Oleh. Kholda Najiyah
Muslimahtimes.com–Hubungan suami istri bukan hanya menyangkut perasaan, lebih dari itu juga berkaitan dengan mekanisme dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hal ini berkaitan dengan fondasi keuangan keluarga dan tata cara mengurus keuangan. Jangan anggap remeh, soal uang ini cukup fundamental.
Banyak pasangan yang tidak memperhatikan masalah ini, sampai akhirnya menjadi problem yang mengguncang rumah tangga. Penyebabnya, budaya kita sangat tertutup soal keuangan. Membincangkan masalah ini dianggap tabu. Dilabeli duniawi. Sebelum menikah, jika calon istri mempertanyakan kondisi keuangan calon suami, dianggap matre. Sementara calon suami, merasa tidak perlu terbuka soal keuangan karena gengsi.
Ditambah setelah menikah, tidak pernah membicarakan soal keuangan bersama-sama. Akibatnya, baik suami maupun istri sering buta alias tidak tahu menahu dengan kondisi keuangan pasangannya. Suami tidak tahu persis, berapa kebutuhan uang rumah tangga yang dikelola istrinya. Tidak mau tahu, tidak peduli dan tidak ambil pusing cukup atau tidaknya. Istri juga tidak tahu sama sekali, sebenarnya berapa kemampuan keuangan suami.
Terjadilah keguncangan finansial, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah yang notabene secara keuangan sangat pas-pasan. Berikut tanda-tanda kekacauan dalam pengelolaan keuangan hingga terjadilah penelantaran finansial oleh pasangan:
- Tidak Memberikan Nafkah
Suami sengaja tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Biasanya ini terjadi, karena istri punya penghasilan sendiri. Bahkan di zaman now, ada laki-laki yang sengaja mencari tipe istri berpenghasilan, agar bisa berbagi tanggung jawab keuangan dalam pernikahan. Sehingga, suami tidak perlu terbebani sebagai pihak satu-satunya yang menopang sumber ekonomi rumah tangga.
Padahal jelas, dalam Islam, suami wajib memberi nafkah pada istrinya. Baik istrinya punya penghasilan atau tidak, baik istrinya kaya atau miskin; pemberian nafkah tidak gugur sampai benar-benar ditunaikan secara makruf. Jika tidak, ini adalah bentuk penelantaran ekonomi.
- Mengabaikan Kebutuhan Dasar
Suami abai dalam memenuhi hak dasar istri dan anak-anak, padahal mampu. Dia memberi nafkah, tapi ala kadarnya. Nilainya kecil, sampai-sampai tidak cukup untuk belanja kebutuhan pokok. Contohnya, suami yang kaya dan penampilannya parlente, tapi memberi nafkah untuk istri dalam jumlah minim. Sebaliknya, royal kalau untuk kebutuhan hobi pribadi.
Ketika istri komplain, malah disalahkan. Istri dicap terlalu boros dalam belanja, padahal nyatanya memang benar-benar tidak cukup. Dalam kasus seperti ini, istri sebaiknya menyerahkan seluruh pengelolaan uang belanja kepada suami saja. Istri terima beres, cukup minta disediakan semua sembako dan bahan pangan. Minta suami yang belanja kebutuhan, atau kalau belanja bersama, suami yang membayari, biar paham arti uang bagi keluarga.
- Memaksa Istri untuk Bekerja
Suami tidak boleh memaksa istri bekerja dan menyerahkan uang hasil kerjanya untuk keluarga. Lebih-lebih jika suami sendiri malah menganggur dan tidak bekerja. Hal ini kerap dialami dalam kehidupan berumah tangga di Indonesia, semisal keluarga yang istrinya menjadi TKW sedangkan suaminya hanya di rumah.
Baik dengan dalih menaati pasangan ataupun kurangnya hasil pendapatan, tindakan ini termasuk penelantaran ekonomi yang tidak adil bagi istri. Apabila suami masih mampu mencari nafkah dan istri keberatan untuk bekerja, istri berhak menolak dan memberi argumen yang meyakinkan suami agar tidak memaksanya bekerja.
- Memaksa Istri Utang
Bentuk lain penelantaran ekonomi adalah ketika suami memaksa istri agar utang untuk menutupi kebutuhan rumah. Padahal, tanggung jawab tersebut ada di suami. Seharusnya, suamilah yang utang. Istri yang dipaksa utang, padahal dirinya tidak rida, harus berani menyampaikan argumennya kepada suami. Sayangnya, hal ini kerap memicu pertengkaran hebat. Akibatnya, banyak istri yang terpaksa menanggung utang keluarga. Gali lubang tutup lubang, sementara suami tidak mau bertanggungjawab membayarnya.
- Menggunakan Nama atau Harta Istri Tanpa Izin
Ada suami yang menggunakan nama istri untuk utang. Ada suami yang mengambil harta istri tanpa sepengetahuan dan izin istrinya. Hal ini adalah bentuk kezaliman yang dilarang. Oleh karena itu, dalam Islam, harta kepemilikan masing-masing dan harta bersama selama menikah, harus dipisahkan dengan tegas.
Istri hendaknya mencatat harta-harta pribadi dia. Suami juga mencatat harta hak milik pribadinya, yang tidak dikeluarkan untuk nafkah kepada istri dan keluarganya. Berdua juga mencatat, harta bersama yang diperoleh selama pernikahan yang sudah tidak jelas kepemilikannya, yang berarti hak milik berdua.
Adanya keterbukaan soal harta ini, dalam rangka menghargai hak masing-masing. Juga, memudahkan dalam pembagian hak apabila terjadi perceraian dan memudahkan pembagian warisan saat pasangan meninggal dunia. Demikianlah seharusnya agar terwujud keadilan dan ketenangan finansial dalam rumah tangga.(*)
