Oleh. Ariani
Muslimahtimes.com–PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green per hari ini, Rabu (10/6/2026). Harga Pertamax menjadi sebesar Rp16.250 per liter, naik Rp3.950 per liter dari sebelumnya sebesar Rp12.300 per liter. Sementara harga Pertamax Green menjadi sebesar Rp17.000 per liter, naik Rp4.100 per liter dari sebelumnya seharga Rp12.900 per liter. Kedua jenis BBM tersebut mengalami kenaikan setelah Pertamina mempertahankan harganya selama beberapa bulan terakhir, di tengah tren lonjakan harga minyak mentah dunia (money.kompas.com, 10-06-2026).
Sebelumnya, pengamat ekonomi mengkhawatirkan, kenaikan BBM nonsubsidi bakal membuat warga menengah dan menengah atas “turun kelas”. Mereka juga khawatir, dalam waktu dekat, bakal terjadi perpindahan besar-besaran dari pembelian barang nonsubsidi ke subsidi yang efeknya bisa memicu kelangkaan yang akan menyebabkan kondisi ekonomi rakyat semakin terpuruk. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2026) menunjukkan perekonomian Indonesia tumbuh 5,61 persen pada kuartal pertama 2026. Angka tersebut terlihat menenangkan di permukaan. Namun, Indeks Keyakinan Konsumen yang dirilis Bank Indonesia (BI, 2026) menyentuh titik terendah dalam lima bulan terakhir, sementara rupiah sudah melemah sekitar 5,45 persen sejak meletusnya konflik Iran (Bloomberg, 2026). Jarak antara dua angka itulah yang sebetulnya dihuni sebagian besar masyarakat Indonesia hari ini. Pertumbuhan terjadi di atas kertas, sementara tekanan biaya hidup terjadi di tingkat rumah tangga dan dapur (money.kompas.com,11-06-2026)
kenaikan harga BBM dan imbasnya berupa keterpurukan ekonomi seperti episode sandiwara yang selalu berulang kali. Siapa pun presidennya pasti akan mengambil kebijakan menaikan harga BBM. Scene yang selalu terulang ini karena sistem ekonom yang digunakan. Hal ini adalah imbas dari liberalisas migas melalui UU Migas No. 22 tahun 2001 yang mengatur negara hanya sebagai regulator. Investor asing yang dulu hanya di hulu (penambangan) kini bisa di hilir dengan membuka SPBU asing. Wewenang negara sebagai pemilik dan pengelola migas pun dikebiri.
UU Migas juga menjadikan seluruh kegiatan usaha migas baik hulu maupun hilir semata berdasarkan pada mekanisme pasar. Selain pasal di atas ternyata pasal-pasal lain akan menjadikan harga BBM sama dengan harga pasar dunia berdasarkan kurs Dollar AS terhadap Rupiah. Ada asing di balik UU ini. Representasi asing saat itu diwakili oleh para pengusaha multinasional, lembaga keuangan dunia (IMF, USAID, World Bank), dan AS. USAID telah membantu pembuatan draft UU MIgas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi (Energy Sector Governance Strengthened ,USAID, 2000).
Indonesia semakin dalam masuk ke cengkraman kapitalisme sejak terikat G20 pada tahun 1999. G20 adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). KTT G20 di Bali, 16 November 2022 menghasilkan kesepakatan G20 untuk merasionalisasi, hingga menghapuskan subsidi energi fosil yang cenderung mendorong pada konsumsi energi yang boros dan membebani keuangan negara (cnbcindonesia.com, 22/11/2022). Maka jelaslah bahwa kesengsaraan rakyat terjadi karena penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Solusi untuk menghentikan pemiskinan sistematis melalui kenaikan harga BBM adalah beralih dari sistem ekonomi kapitalis menjadi sistem ekonomi islam. Dalam konsepsi ekonomi islam, salah satu hal yang penting adalah prinsip al milkiyah atau kepemilikan. Energi adalah adalah bentuk kepemilikan umum baik bagi orang kaya maupun miskin. Dan negara dalam pandangan Islam wajib mengelolanya atas nama rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat. Barang tambang energi yaitu minyak dan gas, pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta.
Dalam Islam, negara berperan secara langsung dalam menjalankan industri baik dalam eksplorasi maupun eksploitasi industri minyak dari dalam bumi. Negara akan membangun infrastruktur yang mendukung produksi BBM bukan malah membuka peluang investasi asing dengan yang menyebabkan penguasaan aset energi oleh korporasi asing sehingga negara didikte secara politik maupun ekonomi.
