Oleh. Putri Maharani
Muslimahtimes.com–Ketika hukum tidak lagi ditegakkan untuk keadilan, ia berubah menjadi pedang algojo. Pengesahan UU Hukuman Mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina bukan sekadar prosedur hukumh baru, melainkan proklamasi terbuka tentang matinya nurani kemanusiaan. Di bawah bayang-bayang tiang gantungan yang dilegalkan, dunia kini menyaksikan babak baru kezaliman sistematis yang dibungkus rapi dengan narasi legalitas.
Dilansir dari Kompas.com 31 Maret 2026, pada 15.30 WIB Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Parlemen Israel, Knesset, memicu gelombang kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan pemimpin dunia.Kelompok-kelompok tersebut menilai kebijakan ini melanggar hukum internasional dan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina. Undang-undang yang disahkan pada Senin itu menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai sanksi bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti membunuh warga Israel.
Dengan melegalkan eksekusi mati, Israel tidak lagi hanya melakukan penjajahan fisik, tetapi juga melegalkan pembunuhan sistematis di bawah payung hukum yang diskriminatif. Kebijakan ini menjadi puncak kebiadaban karena menunjukkan praktik hukum tebang pilih, normalisasi kekerasan, serta pelanggaran terhadap konvensi internasional. Membiarkan undang-undang ini berjalan tanpa sanksi nyata sama saja dengan memberi ruang bagi terjadinya genosida yang terstruktur dan legal.
Jika dunia internasional hanya merespons dengan keprihatinan tanpa tindakan nyata, maka hal itu menunjukkan kegagalan dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Lahirnya undang-undang ini juga menandai eskalasi signifikan sekaligus menunjukkan kegagalan Israel dalam mengintimidasi rakyat Palestina agar menghentikan perlawanan. Setelah berbagai bentuk tekanan seperti blokade, penjara, dan kekuatan militer tidak mampu memadamkan perlawanan, kini hukum dijadikan alat teror baru.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar pada sistem yang memberi ruang bagi kezaliman untuk dilegalkan dan dilindungi atas nama hukum. Di sisi lain, kondisi ini juga mencerminkan ketakberdayaan dunia internasional, termasuk umat Islam, yang belum mampu menghadirkan kekuatan nyata untuk menghentikan kezaliman tersebut.
Disisi lain keberanian zionis mengesahkan UU yang dipandang berlawanan dengan UU Internasional menunjukan level kelaliman dan kekejamawaan yang memuncak di hadapan ketakberdayaan umat Islam dunia yang cuma bisa mengancam atau bahkan diam. Ketakberdayaan umat Islam dunia. Di hadapan eksekusi yang dilegalkan, negara-negara Muslim seolah kehilangan taring, terjebak dalam siklus kecaman retoris dan ancaman tanpa aksi nyata.
Kezaliman ini tumbuh subur karena dunia Islam dengan segala kekayaan dan pengaruhnya kerap memilih untuk diam atau hanya menjadi penonton dalam panggung diplomasi yang mandul. Ketakberdayaan kolektif ini memberikan cek kosong bagi Israel untuk bertindak melampaui batas kemanusiaan tanpa takut akan sanksi yang berarti.
Umat islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup hanya menyampaikan kecamana. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis di bawah dukungan Amerika.
Umat Islam dunia menunggu pemimpin yang tidak hanya pandai merangkai kata keprihatinan, tetapi pemimpin yang berani menggunakan posisi tawarnya untuk melindungi nyawa saudara-saudaranya. Jika para tokoh dan penguasa Muslim tetap diam, maka tiang gantungan di Knesset tidak hanya akan menggantung para tahanan Palestina, tetapi juga akan menggantung harga diri dan marwah umat Islam di mata sejarah. Selama dukungan AS tetap menjadi perisai bagi Israel, maka selama itu pula hukum internasional hanya akan menjadi catatan kaki yang tak berguna.
Dalam Islam, nyawa manusia adalah suci (hifz al-nafs). Mengesahkan pembunuhan melalui sistem hukum diskriminatif adalah puncak kezaliman. Islam menegaskan keadilan tanpa memandang ras, sehingga kebijakan ini jelas bertentangan dengan prinsip tersebut. Allah Swt berfirman dalam QS. An-Nisa: 75 tentang kewajiban membela kaum tertindas. Tahanan Palestina yang terancam hukuman mati adalah representasi nyata dari kelompok lemah yang membutuhkan perlindungan. Ayat ini menggugat umat Islam, mengapa hanya diam dan memberikan kecaman tanpa tindakan nyata.
Rasulullah saw bersabda, “Imam adalah perisai, di mana orang-orang berlindung di belakangnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin adalah pelindung umat. Tanpa peran ini, kezaliman akan terus terjadi tanpa hambatan.
Karena itu, kebiadaban yang dilegalkan melalui undang-undang ini tidak cukup hanya disesalkan, tetapi harus dijawab dengan tindakan nyata yang menyentuh akar persoalan. Umat Islam tidak cukup hanya bersatu dalam rasa, tetapi harus bersatu dalam kekuatan yang mampu melindungi dan membela. Negara-negara Muslim perlu memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki baik dari segi ekonomi, politik, dan diplomasi untuk memberikan tekanan nyata terhadap kezaliman. Selain itu, umat juga perlu membangun kesadaran agar tidak bergantung pada sistem global yang gagal menghadirkan keadilan.
Diperlukan keberanian politik dari para pemimpin negeri-negeri Muslim untuk menggunakan seluruh potensi yang dimiliki, baik ekonomi, diplomasi, maupun kekuatan strategis lainnya, sebagai bentuk tekanan nyata terhadap kezaliman yang terjadi. Selain itu, kesadaran umat juga harus dibangun agar tidak lagi bergantung pada sistem global yang terbukti gagal menghadirkan keadilan, melainkan kembali pada aturan Islam yang menjadikan perlindungan nyawa sebagai prioritas utama.
Dalam sistem Islam, negara wajib hadir sebagai pelindung umat dan memastikan tidak ada nyawa yang terancam karena diskriminasi. Menghentikan kebiadaban ini tidak cukup dengan mengutuk, tetapi harus disertai dengan upaya membangun kembali kekuatan umat yang berlandaskan syariat, agar keadilan benar-benar terwujud.
Wallahu a’lam bish-shawab
