulmal tidak mencukupinya.
Ketika kebutuhan telah terpenuhi dan persoalan yang menjadi alasan penarikan pajak telah selesai, pungutan tersebut pun dihentikan. Dengan mekanisme demikian, pajak tidak berubah menjadi sumber penerimaan permanen yang terus-menerus membebani rakyat.
Islam memiliki konsep mendasar mengenai bagaimana negara mengurus rakyat dan mengelola keuangan. Setidaknya terdapat beberapa prinsip yang membedakannya dari paradigma kapitalisme.
- Ri’ayah: Negara Mengurus, Bukan Menakut-nakuti
Dalam Islam, penguasa diposisikan sebagai ra’in, yakni pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat.
Karena itu, hubungan antara negara dan rakyat semestinya dibangun atas dasar pelayanan dan pengurusan, bukan intimidasi maupun tekanan. Pemenuhan kebutuhan masyarakat serta pengelolaan harta publik harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat sesuai ketentuan syariat (Nizham al-Hukmi fi al-Islam).
Negara bukan sekadar pihak yang menagih kewajiban, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.
- Baitulmal sebagai Penopang Keuangan Negara
Sistem keuangan Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan rutin negara.
Baitulmal memiliki berbagai sumber penerimaan, termasuk pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam, hasil tambang, energi, serta berbagai kekayaan yang menurut ketentuan syariat merupakan milik umum. Selain itu, terdapat pula pos kepemilikan negara dan sumber-sumber pemasukan lainnya.
Dengan pengelolaan tersebut, negara tidak perlu menjadikan pajak sebagai tumpuan utama penerimaan.
Adapun dharibah hanya diberlakukan ketika terdapat kebutuhan yang secara syariat wajib dipenuhi, sementara Baitulmal tidak mempunyai harta yang cukup. Itupun tidak dibebankan kepada seluruh masyarakat, melainkan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta.
- Keadilan Tanpa Kelas Istimewa
Islam juga menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Tidak semestinya terdapat perlakuan istimewa bagi pemilik modal besar, sementara masyarakat kecil menghadapi berbagai tekanan. Negara harus menerapkan aturan secara adil tanpa menjadikan kekayaan sebagai alasan untuk memperoleh keistimewaan di hadapan hukum.
Syekh Atha’ Abu Rusytah menjelaskan bahwa pajak tidak boleh dipungut kecuali ketika terdapat kebutuhan yang memang diwajibkan oleh syariat dan Baitulmal tidak memiliki harta yang mencukupinya.
Dalam keadaan demikian, pajak hanya diambil dari kelebihan harta orang-orang kaya, setelah kebutuhan pokok mereka dan keluarganya terpenuhi secara wajar.
Allah Swt. berfirman:
«“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’”»
(QS Al-Baqarah: 219).
Dengan demikian, konsep dharibah dalam Islam tidak dapat disamakan begitu saja dengan sistem pajak modern yang diberlakukan secara luas dan terus-menerus.
Peringatan Allah bagi Pemungut Harta Rakyat secara Semena-mena
Jika dibandingkan, terdapat perbedaan mendasar antara konsep perpajakan dalam sistem kapitalisme dan konsep dharibah dalam Islam.
Dalam sistem kapitalisme, pajak dapat menjadi bagian penting dari sumber penerimaan negara dan dibebankan melalui berbagai bentuk pungutan kepada masyarakat maupun barang dan jasa tertentu. Ketika beban tersebut terus bertambah, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tentu menjadi pihak yang paling rentan merasakan dampaknya.
Begitu pula dengan kebijakan perpajakan yang meningkatkan beban konsumsi masyarakat. Ketika pungutan bertambah, harga barang dan jasa berpotensi ikut meningkat. Pada akhirnya, masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menanggung dampaknya.
Karena itu, para pengambil kebijakan semestinya tidak mengabaikan peringatan Rasulullah saw. mengenai pemimpin yang menyulitkan kehidupan rakyat.
Rasulullah saw. berdoa:
«“Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia; siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepada ia.”»
(HR Muslim dan Ahmad).
Peringatan tersebut juga berlaku bagi pemimpin yang menutup akses masyarakat lemah terhadap hak dan kebutuhan mereka.
Rasulullah saw. bersabda:
«“Siapa saja yang mengurusi urusan masyarakat, lalu ia menutup diri dari orang yang lemah dan membutuhkan, niscaya Allah menutup diri dari dirinya pada Hari Kiamat.”»
(HR Muslim).
Hadis-hadis tersebut menjadi pengingat bahwa kekuasaan bukanlah sarana untuk menekan rakyat. Kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Penutup
Polemik mengenai keterlibatan aparat dalam koordinasi pengawasan kepatuhan pajak semestinya tidak berhenti pada persoalan teknis mengenai siapa yang berwenang melakukan pengawasan. Lebih jauh, polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali paradigma yang mendasari hubungan antara negara dan rakyat.
Kepatuhan yang tumbuh karena rasa takut mungkin dapat menghasilkan kepatuhan administratif, tetapi belum tentu melahirkan kesadaran dan kesejahteraan yang hakiki.
Negara semestinya hadir sebagai ra’in yang mengurus rakyat, bukan sekadar menjadi pihak yang terus mengejar penerimaan dari masyarakat.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan ekonomi dan keuangan negara harus dibangun di atas prinsip keadilan, pengurusan, serta pemenuhan kebutuhan rakyat. Kekayaan umum dikelola untuk kepentingan masyarakat, sementara dharibah hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan syariat.
Lalu, apakah kita akan membiarkan berbagai bentuk ketidakadilan terus berlangsung?
Sudah saatnya kita berusaha menghapuskan kezaliman dengan terus mendakwahkan Islam secara kafah kepada umat, agar syariat Islam dapat diterapkan secara sempurna dalam kehidupan.
Sebab, dalam pandangan Islam, penerapan syariat secara kafah merupakan jalan untuk mewujudkan kehidupan yang terbebas dari berbagai bentuk kezaliman.
Wallahu a’lam bish-shawab
