Oleh. Azizah
Muslimahtimes.com–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang belum terselesaikan di Indonesia. Menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan dan kabut asap yang mengancam kehidupan masyarakat. Dampaknya bahkan meluas hingga negara tetangga akibat asap lintas batas. Namun, di tengah kondisi tersebut, pemerintah justru menyatakan masih sanggup menangani karhutla dan belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Lantas, ketika asap tak kunjung padam dan rakyat terus menjadi korban, ke mana tanggung jawab seorang pemimpin?
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas kumulatif karhutla di enam provinsi prioritas mencapai 129.899,59 hektare hingga 12 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 129.260,36 hektare telah dipadamkan, sementara 639,23 hektare masih dalam proses penanganan. Salah satu kebakaran terbesar terjadi di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, yang mencapai 513,89 hektare. Upaya pemadaman melalui udara bahkan terkendala asap tebal yang mengurangi jarak pandang sehingga operasi helikopter water bombing belum dapat dilakukan, (Bisnis.com, 13/10/2026).
Dampak karhutla juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak per 11 Oktober 2026. Sebanyak 62.400 kasus di antaranya dialami balita usia 0–5 tahun. Bahkan, laporan Kemenkes per 9 September 2026 mencatat empat orang meninggal dunia akibat dampak karhutla. Artinya, persoalan ini bukan sekadar kerusakan lingkungan, tetapi telah mengancam kesehatan dan keselamatan rakyat.
Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pemerintah masih sanggup menangani karhutla sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Pernyataan tersebut disampaikan pada 19 Oktober 2026. Sementara itu, negara tetangga turut melayangkan protes akibat kabut asap lintas negara. Malaysia juga menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel untuk penanganan karhutla. Namun, pemerintah tetap menyatakan masih mampu menangani persoalan tersebut, (Suara.com, 19/10/2026).
Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan yang ada. Keselamatan rakyat harusnya dijadikan sebagai prioritas utama. Ketika kebakaran terus berulang dan masyarakat harus menanggung dampaknya, penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Akar persoalannya juga harus diselesaikan secara menyeluruh.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini tidak terlepas dari paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama tidak dijadikan landasan dalam mengatur urusan masyarakat, kepemimpinan hanya dipahami sebatas jabatan dan kekuasaan. Padahal, seorang pemimpin memiliki amanah besar yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Tanpa landasan ketakwaan, rakyat akan terabaikan hanya demi kepentingan kekuasaan semata.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepentingan pemilik modal memiliki kesempatan yang besar dalam menguasai sumber daya alam. Kebebasan kepemilikan membuka peluang eksploitasi hutan dan lahan demi keuntungan, tanpa memedulikan kelestarian lingkungan. Akibatnya, keuntungan hanya berpusat pada segelintir pihak saja, sementara masyarakat menanggung dampak kerusakannya. Selama keuntungan para kapital lebih diutamakan, karhutla akan sulit diselesaikan hingga ke akar persoalannya.
Islam memandang pemimpin sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) rakyat, yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam HR. Bukhari dan Muslim, setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Karena itu, pemimpin harus memiliki sifat al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan ar-rifq bi ar-ra’iyyah (lemah lembut terhadap rakyat). Ketiga sifat tersebut menjadi dasar kepemimpinan yang tegas, amanah, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Nilai-nilai kepemimpinan ini perlu dibentuk melalui pemahaman Islam yang berlandaskan akidah. Pendidikan tidak hanya mengembangkan kecerdasan, tetapi juga membentuk kepribadian Islam agar pemimpin memahami kekuasaan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dengan begitu, seorang pemimpin akan memahami bahwa tugasnya adalah mengurusi urusan rakyat, bukan justru mementingkan keperluan pribadinya.
Dalam sistem ekonomi Islam sendiri, kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu individu, umum, dan negara. Hutan serta sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai korporasi demi keuntungan segelintir pihak, tetapi harus dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat. Negara juga bertanggung jawab mencegah eksploitasi yang merusak lingkungan dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan syariat.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diatasi melalui pemadaman api dan pernyataan pemerintah. Diperlukan perubahan mendasar dalam kepemimpinan, pendidikan, dan pengelolaan sumber daya alam. Islam menempatkan pemimpin sebagai pemegang amanah, pendidikan sebagai pembentuk kepribadian, serta negara sebagai pengelola sumber daya untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai hutan terus terbakar dan masyarakat terus menghirup asap, sementara tanggung jawab hanya berhenti pada pernyataan bahwa pemerintah masih sanggup. Wallahu a’lam bishawab
