Oleh. Aulia Shafiyyah
Muslimahtimes.com–Belakangan ini istilah “boti” semakin sering muncul di berbagai platform media sosial. Istilah tersebut dalam bahasa gaul Indonesia umumnya merujuk pada laki-laki yang berperilaku feminin atau berperan sebagai bottom dalam hubungan sesama jenis. Apa yang dahulu hanya dikenal di lingkup tertentu, kini semakin mudah ditemukan di ruang digital dan menjadi bahan perbincangan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, konten-konten terkait gaya hidup tersebut semakin banyak bermunculan di TikTok, Instagram, Facebook, dan berbagai platform lainnya. Media sosial memungkinkan individu dengan kecenderungan yang sama saling menemukan, berinteraksi, hingga membentuk komunitas. Algoritma media sosial yang bekerja berdasarkan minat pengguna turut mempercepat penyebaran konten serupa sehingga sesuatu yang sebelumnya dianggap menyimpang perlahan tampil sebagai sesuatu yang biasa dan akrab di tengah masyarakat (Instagram @faktakalsel, Juli 2026).
Fenomena ini juga ramai diperbincangkan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Pada Mei 2026, muncul polemik terkait isu kegiatan gathering atau silaturahmi kelompok yang dikaitkan dengan komunitas “boti” di Kalimantan Tengah. Informasi tersebut menyebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat (Instagram @kaltengterkini, Mei 2026).
Sebagian masyarakat mengaku khawatir karena fenomena tersebut dianggap bertentangan dengan norma agama, budaya lokal, serta nilai-nilai sosial yang selama ini dijunjung tinggi. Di sisi lain, muncul pula pandangan yang menganggapnya sebagai bagian dari hak individu yang tidak boleh dicampuri. Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai isu personal, tetapi telah masuk ke ruang publik dan menjadi perhatian banyak pihak.
Jika dicermati lebih dalam, viralnya fenomena ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada kondisi yang memungkinkan perilaku tersebut semakin mudah diterima dan dipromosikan di tengah masyarakat. Dalam sistem kehidupan sekuler saat ini, standar benar dan salah tidak lagi didasarkan pada wahyu, melainkan pada kebebasan manusia. Akibatnya, orientasi seksual sering dipandang sebagai urusan pribadi yang tidak boleh dinilai berdasarkan agama. Penilaian moral bergeser dari halal dan haram menjadi suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju.
Pada saat yang sama, agama semakin didorong ke ranah privat. Nilai-nilai agama dianggap cukup diterapkan dalam ibadah individu, sementara kehidupan sosial diatur berdasarkan kebebasan dan hak asasi manusia. Akibatnya, kritik terhadap perilaku yang bertentangan dengan syariat sering dipandang sekadar opini keagamaan yang tidak boleh memengaruhi kehidupan publik.
Fenomena ini juga diperkuat oleh industri hiburan dan media digital yang berorientasi pada jumlah penonton, interaksi, dan keuntungan. Konten yang dianggap unik, kontroversial, atau mengundang perhatian sering kali memperoleh ruang yang lebih besar. Tidak jarang sesuatu yang awalnya dianggap menyimpang justru menjadi hiburan, tren, bahkan identitas yang dipromosikan secara terbuka.
Di sisi lain, sistem pendidikan saat ini dinilai semakin kehilangan landasan akidah. Generasi muda lebih banyak diajarkan tentang toleransi dan kebebasan memilih identitas tanpa pemahaman yang kuat mengenai batasan syariat. Akibatnya, banyak anak muda tidak memiliki standar yang kokoh untuk membedakan mana yang sesuai dengan fitrah dan mana yang bertentangan dengan ketentuan Allah Swt.
Kondisi ini menimbulkan berbagai kekhawatiran. Di antaranya adalah kaburnya identitas laki-laki dan perempuan sesuai fitrah penciptaannya. Selain itu, institusi keluarga yang selama ini dibangun atas ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan berpotensi semakin melemah. Generasi muda pun semakin sering terpapar berbagai konten yang bertentangan dengan ajaran Islam hingga perlahan menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa.
Islam memandang persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui imbauan moral semata, tetapi membutuhkan penerapan sistem yang mampu menjaga masyarakat secara menyeluruh. Karena itu, Islam menjadikan akidah sebagai dasar kehidupan dan sumber hukum dalam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Allah SWT berfirman, “Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18). Dalam pandangan Islam, standar kehidupan bukanlah kebebasan individu, suara mayoritas, ataupun keuntungan ekonomi, melainkan hukum syara yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Karena itu, Islam menjadikan akidah sebagai fondasi dalam mengatur kehidupan. Negara tidak hanya berperan sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat yang bertugas menjaga fitrah manusia, mencegah berbagai bentuk kerusakan, serta memastikan setiap aturan yang diterapkan selaras dengan syariat Allah Swt. Selain itu, Islam juga menempatkan pendidikan sebagai pilar utama dalam menjaga generasi. Sistem pendidikan Islam membangun akidah sejak dini, menguatkan identitas laki-laki dan perempuan sesuai fitrahnya, serta menjelaskan hukum-hukum syariat terkait pergaulan, keluarga, dan kehormatan diri.
Selain pendidikan, media juga memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk cara pandang masyarakat. Karena itu, Islam memandang media harus diarahkan menjadi sarana dakwah, edukasi, dan pembentukan kepribadian yang baik. Konten yang bertentangan dengan syariat tidak dibiarkan menjadi hiburan atau tren yang dinormalisasi di tengah masyarakat.
Islam juga memberikan perhatian besar terhadap penguatan institusi keluarga. Negara berkewajiban memudahkan pernikahan, menjaga pergaulan laki-laki dan perempuan sesuai syariat, serta memperkuat peran orang tua sebagai pendidik utama bagi anak-anak mereka.
Di tengah masyarakat, budaya amar makruf nahi mungkar juga terus dihidupkan. Umat didorong untuk saling menasihati dan menjaga kehidupan sosial agar tetap berada dalam koridor yang diridhai Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Tidak sampai disitu, Islam juga menetapkan penegakan hukum syariat terhadap berbagai bentuk pelanggaran setelah terpenuhi syarat pembuktian dan proses peradilan yang sah. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan menjaga agama, kehormatan, keturunan, dan moral masyarakat.
Pada akhirnya, viralnya fenomena “boti” tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang membentuk cara pandang masyarakat hari ini. Selama standar kehidupan dibangun di atas kebebasan manusia, maka berbagai penyimpangan akan terus menemukan ruang untuk tumbuh dan dinormalisasi.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar, yaitu penerapan Islam secara kaffah melalui pendidikan, media, keluarga, masyarakat, dan negara yang berlandaskan syariat Islam. Dengan cara inilah fitrah manusia dapat terjaga, identitas generasi terlindungi, dan kehidupan masyarakat berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Sang Pencipta.Wallahu a’lam bish-shawab
