Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • September
  • 22
  • Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi

Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi

Editor Muslimah Times 22/09/2026
WhatsApp Image 2026-09-22 at 21.12.36
Spread the love

Oleh. Hafidaturrafi’ah

Muslimahtimes.com–Kebakaran hutan lahan (karhutla) sampai saat ini justru makin memburuk, hal ini menyebabkan korban jiwa. Dilansir detikKalimantan (04/09/2026) seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Warga kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Arief Riadi Arifin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (05/09/2026), mengatakan paparan asap kebakaran hutan dan lahan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Ini menyebabkan kekhawatiran menyelimuti warga sekitar karhutla, terhadap keselamatan jiwa dan tempat tinggal mereka.

Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan telah menembus negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat membawa persoalan karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan, pada Sabtu (22/08/2026) lalu. Mekanisme itu dimungkinkan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollutionyang diratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014. Pakar Hukum Internasional dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, mengatakan dengan dibawanya persoalan kabut asap akibat karhutla ke forum ASEAN, hal itu menandakan bahwa pemerintah Indonesia “dianggap tidak mampu dan tidak mau” dalam menyelesaikan masalah ini. Lebih dari itu, oleh negara-negara tetangga, Indonesia juga dinilai “tidak memiliki kredibilitas, tidak memiliki kedaulatan, dan tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi persoalan karhutla.”Yang tentu secara kapasitas kepemimpinan dihadapan hukum internasional, Presiden dapat dianggap illegitimate atau tidak legitimate untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Satria Unggul Wicaksana kepada BBC News Indonesia, Selasa (01/09).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pekanbaru (25/08/2026) dalam analisisnya menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum. M.Jeffry Cecep Rahardja, Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, menyampaikan titik hotspot di Kalimantan Selatan periode 1 Mei 2026 hingga 18 Agustus 2026, WALHI Kalimantan Selatan menemukan sebanyak 3.219 hotspot yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Dari 3.219 hotspot di Kalimantan Selatan, 304 hotspots (9,4%) di antaranya berada di dalam dan sekitar konsesi Perkebunan kelapa sawit dengan hotspot terbanyak berada di konsesi PT Surya Langgeng Sejahtera (97 titik), PT Subur Agro Makmur (88 titik), PT Kintap Jaya Wattindo (29 titik), PT Citra Putra Kebun Asri (20 titik), PT Banua Lima Sejurus (19 titik) dan PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri (11 titik). “Penegakan hukum seharusnya dilakukan kepada korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini, bukan menjadikan masyarakat (petani, peladang, masyarakat adat) sebagai tersangka karena mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan lokal sendiri dalam memanfaatkan dan mengelola lahannya. Narasi terhadap 72 orang yang dijadikan tersangka oleh kepolisian tidak boleh mengalihkan tanggungjawab kepolisian untuk memastikan penegakan hukum bagi korporasi”, ujar Cecep.

Dalam hal ini karhula tidaklah cukup diselesaikan dengan himbauan agar masyarakat tidak membakar hutan, membuang puntung rokok sembarangan, dan fokus kepada upaya pemadaman. Upaya yang dilakukan memanglah penting, namun tidaklah seharusnya dibebankan kepada individu semata. Namun peran negara justru memiliki kemampuan besar dalam melakukan perubahan tata kelola. Ironisnya, negara baru hadir ketika karhutla ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam hal ini yang dilakukan justru hutan tetap diprivatisasi diserahkan tetap kepada pada korporasi. Sedangkan perusahaan hanya mengejar manfaat dan keuntungan tanpa memedulikan keselamatan rakyat, kelestarian hutan dan hewan yang ada di dalamnya. Pengelolaan hutan dalam sistem sekuler-kapitalisme dapat melegalkan privatisasi hutan semata-mata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Disinilah terlihat  persoalan mendasar yaitu penguasanya yang tidak berperan sebagai raa’in (pengurus), belum menjadikan keselamatan sebagai tanggung jawab dan tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan persoalan karhutla

Dalam pandangan islam, negara adalah raa’in yang wajib bertanggung jawab untuk mengurusi urusan rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan.

Islam memiliki aturan mencegah kekayaan alam berputar pada kalangan orang-orang kaya saja. Allah berfirman dalam Q.S Al-Hasyr: 59 (7) yang artinya: “ Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Prinsip ini diwujudkan melalui pengaturan kepemilikan dan pengelolaan kekayaan. Hadis Rasulullah saw “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api”. (HR Abu Dawud)

Tidak hanya itu, negara bertanggung jawab dalam menyelamatan nyawa rakyat sebagai bentuk prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal. Dengan demikian rakyat tidak dibiarkan sendiri menghadapi terancamnya kesehatan dan tempat tinggal mereka. Upaya pencegahan dilakukan dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi dan pelaku pembakaran akan dihukum tegas dan diberi sanksi yang menjerakan sebagaimana hadis Rasulullah saw “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja” (HR Ibnu Majad) dalam hal ini disesuaikan dengan kerusakan yang dihasilkan berdasarkan ijtihad khalifah.

Wallahualam bissawab.

Continue Reading

Previous: Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP

Related Stories

Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP WhatsApp Image 2026-09-18 at 20.31.31

Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP

18/09/2026
Kapitalisasi Dunia Medis Berujung Petaka WhatsApp Image 2026-09-18 at 13.45.47

Kapitalisasi Dunia Medis Berujung Petaka

18/09/2026
Keracunan Massal MBG, Persoalan Sistemis Bukan Sekadar Pelanggaran SOP WhatsApp Image 2026-09-18 at 13.37.47

Keracunan Massal MBG, Persoalan Sistemis Bukan Sekadar Pelanggaran SOP

18/09/2026

Recent Posts

  • Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi
  • Menumbuhkan Empati Sosial dalam Bingkai Syakhsiyah Islamiyah
  • Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP
  • Istri Solehah Bukan Istri Pajangan
  • Kapitalisasi Dunia Medis Berujung Petaka

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi WhatsApp Image 2026-09-22 at 21.12.36

Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban Jiwa, Akumulasi Kejahatan Negara-Korporasi

22/09/2026
Menumbuhkan Empati Sosial dalam Bingkai Syakhsiyah Islamiyah WhatsApp Image 2026-09-22 at 21.01.04

Menumbuhkan Empati Sosial dalam Bingkai Syakhsiyah Islamiyah

22/09/2026
Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP WhatsApp Image 2026-09-18 at 20.31.31

Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP

18/09/2026
Istri Solehah Bukan Istri Pajangan WhatsApp Image 2026-09-18 at 20.20.35

Istri Solehah Bukan Istri Pajangan

18/09/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.