Oleh. Ailia Junior
Muslimahtimes.com–Kebakaran Hutan dan Lahan, atau karhutla, merujuk pada suatu peristiwa di mana hutan maupun lahan yang ditumbuhi vegetasi mengalami proses pembakaran, baik secara alami maupun akibat intervensi manusia. tragedi ekologis yang memusnahkan keanekaragaman hayati dan menghasilkan kabut asap beracun. Belakangan ini, bencana karhutla kembali menjadi alarm kewaspadaan nasional. Berdasarkan laporan terkini BNPB, sebaran titik panas (hotspot) di berbagai daerah, khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatra, menunjukkan angka yang sangat eskalatif. Di wilayah Kalimantan Barat, tim mendeteksi keberadaan 2.610 titik panas dengan 64 titik api yang terkonfirmasi, di mana indikasi luasan lahan terbakar menembus 38.310,89 hektare. Kondisi serupa terjadi di Kalimantan Tengah dengan temuan 2.110 titik panas, serta Kalimantan Selatan yang mencatatkan 817 titik panas, dan 1.995 titik api dengan indikasi luas lahan sebesar 9.605,33 Ha. Sementara itu di Pulau Sumatra, Provinsi Sumatera Selatan turut membukukan angka yang memprihatinkan dengan 1.438 titik panas.( Kompas.com, 26 Agustus 2026). Data empiris ini merupakan bukti tak terbantahkan bahwa ekosistem kita sedang berada pada fase kritis yang menuntut penanganan ekstra.
Bencana karhutla yang terus berulang dari tahun ke tahun bukanlah murni akibat anomali iklim atau fenomena alam tahunan. Terdapat akar persoalan struktural yang sering kali luput dari ruang evaluasi. Kesalahan awal dari tragedi lingkungan ini dapat ditelusuri dari pola pembangunan ekonomi pada masa lalu yang menjadikan hutan sebagai tumpuan utama, khususnya di bentang alam daratan Kalimantan. Pembangunan cenderung memosisikan kawasan hutan yang luas sebagai komoditas utama pendulang devisa negara dan instrumen pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Paradigma ini mengabaikan peran vital hutan sebagai penyangga ekosistem yang wajib dijaga berlindung atas nama ketahanan pangan. Praktik pengeringan lahan gambut melalui pembuatan jaringan kanal drainase demi memfasilitasi perluasan area tanam, misalnya, telah merusak struktur hidrologis dan fungsi spons alami kawasan tersebut.
Persoalan tata kelola lingkungan ini menjadi semakin rumit ketika kita dihadapkan pada realitas lapangan yang didominasi oleh kekuasaan korporasi raksasa. Dalam sistem perekonomian yang dilandasi nilai-nilai kapitalisme, sumber daya alam rentan direduksi maknanya menjadi sekadar objek produksi untuk dimonopoli dan dieksploitasi demi meraup akumulasi kapital. Orientasi perolehan laba (profit) yang sangat dominan sering kali mendegradasi komitmen perlindungan lingkungan. Praktik pembakaran lahan secara sengaja atau pembiaran area yang terbakar (kelalaian) acap kali dipilih secara diam-diam sebagai metode pembersihan lahan (land clearing). Hal ini terjadi karena proses pembakaran dianggap sebagai jalan pintas operasional dengan biaya yang jauh lebih murah dan cepat untuk memulai siklus penanaman yang baru. Penguasaan ratusan ribu hektare lahan oleh segelintir korporasi menjadi tidak terelakkan, menciptakan ketimpangan penguasaan ruang sekaligus menempatkan beban kelestarian alam pada titik yang sangat rawan.
Ironisnya, hegemoni ruang oleh korporasi ini diperparah dengan keberadaan kerangka regulasi yang diindikasi kerap mempermudah proses alih fungsi lahan dan mengendurkan pengawasan ekologis. Sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti lalai menjaga konsesinya sering kali tidak sepadan dengan kerugian multidimensi yang harus ditanggung masyarakat dan negara. Pendekatan pemerintah dalam penanganan karhutla hingga detik ini masih sangat bertumpu pada penyelesaian di ranah hilir yang bersifat reaktif. Strategi teknis seperti modifikasi cuaca atau operasi water bombing tentu sangat krusial pada saat kondisi darurat, tetapi langkah kuratif semacam ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Selama sistem dan administrasi tata ruang masih memberikan kelonggaran bagi korporasi untuk melakukan pemanfaatan hutan berskala masif tanpa pengawasan melekat yang ketat, siklus karhutla akan terus berlanjut.
Menyikapi kebuntuan sistem manajemen sumber daya alam yang sarat akan eksploitasi ini, perspektif Islam menawarkan sebuah paradigma konstruktif melahirkan rahmat seluruh alam. Dalam kerangka hukum Islam (syariat), pengelolaan alam tidak didasarkan pada perhitungan komersial korporasi, melainkan pada prinsip kemaslahatan warga negara dan penjagaan ekosistem. Hutan, dengan kekayaan biodiversitas dan deposit sumber air di dalamnya, diklasifikasikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ammah). Konsep ini secara mendasar melarang privatisasi atau penguasaan kawasan hutan secara masif oleh segelintir korporasi untuk tujuan monopoli bisnis. Negara diposisikan sebagai representasi masyarakat yang diamanahkan untuk mengelola sumber daya tersebut secara independen dan transparan, serta bertanggung jawab memproteksi Kawasan konservasi atau hutan lindung (hima’). Model pengelolaan ini bertujuan untuk memastikan hutan dipertahankan fungsi pelestarian dan penahan iklimnya, sekaligus dimanfaatkan hasilnya secara terukur murni untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Dengan mengembalikan muruah hutan sebagai bagian dari hak warga negara, negara memiliki kewenangan untuk merekonstruksi tata kelola lahan yang berkeadilan. Negara tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas maupun konsesi yang berpotensi merusak hajat hidup orang banyak. Dari sisi penegakan hukum, sistem ini bertumpu pada supremasi hukum yang bersifat mencegah (zawajir). Setiap pelaku perusakan lingkungan, baik itu individu maupun korporasi akan dijatuhi sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera yang hakiki, tanpa ada ruang kompromi. Langkah mitigasi tidak hanya mengandalkan helikopter pemadam di saat darurat, melainkan dimulai secara preventif dari edukasi berlandaskan akidah bahwa menjaga keseimbangan alam merupakan bagian dari perintah syariat. Pada akhirnya, melepaskan belenggu tahunan karhutla membutuhkan kesadaran kolektif untuk menata ulang paradigma pembangunan ekonomi ekstraktif menuju peradaban hakiki, sebuah peradaban yang menconoh Risalah Nabi Muhammad Saw
