Oleh. Putri
Muslimahtimes.com–Kasus kekerasan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah diduga menjadi korban pembakaran oleh senior mereka. Peristiwa perundungan yang berakhir tragis ini tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab lembaga pendidikan dalam melindungi peserta didik. Lebih memprihatinkan lagi, pihak pondok pesantren dinilai lepas tangan dan tidak menunjukkan tanggung jawab yang memadai terhadap peristiwa yang terjadi. (kompas.com, 7/6/2026)
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Perundungan telah berkembang menjadi tindakan kekerasan yang membahayakan korban. Jika tindakan pembakaran terhadap sesama pelajar dapat terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak dan ilmu, berarti terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yaitu sejumlah 36 kasus dan 15 kasus pada 2023. Dari seluruh kasus tersebut, tercatat 358 korban dan 126 pelaku. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan dan terus berulang.
Di lingkungan pesantren, tantangan pencegahan perundungan menjadi lebih kompleks. Berbeda dengan sekolah umum yang memiliki jam belajar terbatas, kehidupan santri berlangsung selama dua puluh empat jam dalam satu lingkungan yang sama. Mereka belajar, beribadah, dan berinteraksi bersama setiap hari. Kondisi ini seharusnya menjadi peluang untuk membentuk karakter mulia. Namun jika pembinaan dan pengawasan tidak berjalan optimal, interaksi yang berlangsung terus-menerus dapat membuka ruang bagi budaya senioritas yang menyimpang.
Menin Perundungan yang terus berulang mencerminkan kegagalan sistem sekuler dalam membina karakter generasi. Agama tidak dijadikan pedoman hidup, sehingga banyak anak muda kehilangan standar moral yang jelas dan mudah terjerumus pada sikap egois serta perilaku yang merugikan orang lain.
Dalam kacamata sekularisme, keberhasilan sering diukur dari prestasi akademik, gelar, dan pencapaian materi. Orientasi pendidikan pun bergeser menjadi sekadar sarana mencetak individu yang kompeten secara intelektual, bukan pribadi yang berakhlak dan bertanggung jawab. Akibatnya, pembentukan karakter sering kali ditempatkan di posisi kedua setelah pencapaian akademik dan materi.
Kasus-kasus perundungan yang terus berulang memperlihatkan rendahnya kesadaran pelaku terhadap penderitaan yang dialami korban. Fenomena ini memperlihatkan kegagalan pembentukan kepribadian yang seharusnya melahirkan individu yang bertakwa, berempati, dan menjauhi segala bentuk kezaliman. Sistem pendidikan sekuler terbukti gagal mencetak generasi yang memiliki syakhshiyyah islamiyyah, yaitu kepribadian Islam yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan bersikap.
Selain itu, meningkatnya kasus kekerasan juga mengindikasikan kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Negara seharusnya bertanggung jawab menjaga keselamatan generasi. Sayangnya, penanganan yang dilakukan sering kali baru muncul setelah kasus menimbulkan korban. Akibatnya, kebijakan yang diambil lebih berfokus pada penanganan daripada pencegahan.
Persoalan lain terletak pada lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Faktor usia kerap membuat pelaku terhindar dari sanksi tegas, sementara banyak kasus berakhir dengan mediasi atau pembinaan ringan. Akibatnya, efek jera tidak tercipta dan perundungan terus berulang.
Islam memiliki pandangan yang sangat jelas terhadap perundungan. Perundungan merupakan tindakan zalim yang diharamkan. Islam melarang segala bentuk penghinaan, ejekan, intimidasi, maupun tindakan yang menyakiti sesama. Oleh karena itu, upaya pencegahan perundungan harus dimulai dari pembentukan keimanan dan ketakwaan yang kuat dalam diri setiap individu. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. membuat seseorang lebih berhati-hati dalam bersikap.
Dalam sistem Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang kuat. Negara Khilafah menerapkan pendidikan berbasis akidah Islam untuk melahirkan generasi yang bertakwa, berakhlak mulia, dan peduli terhadap sesama. Dengan fondasi ini, peluang tumbuhnya budaya kekerasan dan senioritas negatif dapat diminimalkan secara signifikan.
Negara juga hadir sebagai raa’in dan junnah, yaitu pengurus sekaligus pelindung rakyat. Melalui pengawasan yang efektif, negara memastikan setiap lembaga pendidikan menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, jauh dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan. Hubungan antara senior dan junior diarahkan kepada senioritas positif, yaitu kakak kelas yang membimbing, menasihati, dan menjadi teladan bagi adik kelasnya berdasarkan nilai-nilai Islam.
Selain pembinaan, Islam juga menetapkan sistem sanksi yang tegas. Negara Khilafah menerapkan uqubat yang bersifat zawajir dan jawabir, yaitu sanksi yang mampu mencegah kejahatan sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelakunya. Dalam Islam, tidak terdapat celah yang membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban hanya karena faktor usia apabila ia telah baligh dan memenuhi syarat taklif. Setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima konsekuensinya. Dengan penerapan sanksi yang tegas dan adil, rantai perundungan dapat diputus sehingga kasus serupa tidak terus berulang.
Kasus yang menimpa tiga santri di Lombok Tengah hendaknya menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Meningkatnya kekerasan di lingkungan pendidikan menggambarkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah pengawasan, melainkan berkaitan dengan sistem yang gagal membentuk karakter. Karena itu, solusi mendasar tidak cukup berupa kampanye anti-perundungan atau pembinaan sesaat, tetapi memerlukan perubahan sistemik yang menjadikan akidah Islam sebagai fondasi pendidikan, kehidupan, dan pengelolaan negara. Hanya dengan cara itulah pendidikan dapat mencetak pribadi-pribadi yang berilmu, bertakwa, dan jauh dari perilaku zalim terhadap sesamanya.
