Oleh: Siti Rahmah
Nikah muda sudah menjadi trend di kalangan remaja, bahkan bagi sebagian remaja putri nikah muda bukan hanya sekedar menyatukan dua hati untuk selamanya (baik secara hukum maupun dalam ketentuan agama), tapi lebih dari itu pernikahan bagi mereka adalah sebuah mimpi bahkan cita – cita. Sehingga tidak heran ketika pernikahan muda menjamur di kalangan remaja, baik remaja dengan latar belakang rakyat jelata, artis, anak dari tokoh maupun ulama.
Baru – baru ini publik dibuat ramai dengan kisah pernikahan seorang hafidz muda dengan selebgram sekaligus anak seorang pengacara terkenal di Indonesia.
Pernikahan yang mulai di rajut pada bulan September 2017 ini ternyata hanya bertahan seumur jagung. Sontak hal tersebut membuat panas dunia remaja maupun selebrita. Sampai – sampai semua masyarakat seakan berhak angkat bicara untuk ikut mengomentari kasus tersebut. Tidak ketinggalan ahli psikologi pun turut dalam memberikan komentar tentang hal tersebut.
Kisah – kisah Pernikahan Muda
Banyaknya kasus nikah muda diantara remaja menyita perhatian berbagai kalangan, pasalnya pernikahan di usia muda ini banyak di lakukan oleh orang – orang ternama alias publik figur. Misal di tahun 2016 kita di gegerkan dengan kisah pernikahan Alvin Faiz (yang waktu itu baru berusia 17 tahun) anak dari seorang ulama besar KH Muhammad Arifin Ilham dengan Larissa Chou (20 tahun) Seorang mualaf keturunan china.
Selain kisah pernikahan Alvin Faiz dengan Larissa Chou, masih banyak kisah pernikahan muda yang di lakukan oleh publik figur. Misalnya saja kisah pernikahan Qori muda alumnus ITB (Institut Tekhnologi Bandung) yang memiliki suara merdu Muzammil Hasballah (24 tahun) dengan Sonia Ristanti (22 tahun) yang menikah pada bulan Juli 2017 di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, Aceh. Sontak pernikahan meraka menjadi viral di media, bahkan di hari pernikahanya di nobatkan oleh para remaja sebagai hari patah hati nasional.
Kisah – kisah pernikahan orang – orang ternama sedikit banyaknya memberikan pengaruh terhadap perkembangan kehidupan di masyarakat, banyak tokoh yang menganggap merebaknya nikah muda tidak lepas dari pengaruh perjalanan orang – orang terkenal yang senantiasa menjadi sorotan. Sehingga pro kontra pun tak bisa di elakan dalam menyikapi fenomena tersebut.
Pro Kontra Nikah Muda
Bukan sebuah peristiwa jika tidak mengandung pro kontra. Begitupun dengan kisah nikah muda yang banyak menuai ungkapan yang berbeda dari para ahli. Ada yang alergi dengan nikah muda karena beberapa alasan:
- Tidak sejalan dengan program pemerintah, yang sudah sejak lama mencanangkan program Millenium Depelopment Goals (MDGs). Yang memiliki target diantaranya mengentaskan kemiskinan, pemberdayaan wanita dan peningkatan kesejahtraan wanita dengan emansipasi. Mereka mensinyalir adanya pernikahan muda ini akan menjadi penghambat dalam pencapaian target MDGs tersebut.
- Berdampak secara kesehatan terutama bagi wanita, dr. Ridwan NA, Sp.OG salah seorang dokter spesialis kandungan dan kebidanan mengatakan: “Para perempuan yang menikah di usia muda pada dasarnya secara psikologis dan fisik belum siap ataupun belum matang untuk mengandung karena pertumbuhan panggulnya belum sempurna sehingga akan mengagangu kesehatan reproduksi. Kompasiana.com
Diluar itu semua tidak di pungkiri pernikahan muda juga banyak mengandung hal – hal positif ketika di jalankan sesuai ketentuan. Banyak orang yang menggap nikah muda sebagai solusi dalam menghadapi perkembangan zaman yang sudah tidak terkendali. Alasan yang sering di ungkapkan seseorang ketika menikah muda adalah untuk menjaga diri dan menunaikan sunnah Nabi. Rosululloh Saw bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa lebih bisa menahan syahwatnya (menjadi tameng). (H.R. Bukhori)”.
Idealisme Menikah
Terlepas dari pro kontra yang ada, penulis menilai bahwa kehidupan pernikahan pada dasarnya adalah kehidupan persahabatan, bukan masalah usia tua ataupun muda tapi bagaimana menjalani kehidupan pernikahan tersebut supaya bisa sejalan dengan tuntunan syara dan tentu saja mampu menggapi tujuan. Adapun yang harus di jadikan pijakan dalam pernikahan adalah ideslisme dan visi yang besar yang harus di tanamkan pada calon pengantin muda.
Dalam Islam memang tidak di temukan usia ideal dalam pernikahan, hanya saja Islam menggariskan standar pernikahan dengan ukuran kedewasaan. Bicara dewasa tidak melulu masalah usia, karena kedewasaan bisa di lihat dari beberapa aspek diantaranya; Pertama, Dewasa secara biologis (baligh), yang di tandai dengan mimpi basah untuk laki – laki dan haidh untuk perempuan. Kedua, Dewasa secara pemikiran, kematangan pemikiran tentu saja menjadi hal terpenting dalam perjalanan membangun biduk rumah tangga. Suami istri bisa berjalan seirama dalam biduk rumah tangga ketika mereka sama – sama memahami fungsi dan kewajiban masing – masing.
Ketika hal tersebut sudah terpenuhi dan orang yang akan melaksanakan pernikahan tersebut sudah memiliki kemampuan “ba’ah” (kemampuan secara jima’ dan ekonomi, memenuhi kebutuhan finansial) maka usia muda sudah bukan lagi hambatan.
Dalam lintasan sejarah kitapun banyak menyaksikan kisah – kisah indah pernikahan muda yang terwujud dalam naungan penuh keberkahan dan ke sakinahan. Sepertinya halnya kisah pernikahan Rasululloh dengan Aisya ra yang saat itu masih berusia 6 tahun tetapi Beliau belum tinggal serumah dengan Aisyah kecuali tiga tahun setelah itu. (Nidzomul Ijtimai 2007)
Penulis sendiri berpandangan pernikahan muda bukanlah masalah selama di bangun berdasarkan idealisme, bukan karena alasan seks semata apalagi hanya sekedar ikutan trend anak muda. Pernikahan muda selain untuk membentengi diri juga hendaknya di sandarkan pada niat ibadah.
Adapun tudingan – tudingan miring terkait pernikahan muda bahwasanya akan semakin membuka lebar kemiskinan ini justru bertolak belakang dengan Firman Allah dalam surat An Nur ayat 32 yang artinya;
“Dan kawinkanlah orang – orang yang sendirian diantara kalian, dan orang – orang yang layak kawin dari hamba – hamba sahayamu yang laki – laki dan hamba – hamba sahaya mu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan dengan karuniaNya. Dan Allah maha luas pemberian Nya lagi Maha mengetahui.” (QS.An Nur 32)
Jelas sudah apa yang menjadi kekhawatiran dalam nikah muda terbantahkan. Justru peluang sukses di usia muda lebih terbuka besar dengan adanya pernikahan muda, selain itu peluang untuk memiliki keturunanpun menjadi besar.
Waallahu’alam