Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • June
  • 12
  • UU PPRT Sejatinya Hanya Melegalkan Eksploitasi terhadap Perempuan

UU PPRT Sejatinya Hanya Melegalkan Eksploitasi terhadap Perempuan

Editor Muslimah Times 12/06/2026
WhatsApp Image 2026-06-12 at 21.19.11
Spread the love

Oleh. Harne Tsabbita

Muslimahtimes.com–Perempuan hari ini menjalani hidup yang begitu berat. Mereka dihadapkan oleh tuntutan ekonomi yang semakin hari kian sulit dan mencekik. Dituntut menjadi perempuan yang mandiri dan berdaya. Untuk itulah keadaan ini seakan memaksa mereka sebagai penyokong atau bahkan tulang punggung ekonomi keluarga.

Namun sayangnya, kondisi mereka tetap terpuruk. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya sementara tuntutan kerja begitu berat. Belum lagi resiko kerja yang harus ditanggung tidak sebanding dengan jaminan atas mereka. Terutama para pekerja rumah tangga (PRT). Atas ini pula DPR RI baru ini mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Pengesahan UU PPRT disambut sebagai tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa UU ini bertujuan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta keterampilan mereka. Di sisi lain, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan pentingnya pengakuan terhadap PRT yang mayoritas perempuan, termasuk pengaturan jam kerja, upah, tunjangan hari raya, libur, hingga jaminan sosial—hal-hal yang selama ini kerap luput dari perhatian negara.

Narasi yang dibangun jelas, yaitu negara hadir untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di pinggiran sistem ekonomi. Namun, jika ditelisik lebih dalam, pengesahan UU ini justru membuka satu pertanyaan mendasar: mengapa begitu banyak perempuan harus menjadi PRT?

Benarkah UU PRT Solusi?

Alih-alih menjadi solusi, UU PPRT justru menunjukkan kegagalan negara dalam menyelesaikan akar masalah, yakni kemiskinan struktural yang memaksa perempuan masuk ke sektor kerja domestik dengan posisi tawar yang lemah. Negara tampak sibuk mengatur konsekuensi, bukan menghilangkan sebab.

Sejatinya banyak perempuan bekerja karena tuntutan ekonomi. Sehingga mau tidak mau mereka harus turut berkontribusi mencari uang demi terpenuhinya kebutuhan rumah tangga. Di satu sisi, lapangan kerja bagi laki-laki yang semakin sulit dan terjadi PHK dimana-mana. Belum lagi harga kebutuhan yang semakin mahal sementara negara terus melakukan efisiensi anggaran. Fakta inilah yang harusnya disentuh.

Dalam perspektif sistem ekonomi kapitalis, perempuan diposisikan sebagai bagian dari mesin ekonomi pertumbuhan. Ketika kebutuhan ekonomi keluarga tidak terpenuhi, perempuan didorong berdaya sehingga mengharuskan mereka untuk bekerja, sekalipun dalam sektor informal seperti PRT. Maka, UU PPRT sebenarnya bukan melindungi melainkan melegalkan eksploitasi.

Dari sisi substansi, UU ini memang mengatur kontrak kerja, tetapi dalam sistem kapitalisme, relasi kerja tetap timpang. Pekerja berada pada posisi lemah, sementara pemberi kerja memiliki kuasa lebih besar. Potensi eksploitasi tetap terbuka, bahkan jika dibungkus dengan regulasi. Kritik yang muncul terkait ketiadaan standar upah minimum dalam UU ini memperkuat kekhawatiran tersebut.

Lebih jauh, UU ini gagal menjawab pertanyaan fundamental yakni mengapa perempuan harus bekerja sebagai PRT? Mengapa mereka berada di garis kemiskinan? Tanpa menyentuh akar struktural, UU PPRT hanya menjadi tambal sulam bagi sistem yang cacat ini.

Hanya Islam Solusi Hakiki

Islam memandang persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda. Dalam politik ekonomi Islam, kesejahteraan bukan sekadar urusan individu, melainkan tanggung jawab negara.

Pertama, Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan primer individu perempuan adalah tanggung jawab laki-laki—baik suami maupun wali. Pemberian nafkah merupakan kewajiban bagi laki-laki. Dengan mekanisme ini, perempuan tidak dipaksa untuk bekerja demi bertahan hidup.

Kedua, negara dalam sistem Islam wajib menjamin kebutuhan primer yang bersifat kolektif bagi seluruh rakyatnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara tidak boleh lepas tangan, apalagi menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.

Jika hak-hak ini tidak terpenuhi, Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk melakukan muhasabah lil hukkam—mengoreksi dan menuntut negara agar menjalankan kewajibannya. Termasuk menuntut penyediaan lapangan kerja bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan adil.

Dalam hal kontrak kerja, Islam telah mengatur akad ijarah secara rinci sejak lebih dari 14 abad lalu. Standar upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa, disepakati secara jelas, dan wajib dipenuhi tanpa penundaan. Sistem ini tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh ketakwaan individu (jawil iman) dan sistem peradilan yang tegas. Jika terjadi kezaliman, ada qadhi yang akan memutus perkara dan memberikan sanksi sesuai syariat.

Maka itu, baik pekerja maupun pemberi kerja akan saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Sebab dalam Islam antara pekerja dan pemberi kerja memiliki posisi yang sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah secara sosial. Relasi yang dibangun bukanlah relasi kuasa yang menindas, melainkan relasi akad yang sah secara syar’i.

Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur kontrak kerja, tetapi juga memastikan perempuan tidak terpaksa masuk ke dalamnya karena kemiskinan. Negara justru mewajibkan laki-laki untuk bekerja. Selain itu, negara akan memastikan seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Saatnya Kembali Menerapkan Sistem Islam

UU PPRT mungkin terlihat sebagai langkah maju, tetapi dalam realitasnya, ia hanyalah solusi cacat dalam sistem Kapitalisme. Selama kapitalisme tetap menjadi fondasi, kemiskinan dan eksploitasi akan terus terjadi termasuk terhadap perempuan.

Sudah saatnya melihat persoalan ini secara mendasar. Bukan sekadar memperbaiki regulasi, tetapi mengganti sistem yang melahirkan kerusakan itu sendiri. Islam menawarkan solusi komprehensif yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memuliakan perempuan dengan memastikan kesejahteraan tanpa harus terjerumus dalam eksploitasi ekonomi.

Karena itu, perlindungan hakiki bukan pada pengesahan undang-undang, tetapi pada upaya memberantas kemiskinan itu sendiri. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan menegakkan sistem Islam secara kaffah dalam institusi negara—yakni Khilafah—yang akan menjalankan seluruh hukum Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam.[]

Continue Reading

Previous: Perundungan Kian Marak, Ada Apa?

Related Stories

Perundungan Kian Marak, Ada Apa? WhatsApp Image 2026-06-12 at 20.49.16

Perundungan Kian Marak, Ada Apa?

12/06/2026
Mengapa Boti Jadi Semakin Viral? WhatsApp Image 2026-06-09 at 19.00.26

Mengapa Boti Jadi Semakin Viral?

11/06/2026
Darurat Perlindungan Anak: Mengakhiri Lingkaran Setan Kekerasan dengan Solusi Sistemis WhatsApp Image 2026-06-06 at 07.40.09

Darurat Perlindungan Anak: Mengakhiri Lingkaran Setan Kekerasan dengan Solusi Sistemis

06/06/2026

Recent Posts

  • UU PPRT Sejatinya Hanya Melegalkan Eksploitasi terhadap Perempuan
  • Rupiah Melemah, Rakyat Kian Susah
  • Belajar Ketaatan dari Bunda Hajar: Menjemput Ketakwaan di Momentum Idul Adha
  • Perundungan Kian Marak, Ada Apa?
  • PHK Massal: Bukti Nyata Gagalnya Kapitalisme, Islam Solusinya

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

UU PPRT Sejatinya Hanya Melegalkan Eksploitasi terhadap Perempuan WhatsApp Image 2026-06-12 at 21.19.11

UU PPRT Sejatinya Hanya Melegalkan Eksploitasi terhadap Perempuan

12/06/2026
Rupiah Melemah, Rakyat Kian Susah WhatsApp Image 2026-06-12 at 21.06.07

Rupiah Melemah, Rakyat Kian Susah

12/06/2026
Belajar Ketaatan dari Bunda Hajar: Menjemput Ketakwaan di Momentum Idul Adha 1001876614

Belajar Ketaatan dari Bunda Hajar: Menjemput Ketakwaan di Momentum Idul Adha

12/06/2026
Perundungan Kian Marak, Ada Apa? WhatsApp Image 2026-06-12 at 20.49.16

Perundungan Kian Marak, Ada Apa?

12/06/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.