Oleh. Alia Salsa Rainna
Muslimahtimes.com–Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik digital seputar hiburan dan konten digital. Kali ini sorotan tertuju pada konten kreator Kakak Itwill, yang merencanakan acara berjudul Itwill University: Study Tour di enam kota besar (suara.com, 18/02/2026).
Acara tersebut menuai banyak kecaman dan bahkan ancaman dari sejumlah pihak. Narasi yang berkembang di media sosial menuding acara ini dianggap membawa normalisasi perilaku menyimpang, khususnya dikaitkan dengan isu LGBT. Perdebatan ini pun ramai diperbincangkan hingga akhirnya berujung pada pembatalan acara. Kakak Itwill memutuskan untuk membatalkan seluruh rangkaian Study Tour demi menjaga keamanan bersama.
Konten kreator yang memiliki hampir satu juta pengikut di Instagram itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dalam pernyataannya, Kakak Itwill yang memiliki nama asli Oki Ardian menjelaskan bahwa acara tersebut hanya bertujuan sebagai ruang untuk tanya jawab dan curhat bersama para penggemarnya. Ia merasa banyak pengikutnya nyaman berbagi cerita, sehingga acara tersebut digagas sebagai wadah komunikasi langsung.
Namun, di tengah penolakan dan kekhawatiran publik, pembatalan pun dipilih sebagai langkah yang dinilai paling aman. Ia berharap ke depannya dapat menjadi pribadi yang lebih bijaksana dan belajar dari peristiwa ini. Fenomena ini sejatinya bukan sekadar persoalan satu acara atau satu figur publik saja, akan tetapi kasus Kakak Itwill memperlihatkan bagaimana ruang publik hari ini dikuasai oleh kebebasan berekspresi tanpa batas yang jelas. Konten dinilai semata-mata dari popularitas dan engagement, bukan dari dampak nilai yang ditanamkan kepada masyarakat.
Dalam sistem kapitalis sekuler, kebebasan individu dijadikan standar utama. Selama tidak melanggar hukum dan menguntungkan secara ekonomi, maka konten dianggap sah untuk disebarluaskan melalui sosial media. Negara cenderung bersikap reaktif baru bertindak setelah konflik terjadi tanpa batasan nilai yang tegas sejak awal. Akibatnya, masyarakat dibiarkan saling berhadapan. Satu pihak merasa bebas mengekspresikan diri, sementara pihak lain merasa nilai-nilai yang diyakininya terancam. Ketegangan sosial pun juga tidak terelakkan.
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda. Kebebasan dalam Islam tidak bersifat mutlak, melainkan terikat dengan hukum syariat dan kemaslahatan umum. Ekspresi, dakwah, hiburan, dan edukasi harus berada dalam koridor penjagaan akidah, akhlak, dan ketenteraman masyarakat. Islam juga melarang penyebaran perilaku menyimpang di ruang publik. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An‘am: 151).
Dalam Islam, negara berperan sebagai ra‘in (pengurus) yang wajib mengatur ruang publik agar tetap sehat secara moral. Bukan dengan kekerasan, dan bukan pula dengan pembiaran, melainkan melalui pendidikan akhlak, batasan media yang jelas, serta pembinaan masyarakat secara menyeluruh.
Solusi Islam tidak berhenti pada pembatalan acara atau permintaan maaf dari individu saja. Islam menawarkan sistem yang mencegah konflik dari akarnya ruang ekspresi yang terarah, media yang mendidik, serta negara yang tegas menjaga nilai kebenaran tanpa tunduk pada kepentingan popularitas.
Selama konten publik masih diukur dengan viral atau tidaknya, dan bukan berdasarkan standar benar atau salah, maka polemik serupa akan terus berulang. Ketenteraman sosial tidak akan lahir dari kebebasan tanpa arah, akan tetapi dari sistem yang menjadikan akhlak sebagai fondasi kehidupan.
Wallahualam bissawab
