Oleh. Ummu Anjaly, S.K.M
Muslimahtimes.com–Langkah Prabowo Subianto memanggil PPATK untuk mengevaluasi transaksi keuangan menunjukkan keseriusan negara dalam mengawasi aliran dana. Di tengah maraknya kasus pencucian uang dan transaksi mencurigakan, penguatan pengawasan kerap dianggap sebagai solusi utama. Namun, benarkah memperketat kontrol sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan yang terus berulang?
Pemerintah melalui PPATK terus meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan, terutama yang terindikasi mencurigakan. Evaluasi ini mencakup aliran dana, potensi tindak pidana pencucian uang, hingga upaya mencegah kebocoran ekonomi negara. Prabowo memanggil Ketua PPATK untuk membahas evaluasi transaksi keuangan serta memperkuat pengawasan terhadap aliran dana. Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi dan stabilitas sistem keuangan nasional. (liputan6.com, 3 Mei 2026)
Paradoks Pengawasan dalam Sistem Kapitalisme
Peningkatan pengawasan transaksi keuangan memang penting, tetapi langkah ini cenderung berfokus pada aspek hilir. Negara sibuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan, memburu pelaku pencucian uang, dan memperketat pelaporan keuangan. Sementara itu, akar masalah justru luput dari perhatian.
Sistem ekonomi yang diterapkan saat ini berbasis riba, spekulasi, dan liberalisasi pasar. Sistem inilah yang membuka peluang besar terjadinya penyimpangan, termasuk aliran dana ilegal dan ketimpangan ekonomi.
Dalam sistem kapitalisme, perputaran uang tidak selalu berbasis sektor riil. Uang dapat berkembang melalui instrumen spekulatif yang sulit diawasi secara menyeluruh. Hal ini menciptakan celah bagi praktik manipulasi dan pencucian uang. Akibatnya, meskipun pengawasan diperketat, pelanggaran tetap terjadi dengan pola yang semakin kompleks.
Selain itu, terdapat paradoks transparansi. Secara teori, PPATK memiliki kewenangan untuk mengawasi transaksi mencurigakan dari berbagai pihak. Namun dalam praktik, muncul pertanyaan apakah pengawasan benar-benar dilakukan secara setara. Apakah semua aktor diperlakukan sama, atau ada bias terhadap kelompok tertentu? Ketika kepercayaan publik dipertaruhkan, transparansi tidak cukup hanya dalam aturan, tetapi harus nyata dalam pelaksanaan.
Langkah pemerintah memanggil PPATK memang mencerminkan keseriusan. Namun tanpa perubahan sistem, pengawasan hanya bersifat reaktif. Negara akan terus berada dalam siklus mengejar pelanggaran tanpa mampu mencegahnya secara mendasar. Ibarat membersihkan air yang kotor tanpa menutup sumber pencemarannya.
Solusi Islam
Islam tidak hanya menawarkan pengawasan, tetapi membangun sistem ekonomi yang bersih sejak akar. Dalam Islam, praktik riba diharamkan karena menjadi sumber ketidakadilan dan ketimpangan. Spekulasi yang merugikan juga dilarang. Setiap aktivitas ekonomi harus berbasis sektor riil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Allah Swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah ayat 275). Ayat ini menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam menutup pintu bagi praktik yang merusak sejak awal.
Dalam institusi Khilafah, pengelolaan ekonomi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Negara tidak hanya mengawasi, tetapi juga memastikan sistem yang diterapkan tidak memberi celah bagi kejahatan finansial. Mekanisme pengawasan berjalan seiring dengan penerapan hukum syariah yang tegas terhadap pelanggaran seperti korupsi, suap, dan pencucian uang.
Selain itu, distribusi kekayaan dalam Islam diatur agar tidak beredar di kalangan tertentu saja. Dengan sistem ini, ketimpangan dapat ditekan, sehingga motivasi untuk melakukan kejahatan finansial juga berkurang. Negara berperan sebagai pengelola yang amanah, bukan sekadar pengawas yang bereaksi setelah pelanggaran terjadi.
Penutup
Evaluasi transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah adalah langkah yang patut dicermati, namun belum menyentuh akar persoalan. Selama sistem ekonomi yang menjadi fondasi masih bermasalah, maka pelanggaran akan terus muncul dalam berbagai bentuk.
Dunia membutuhkan solusi yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah sejak awal. Islam melalui institusi Khilafah menawarkan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan bebas dari praktik yang merusak. Inilah solusi mendasar yang mampu mengakhiri siklus masalah keuangan yang tak kunjung usai.
