Oleh. Punky Purboyowati, S.S
Muslimahtimes.com–Bullying masih terus menjadi momok menakutkan. Kini Pondok Pesantren telah menjadi sasaran bullying. Kehidupan pondok selama 24 jam sangat berpotensi terjadi bullying. Kasus tiga santri berasal dari pondok Lombok Tengah diduga sengaja dibakar oleh seniornya. Orang tua korban mengaku kecewa terhadap sistem pengawasan yang dinilai lemah yang membahayakan nyawa santri apalagi baru lima bulan belajar. Diduga sebagai tindak kesengajaan hingga terjadi perundungan. Pihak ponpes dinilai lepas tanggung jawab. (https://m.tribunnews.com, 5-06-2026)
Data FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) mencatat 358 korban dan 146 pelaku dari 60 kasus kekerasan di pendidikan di Tahun 2025 (Januari – Desember 2025) dengan total 60 kasus, naik signifikan dari tahun 2024 yang hanya 36 kasus dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus saja. Dari 60 kasus korban berjumlah 358 orang dan pelaku 126 orang. Sungguh angka yang fantastis. Jumlah korban bullying yang belum terdeteksi mungkin lebih banyak lagi dan akan terus bertambah.
Tantangan Moral Lawan Sekularisme
Sejatinya bullying tak boleh terjadi di lingkungan pesantren sebab merupakan sekolah pendidikan agama yang mencetak siswa menjadi faqihu fiddiin, membentuk mental siswa agar mampu hadapi tantangan zaman dan mampu menerapkan nilai-nilai Islami. Namun dalam kehidupan yang sekuler bullying tak kenal waktu, justru inilah yang menjadi tantangan berat bagi pesantren. Harusnya pesantren berada di garda depan melawan bullying. Sebaliknya jika pesantren lalai dan tak mampu atasi bullying, dampaknya akan kehilangan kepercayaan publik menganggap sama dengan sekolah lainnya yang juga alami bullying.
Jika ditelusuri, di pesantren terdapat pola kebiasaan seperti sikap senioritas yang telah membudaya. Hal itu tak disadari oleh pihak sekolah sehingga menganggap siswa dalam kondisi baik-baik saja. Akibat kurangnya pengawasan menyebabkan pola kebiasaan itu tumbuh subur. Dampak dari penerapan sistem Sekuler (pemisahan agama dari kehidupan), berdampak pada sistem pendidikan hari ini yang melahirkan moral yang rusak dan tak manusiawi. Agama tak menjadi prioritas utama dalam menilai baik dan buruk, hanya mementingkan hawa nafsu.
Alhasil pendidikan berbasis apapun akan terwarnai oleh lingkungan sekuler walaupun berusaha menghindar tetap terkena dampaknya. Sekolah mengalami kebingungan harus memperbaiki dari mana. Tak jarang siswa yang bandel solusinya dikembalikan pada orang tuanya. Begitulah pendidikan Sekuler yang hanya berorientasi pada nilai akademik bukan membentuk syakhsiyah Islam (kepribadian Islam). Pola pikir sekuler akan mempengaruhi pola sikap menjadi sekuler, wajar moral tambah rusak dan kekerasan tumbuh subur.
Islam Atasi Bullying
Sekularisme tak mampu atasi bullying sebab solusi hanya bersifat reaktif dan parsial, tak menyentuh akar persoalan. Sanksi tak tegas dan tak menjerakan apalagi jika alasannya “dibawah umur” akan mudah bebas. Mirisnya lagi bullying didasari oleh toleransi yang keliru. Kalimat “Tidak ada bullying di lingkungan pendidikan” perlu dicermati lagi. Faktanya didapati siswa yang tak bermoral, guru tak menegurnya dengan dalih menjaga wibawa guru. Hasilnya siswa makin berani dengan guru. Semua ini akibat dari pendidikan berbasis sekuler.
Bullying hanya mampu diatasi melalui sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Mampu mencetak siswa yang bersyakhsiyah Islam bukan sekedar cerdas secara akademik. Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah (pelindung) di setiap lembaga pendidikan. Bebas dari kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif. Diarahkan pada senioritas positif (berkomitmen untuk saling menjaga ukhuwah Islam sesuai syariat).
Bullying merupakan kedzaliman dosa jika dilakukan. Kedzaliman harus dihentikan dengan menerapkan sanksi hukum Islam. Dalam hal pembunuhan dan penganiayaan akan dihukumi sanksi Qishash yaitu jenis sanksi pembunuhan dibalas bunuh, nyawa dibalas nyawa, luka dibalas luka.
Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 178, “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu melaksanakan qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh …”.
Adapun sanksi ta’zir (pendidikan dan efek jera) yaitu tindak pidana yang kadar dan bentuk hukumannya tidak ditetapkan Al Qur’an dan Hadits namun diserahkan pada ijtihad Khalifah dan qadhi Mazhalim (hakim yang menangani kezhaliman).
Yaitu ijtihad terhadap kadar berat dan jenis bullying. Qadhi mazhalim segera menindak tegas apabila mendengar atau menyaksikan bullying dan memberi sanksi saat itu juga sekaligus memutus rantai bullying. Sanksi Islam tidak memandang bulu, setiap muslim (baligh) wajib menanggung taklif perbuatannya. Sanksi oleh negara Islam akan melindungi seluruh umat dari segala kezhaliman. Wallahu a’lam bisshowab.
