Oleh. Kholda Najiyah
Muslimahtimes.com–Malam itu langit gelap. Penghuni rumah kos empat lantai itu sudah terlelap. Dua perempuan muda, R (15) dan D (30) terjaga. Mereka berjalan pelan, mengendap-ngendap menuju lantai 4. Mau apa? Tak disangka, kedua pekerja rumah tangga (PRT) itu melompat secepat kilat.Keheningan malam di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat itu pun pecah pada Rabu (22/4/2026). Lantaran sang gadis belia, R, tewas seketika. Sementara temannya, D, dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi remuk. Meski selamat, namun tangannya patah (detik).
Kepada polisi, D mengungkap, nekat melakukan itu, karena tidak tahan lagi bekerja di sana. Majikannya yang berprofesi sebagai pengacara, dikenal galak. Diduga ada eksploitasi dan kekerasan, mengingat area gedung tempat keduanya bekerja dipasangi kawat berduri dan teralis. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.
Eksploitasi Kaum Marginal
Kejadian miris itu, bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini adalah potret buram pekerja informal yang tak tersentuh, tersembunyi di balik tembok domestik. Mereka dipekerjakan tanpa akad kerja yang jelas, hanya kesepakatan lisan dan tidak berkekuatan hukum.
Tidak sedikit para PRT yang kemudian dieksploitasi tenaganya. Terutama yang menginap dari rantau, nasib mereka seolah di tangan majikannya. Jika sang majikan bukan orang yang baik, di sanalah derita itu dimulai. Jam kerja tidak ada batasan. Kamar tidur tak layak. Makanan kurang terjamin. Tak ada hari libur, tidak boleh bersosialisasi, dan bahkan ijazah atau handphone miliknya pun disita. Lebih kejam lagi, gajinya ditahan dan kalau membuat kesalahan, dipotong suka-suka oleh majikan.
PRT diperlakukan semena-mena layaknya budak. Dianggap lapisan masyarakat kelas rendah dan tidak dihargai sebagai manusia yang setara. Para PRT ini pun pasrah, tanpa ada keberanian untuk melawan. Karena, kebanyakan mereka adalah kaum marginal yang tidak memiliki bekal pendidikan yang baik. Minder, rendah diri dan perasaan takut, menjadikan mereka hanya sebagai objek.
Kezaliman-kezaliman inilah yang melatar-belakangi, kenapa perlu dibuat undang-undang khusus untuk melindungi PRT. Namun, apakah itu cukup? Sanggupkah pasal-pasal itu menerobos ruang privat para majikan angkuh yang terkunci rapat?
Perlindungan Semu
UU PPRT memuat 14 hak pekerja rumah tangga yang diklaim akan melindungi nasib mereka.
(1). Hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
(2) Waktu kerja yang manusiawi, yaitu dengan batasan waktu kerja yang adil dan tidak eksploitatif.
(3) Mendapatkan waktu istirahat yang cukup di sela-sela jam kerja atau harian.
(4). Mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan yang disepakati atau tertuang dalam perjanjian kerja. (5). Mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. (6). Mendapatkan tunjangan keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
(7). Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (seperti kepesertaan BPJS Kesehatan). (8). Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja atau jaminan hari tua). (9).Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(10). Mendapatkan hak atas konsumsi/makanan yang sehat dan bergizi selama bekerja. (11). Mendapatkan fasilitas tempat tinggal/kamar yang layak dan manusiawi (khusus bagi PRT yang bekerja penuh waktu atau menginap/live-in). (12). Berhak memutus atau mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja (majikan) tidak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.(13). Mendapatkan perlindungan serta lingkungan kerja yang aman, sehat,bebas dari kekerasan fisik maupun psikologis. (14). Mendapat hak lainnya sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
Pasal-pasal tersebut tampak berpihak pada PRT. Namun masih menjadi PR tentang bagaimana implementasinya.
Apakah akan efektif, mengingat mereka cenderung bekerja sendirian di ruang yang begitu privat di rumah majikannya? Siapa yang akan mengawasi? Cukupkah dengan CCTV, misalnya?
Jika implemetasi dan pengawasannya mengandalkan peran lingkungan seperti rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat, apakah realistis? Mengingat, masyarakat perkotaan —tempat dominan para PRT itu bekerja— adalah jenis masyarakat yang cenderung tertutup dan individualis. Jangan sampai, pasal perlindungan itu hanya berlaku di atas kertas, tetapi sulit dipraktikkan dalam dunia nyata.
Iklim Kezaliman
Kita sepakat, PRT harus dilindungi hak-haknya. Namun, akar masalah kezaliman di ranah domestik adalah rendahnya ketakwaan individu. Adanya majikan yang kejam, karena tidak takut pada Allah. Tidak terikat pada hukum syarak. Tidak menerapkan aturan Islam. Tidak memperlakukan sesama manusia dengan makruf dan tidak menerapkan akad muamalah yang benar sesuai aturan Allah Swt.
Ditambah lagi sistem hidup sekuler yang memberi tekanan hidup, banyak orang yang stres, mudah marah dan emosi meledak-ledak. Pola pikirnya dipenuhi hasrat berkuasa, demi mendapatkan manfaat sebesar-besarnya. Memicu relasi kuasa, yakni memperlakukan orang yang di bawah kekuasaannya semena-mena.
Di sistem sekuler ini, tidak penjagaan atas ketakwaan individu. Orang murtad tidak dihukum. Orang tidak salat dibiarkan. Paham sesat disuburkan. Agama tidak boleh menata muamalah manusia. Akibatnya, di mana-mana terjadi kezaliman, termasuk di ruang domestik.
Oleh karena itu, harusnya negara menciptakan iklim yang kondusif berdasar nilai-nilai ketakwaan ini terlebih dahulu. Mewujudkan sistem hidup yang mendorong dan menjaga setiap individu menjadi orang yang berkepribadian baik. Baik akhlaknya. Menghormati sesama manusia. Takut kepada Allah. Bertanggung jawab atas pekerjanya dan tidak bertindak sewenang-wenang. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan memperbaiki semua lini kehidupan, termasuk sektor pendidikan berbasis Islam.
Orang yang berilmu dan berakhlak baik, akan memiliki kepribadian yang unggul. Setidaknya menjadi rem untuk bersikap manusiawi kepada sesamanya. Sebaliknya bagi para pekerja. Berbekal pendidikan yang baik, skill dan pengetahuan luas, akan menjadi orang yang percaya diri dan pemberani. Sehingga, mau bekerja di sektor publik atau domestik, tetap menjadi manusia merdeka yang berani memperjuangkan haknya.
Masalahnya Kemiskinan
Survei ILO 2017 mendata, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Lembaga Jala PRT memperkirakan, saat ini jumlahnya menembus 10 juta, seiring dengan dengan bertambah cepatnya pertumbuhan kelas menengah di Indonesia (lbhapik). Mayoritas mereka adalah perempuan dan bahkan anak di bawah umur.
Mengapa sebanyak itu? Inilah akar masalahnya, yaitu kemiskinan. Karena miskin, perempuan tidak bisa sekolah sampai pendidikan tinggi. Akhirnya terpaksa bekerja menjadi PRT. Siapa yang membutuhkan PRT? Keluarga kelas menengah yang istrinya rata-rata bekerja. Kenapa istri bekerja? Karena upah suami tidak cukup untuk menghidupi keluarga dengan layak.
Andai bisa memilih, para istri tidak perlu bekerja. Andai bisa memilih, para PRT tidak ingin selamanya menjadi pekerja rumah tangga. Jadi, akar masalah ini yang seharusnya dientaskan. Bagaimana agar kelas menengah memiliki sumber penghasilan yang layak, hingga istri tidak perlu bekerja. berdayakan para suami dan beri akses pekerjaan yang gajinya tinggi.
Lalu, tingkatkan pendidikan para PRT, sehingga tidak perlu menjadi pekerja rumah tangga. Jika pun PRT dibutuhkan, mereka akan memiliki keterampilan rumah tangga yang mumpuni dan bekerja di keluarga kelas atas yang mampu menggaji dengan layak. Sehingga, kasus kekerasan dan kezaliman bisa diminimalkan.
Entaskan Nasibnya
Seharusnya pemerintah malu dengan banyaknya PRT, sehingga berusaha menurunkan jumlahnya. Termasuk PRT yang merantau jauh hingga ke luar negeri.
Mereka bukan sekadar butuh perlindungan, tapi butuh dientaskan. Jangan biarkan mereka menjadi PRT selama-lamanya sampai mati. Mereka layak diberi akses pendidikan yang baik.
Kalaupun dia bekerja, dengan memanfaatkan skill dan keahlian yang bernilai jual tinggi. Bukannya malah difasilitasi agar terus menjadi PRT, dengan dalih negara akan melindungi. Perlindungan macam apa, kalau poin jaminan sosial dan kesehatan saja malah dibebankan kepada para majikan.
Belajar dari UU Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang sudah sekian tahun berjalan, terbukti tidak cukup signifikan untuk mencegah KDRT. Data Komnas Perempuan, ada 6.555 kasus kekerasan terhadap istri, 2341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, 100 kasus istri yang melaporkan perkosaan (Kemenkopkm). Ini menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Termasuk di ranah domestik yang memang sulit tersentuh orang luar, sekalipun sudah ada undang-undangnya. Jadi, masih berharap pada undang-undang buatan manusia?(*)
