Oleh. Jesi Nadhilah
Muslimahtimes.com–Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali terjadi di berbagai daerah, mulai dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Kondisi ini membuat masyarakat harus menunggu berjam-jam untuk memperoleh bahan bakar, bahkan tidak sedikit yang rela mengantre sejak dini hari demi memastikan kendaraannya dapat diisi. Situasi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada distribusi barang, transportasi, dan kegiatan ekonomi sehari-hari.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan bahwa antrean dipicu oleh beredarnya isu mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Isu tersebut dinilai memicu kepanikan masyarakat (panic buying), sehingga permintaan meningkat tajam dalam waktu singkat. Pemerintah juga menyatakan bahwa pasokan tetap tersedia dan berjanji kondisi antrean akan berangsur normal dalam beberapa hari ke depan seiring dengan optimalisasi distribusi.
Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Data menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi pada tahun 2026 telah melampaui separuh dari kuota yang ditetapkan untuk satu tahun penuh. Tingginya tingkat konsumsi membuat sisa kuota menjadi semakin terbatas, sehingga distribusi di sejumlah daerah harus dilakukan secara lebih ketat. Akibatnya, masyarakat merasakan dampak berupa kelangkaan pasokan dan antrean yang terus mengular.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan distribusi energi memerlukan perencanaan yang matang, komunikasi publik yang efektif, serta pengawasan yang kuat. Dengan demikian, kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi secara merata tanpa menimbulkan kepanikan maupun gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Antrean BBM yang terus berulang dinilai bukan sekadar akibat meningkatnya konsumsi atau kepanikan masyarakat. Dalam pandangan yang mengkritisi kapitalisme, fenomena ini merupakan konsekuensi logis dari sistem yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak publik. Negara dipandang bergeser dari perannya sebagai pengurus urusan rakyat menjadi regulator yang lebih berfungsi menjaga mekanisme pasar. Akibatnya, minyak dan gas bumi yang semestinya dikelola sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat justru diperlakukan sebagai barang dagangan yang tunduk pada perhitungan untung dan rugi.
Perspektif ini juga menilai bahwa liberalisasi sektor migas telah menggerus kedaulatan negara atas kekayaan alamnya sendiri. Pengelolaan migas, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi, semakin melibatkan korporasi swasta dan asing. Ketika penguasaan negara melemah, kepentingan bisnis dinilai lebih dominan dibandingkan kepentingan rakyat. Akibatnya, distribusi energi tidak lagi sepenuhnya diarahkan untuk menjamin kemudahan akses masyarakat, melainkan mengikuti mekanisme pasar dan kebijakan yang mempertimbangkan efisiensi ekonomi. Dalam kondisi seperti ini, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan setiap kali pasokan terganggu atau kuota dinyatakan terbatas.
Lebih ironis lagi, solusi yang ditawarkan sering kali tidak menyentuh akar persoalan. Alih-alih mengembalikan pengelolaan energi kepada negara secara penuh, kebijakan yang muncul justru berkutat pada pembatasan kuota, digitalisasi pembelian, dan penambahan berbagai syarat administratif di SPBU. Masyarakat dipaksa beradaptasi dengan aturan yang semakin rumit, sementara persoalan kelangkaan terus berulang dari tahun ke tahun. Dalam perspektif ini, yang dibatasi bukanlah sumber masalahnya, melainkan akses rakyat terhadap haknya sendiri.
Selama tata kelola energi masih bertumpu pada paradigma yang memandang sumber daya alam sebagai komoditas dan bukan amanah untuk melayani rakyat, antrean BBM dipandang akan terus menjadi pemandangan yang berulang. Karena itu, persoalan ini dinilai bukan semata kegagalan teknis distribusi, melainkan cerminan dari kegagalan sistem dalam mengelola kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Karena itu, negara tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penyediaan energi. Bahan bakar minyak (BBM) dipandang sebagai kebutuhan publik yang harus dijamin ketersediaan dan kemudahan aksesnya. Tugas negara adalah memastikan seluruh rakyat dapat memperoleh BBM dengan mudah, aman, dan merata sebagai bentuk pelayanan, bukan menjadikannya sekadar komoditas yang tunduk pada mekanisme keuntungan.
Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada individu, korporasi, maupun pihak asing untuk dikuasai. Oleh sebab itu, pengelolaan minyak dan gas wajib berada di bawah kendali negara, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi. Dengan pengelolaan yang terpusat, hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Selain itu, sistem pemerintahan Islam dipandang menempatkan pelayanan rakyat sebagai prioritas utama sehingga birokrasi yang berbelit-belit dalam pemenuhan hak masyarakat harus dihilangkan. Dalam konsep Khilafah, distribusi BBM dilakukan secara efektif, merata, dan mudah dijangkau oleh seluruh rakyat. Dengan tata kelola yang berlandaskan syariat Islam, pelayanan publik diarahkan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, sehingga kebutuhan energi dapat terpenuhi tanpa menimbulkan kelangkaan, antrean panjang, maupun hambatan administratif yang menyulitkan rakyat.
