Oleh. Risna Ummu Zoya
Muslimahtimes.com–Bencana merupakan kondisi yang menuntut kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat. Saat banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), maupun musibah lainnya terjadi, warga terdampak membutuhkan bantuan nyata. Mulai dari pemenuhan pangan, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, hingga dukungan untuk bangkit dan memulihkan kehidupan. Namun, persoalan menjadi semakin memprihatinkan apabila anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi korban bencana justru diduga diselewengkan oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengelolanya.
Dugaan penyelewengan dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Anggaran yang seharusnya menjadi penopang penanganan keadaan darurat dan pemenuhan kebutuhan masyarakat kini terseret dalam proses hukum. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui persidangan, perbuatan itu bukan sekadar menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan juga mencederai hak masyarakat yang tengah membutuhkan pertolongan.
Dalam pemberitaan MetroTV berjudul “KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Kepala BNPB Terseret” pada 15 Oktober 2026, disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Para tersangka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Salah satunya adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang diberitakan mempunyai hubungan keluarga dengan Kepala BNPB saat itu. Selanjutnya, dalam pemberitaan pada 16 Oktober 2026, MetroTV menguraikan adanya dugaan konflik kepentingan dan pemberian suap dalam proses pengadaan barang dan jasa. Perkara ini masih dalam proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta peran setiap pihak yang terlibat.
Kasus tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan penegakan hukum. Ada kepentingan masyarakat luas yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana kebencanaan. Ketika musibah melanda, bantuan dibutuhkan secepat mungkin, dengan jumlah yang memadai dan penyaluran yang tepat sasaran. Oleh sebab itu, pengelolaan anggaran darurat menuntut kejujuran, tanggung jawab, serta pengawasan yang sungguh-sungguh.
Sungguh ironis ketika masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak bencana, tetapi dana yang disediakan untuk membantu mereka justru diduga disalahgunakan. Apabila penyimpangan tersebut terbukti, penderitaan warga tidak hanya bersumber dari bencana yang mereka alami, tetapi juga dari tindakan pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya. Padahal, anggaran kebencanaan semestinya menjadi sarana untuk meringankan beban rakyat, bukan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam Islam, jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Keduanya bukan fasilitas untuk memperoleh keuntungan pribadi, memperkaya keluarga, ataupun mengutamakan kelompok tertentu. Besarnya kewenangan yang dimiliki seseorang seharusnya sejalan dengan besarnya tanggung jawab yang harus ditunaikan. Setiap kebijakan, keputusan, dan penggunaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak hanya harus dipertanggungjawabkan menurut hukum, tetapi juga di hadapan Allah Swt.
Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini memberikan pedoman bahwa amanah harus diserahkan kepada pihak yang berhak, sedangkan keadilan wajib ditegakkan dalam setiap urusan. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip tersebut menuntut agar setiap anggaran digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Dana untuk penanggulangan bencana merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyalahgunaannya, jika terbukti, merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah yang seharusnya dipelihara.
Larangan mengambil harta secara batil juga ditegaskan Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 188. Ayat tersebut mengingatkan manusia agar tidak mengambil harta sesama melalui cara yang tidak benar, termasuk dengan memanfaatkan proses hukum untuk memperoleh harta orang lain secara dosa, padahal mengetahui perbuatannya salah. Pesan ini menegaskan bahwa hak milik dan harta orang lain wajib dihormati. Jabatan maupun kewenangan yang dimiliki seseorang tidak dapat menjadi pembenaran untuk memperoleh kekayaan melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Lalu, mengapa praktik korupsi terus menjadi persoalan yang sulit diberantas? Salah satu hal yang perlu dievaluasi ialah cara pandang yang menempatkan keuntungan materi di atas tanggung jawab dan amanah. Ketika agama hanya ditempatkan dalam ranah kehidupan pribadi, sementara pengaturan urusan publik berjalan tanpa menjadikan nilai agama sebagai pedoman, kejujuran dan ketakwaan berisiko tidak tercermin dalam pengambilan keputusan. Padahal, keberadaan peraturan formal perlu disertai kesadaran moral sekaligus mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan.
Dari sudut pandang Islam, sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan bertentangan dengan prinsip menjadikan syariat sebagai pedoman dalam berbagai urusan manusia. Ketika kepentingan materi menjadi orientasi utama, jabatan berisiko diperlakukan sebagai sarana mendapatkan keuntungan, alih-alih sebagai tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Demikian pula, sistem kapitalisme yang memberikan tempat penting bagi orientasi keuntungan materi perlu dikritisi ketika kepentingan bisnis berkelindan dengan kekuasaan dan menggeser kepentingan masyarakat.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, konflik kepentingan dapat terjadi ketika kewenangan digunakan untuk mengarahkan keputusan demi keuntungan pihak tertentu. Pengadaan melalui penunjukan langsung dalam keadaan darurat memang dapat diperlukan agar kebutuhan mendesak segera terpenuhi. Namun, percepatan proses tersebut tetap harus diimbangi dengan transparansi, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang memadai. Kondisi darurat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan maupun membuka peluang penyalahgunaan anggaran.
Dengan demikian, persoalan korupsi perlu dikaji secara menyeluruh. Perilaku individu yang tidak amanah harus ditindak, tetapi tata kelola, sistem pengawasan, serta kondisi yang membuka peluang terjadinya penyimpangan juga perlu diperbaiki. Tanpa pembenahan yang menyentuh berbagai aspek tersebut, penindakan terhadap pelaku saja berisiko belum cukup untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Upaya pemberantasan korupsi karena itu tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan setelah dugaan pelanggaran terjadi. Negara perlu memastikan proses pengadaan berjalan secara bertanggung jawab, memperkuat audit, menyediakan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sesuai ketentuan, dan mencegah benturan kepentingan. Penelusuran transaksi mencurigakan serta pemeriksaan kekayaan pejabat juga perlu dilakukan melalui prosedur hukum yang sah. Penegakan aturan harus berlaku adil tanpa membedakan kedudukan, jabatan, ataupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.
Islam menawarkan landasan kehidupan yang menempatkan akidah sebagai dasar dalam mengatur berbagai urusan manusia. Dalam kitab Nizham al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani, Islam dibahas sebagai akidah yang menjadi landasan pengaturan kehidupan. Berdasarkan pandangan tersebut, pembinaan kepribadian Islam memiliki peran penting dalam membentuk individu yang menyadari kewajibannya untuk menaati Allah Swt., termasuk ketika memperoleh amanah jabatan. Meski demikian, integritas pribadi perlu berjalan seiring dengan aturan yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak masyarakat.
Pendidikan yang berlandaskan akidah Islam perlu membangun kesadaran bahwa harta, jabatan, dan kekuasaan bukanlah tujuan utama kehidupan. Semuanya merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai ketentuan Allah Swt. Kesadaran terhadap pengawasan Allah diharapkan membentuk pejabat yang tetap menjaga kejujuran sekalipun memiliki kesempatan untuk melakukan penyimpangan. Namun, pembinaan keimanan tidak boleh berdiri sendiri. Diperlukan pula tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang adil agar pencegahan korupsi tidak semata-mata bergantung pada kesadaran individu.
Dalam Islam, terdapat konsep uqubat, yaitu sanksi terhadap pelanggaran hukum. Dalam pembahasan fikih, dikenal pula istilah zawajir, yakni fungsi pencegahan agar pelanggaran tidak dilakukan, serta jawabir, yang dalam konteks tertentu berkaitan dengan penebusan dosa. Perbuatan korupsi dapat dibahas dalam ranah ta’zir apabila sesuai dengan ketentuan fikih yang relevan. Ta’zir merupakan jenis sanksi yang penetapannya berada dalam kewenangan penguasa atau hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaannya harus memperhatikan pembuktian, keadilan, dan kewenangan yang sah. Sanksi tidak boleh dijatuhkan secara sewenang-wenang ataupun diterapkan secara berbeda hanya karena status sosial dan kedekatan seseorang dengan penguasa.
Rasulullah saw. mengingatkan bahwa setiap pemimpin adalah ra’in, yakni pengurus atau penanggung jawab, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kedudukan, melainkan tanggung jawab untuk mengurus kepentingan pihak yang dipimpin. Dalam penanganan bencana, prinsip tersebut harus tercermin melalui perlindungan terhadap masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penyaluran bantuan secara tepat serta bertanggung jawab.
Berkaitan dengan dugaan korupsi dana kebencanaan ini, KPK perlu mengusut perkara secara menyeluruh, menelusuri aliran dana, dan mengungkap peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila kesalahan para pihak terbukti di pengadilan, pertanggungjawaban hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kerugian negara, upaya pemulihannya pun perlu dilakukan melalui mekanisme hukum. Dalam seluruh proses tersebut, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati agar penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Pada saat yang sama, proses penanganan perkara tidak boleh mengganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sedang terdampak bencana. Pemerintah tetap berkewajiban memastikan layanan darurat berlangsung, bantuan tersedia bagi warga yang membutuhkan, serta anggaran yang ada dikelola secara bertanggung jawab. Masyarakat yang telah menanggung penderitaan akibat bencana tidak seharusnya kembali dirugikan karena buruknya pengelolaan dana yang semestinya digunakan untuk melindungi mereka.
Pada akhirnya, dugaan korupsi dana bencana menjadi pengingat bahwa amanah bukan sekadar ucapan, melainkan tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Negara berkewajiban melindungi hak rakyat, memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya, dan menindak pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam pandangan Islam, menjaga amanah serta menegakkan keadilan merupakan kewajiban yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pengelolaan keuangan publik semestinya berorientasi pada kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, terlebih ketika mereka berada dalam situasi darurat. Oleh karena itu, pembinaan keimanan, penerapan aturan yang adil, serta pengawasan yang efektif perlu berjalan beriringan. Dengan landasan tersebut, dana kebencanaan diharapkan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai sarana untuk menolong masyarakat, mengurangi penderitaan, dan memulihkan kehidupan mereka setelah bencana.
Wallahu a’lam bishshawab
