Oleh. Sri Rahayu
Muslimahtimes.com–Memilukan. Seorang ibu di Lahat, Sumatera Selatan, tewas di tangan anaknya sendiri. Sosok yang semestinya dimuliakan dan dilindungi, harus meregang nyawa secara tragis, jasadnya dibakar, dimutilasi lalu dikubur setelah dimasukkan dalam plastik dan karung. Aksi keji ini dilakukan sang anak lelaki dikarenakan kecanduan judol alias judi online. (metrotvnews.com, 9/04/2026)
Tragedi ini bukanlah satu-satunya kejadian yang diakibatkan candu judol. Rentetan kasus pembunuhan acapkali memiliki benang merah dengan judi online. Seperti yang terjadi di Makassar. Pertengkaran suami istri gara-gara judi online berakhir dengan tewasnya sepupu yang mencoba melerai, di tangan suami. (tvonenews.com, 15/04/2026). Juga kasus pembunuhan suami oleh istri gara-gara suami kecanduan judi online.
Nyata sekali, jika judol telah menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat. Judol bukan lagi sekedar aktifitas kejahatan biasa. Sudah banyak nyawa yang berjatuhan karenanya. Bahkan seorang ibu pun seakan tidak berharga bagi seorang anak.
Hal ini tidak terlepas dari paradigma hidup yang ada pada masyarakat saat ini. Pemahaman sekularisme yang menjadikan tujuan hidup semata untuk mendapatkan kepuasan materi. Juga membuat manfaat menjadi satu-satunya standar berperilaku. Walhasil seseorang akan merasa bahagia jika memiliki banyak materi dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya. Pemahaman ini secara pasti mencerabut fitrah manusia. Membentuk mereka menjadi pribadi yang egois, individualis, serakah dan mengabaikan halal haram. Tidak peduli relasinya dengan orang lain, sekalipun itu ibunya sendiri.
Tidak dimungkiri jika penerapan ekonomi kapitalisme yang diterapkan dalam kehidupan saat ini turut memperburuk kondisi. Kesenjangan sosial makin lebar. Kekayaan hanya bisa dinikmati segelintir orang. Di saat yang sama, masyarakat banyak sulit menjangkau kebutuhan dasar. Judol dianggap pilihan mudah untuk keluar dari masalah ekonomi ini.
Kemudahan ini didukung oleh regulasi pemerintah yang ternyata tidak mampu memberantas masalah judol secara tuntas. Bagaimana bisa demikian jika judol dianggap membantu perputaran roda ekonomi digital. Regulasi yang ada pun tidak menyentuh akar masalah. Sebatas pemblokiran parsial terhadap situs judol. Sedangkan infrastruktur finansial dan digital yang menjadi jantung operasi judi online, sama sekali tidak tersentuh. Negara tidak berperan sebagai pelindung rakyat. Hal ini adalah lumrah karena sekali lagi, sistem kapitalisme menjadi dasar pemerintahan di negeri ini.
Belum lagi sanksi yang ada, masih belum dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kriminal terkait judol. Sosialisasi dan edukasi yang diupayakan, tidak dibarengi dengan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku. Sehingga belum dapat menyelesaikan masalah judol yang makin menguat dari hulu ke hilir.
Berbeda dengan Islam. Secara mendasar, aqidah Islam menjadi landasan dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Dari aqidah ini muncul sistem Islam yang menjadikan halal haram sebagai standar berperilaku. Individu yang bertakwa adalah benteng pertama yang akan mencegah mereka melakukan pelanggaran hukum Islam, termasuk judi online.
Sementara itu, negara dalam sistem Islam akan melaksanakan perannya sebagai pelindung dan penjaga masyarakat dari segala bentuk kerusakan moral dan fisik. Penjagaan itu nampak dari penerapan hukum-hukum Islam secara kaffah.
Judi apapun bentuknya adalah keharaman yang wajib diberantas tuntas. Siapapun pelakunya akan diberi sanksi tegas. Agar memberikan efek jera. Baik bagi pelaku atau orang lain yang melihat ketegasan sanksi dalam Islam.
Negara juga akan menjamin kebutuhan dasar tiap individu rakyat, dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan umum akan dikelola untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, rakyat merasakan kesejahteraan dan tidak tergiur untuk berjudi.
Hanya saja semuanya itu dapat diwujudkan dalam sebuah sistem Islam. Tidak mungkin judi dapat diberantas dan diputuskan rantai kejahatan lanjutannya, jika negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme sekular. Karena sistem rusak ini telah terbukti banyak melahirkan kerusakan. Juga karena sistem Islam adalah sistem kehidupan yang Allah Swt. wajibkan untuk diterapkan dalam kehidupan manusia. Sehingga Islam sebagai rahmat dapat terwujud di dunia.
Wallahu a’lam
