Oleh: Citra Hardiyanti R, S.Si
Muslimahtimes.com–Di tengah semakin terbukanya eksistensi dan kampanye LGBT di Indonesia, baik melalui media sosial, komunitas, maupun ruang publik, perdebatan mengenai batas antara kebebasan individu dan perlindungan nilai-nilai bangsa kembali mengemuka. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebarluasan paham LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter telah menjadi titik balik penting. Berangkat dari kebijakan tersebut, MUI tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBTQ agar kebijakan itu memiliki daya ikat yang lebih kuat sebagai instrumen hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa Perpres 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk mempersekusi individu LGBT karena mereka tetap merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional. Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar bagaimana negara menghadapi LGBT, melainkan apakah arah pembentukan hukum nasional kini lebih ditentukan oleh paradigma hak asasi manusia?.
LGBT kini sejatinya adalah sebuah gerakan global yang secara sistematis memperjuangkan perubahan norma sosial dan hukum melalui berbagai instrumen budaya populer. Berbagai organisasi advokasi secara terbuka mendorong peningkatan representasi karakter LGBT di industri hiburan, sementara laporan tahunan mereka mengukur dan mengapresiasi keberhasilan perluasan representasi tersebut di televisi, film, hingga layanan streaming sebagai sarana membentuk penerimaan publik. Sejumlah korporasi multinasional juga mengadopsi kampanye bertema “Pride” dan simbol pelangi sebagai bagian dari identitas merek mereka, sehingga pesan penerimaan terhadap LGBT menjangkau ruang-ruang yang semakin luas. Dalam perspektif kritik terhadap liberalisme, fenomena ini dipandang bukan sebagai rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi logis dari paradigma kebebasan individu yang menempatkan otonomi manusia sebagai nilai tertinggi. Melalui media, industri hiburan, dunia usaha, dan wacana HAM, normalisasi terhadap LGBT berlangsung secara bertahap hingga bergeser dari tuntutan untuk tidak didiskriminasi menjadi tuntutan pengakuan sosial dan legal, termasuk legalisasi perkawinan sesama jenis di berbagai negara. Karena itu, perdebatan mengenai LGBT pada hakikatnya bukan sekadar membahas perilaku individu, tetapi juga menyangkut pertarungan paradigma tentang nilai apa yang akan menjadi fondasi peradaban dan arah pembentukan hukum di masa depan.
Syariat: Wujud Kasih Sang Maha Pengasih
Islam memandang bahwa manusia tidak diciptakan untuk menjalani hidup berdasarkan kebebasan yang tanpa batas, melainkan sebagai makhluk yang dibimbing oleh petunjuk penciptanya. Allah menganugerahkan berbagai potensi, termasuk naluri melestarikan keturunan (gharizatun nau’), namun sekaligus menetapkan syariat sebagai batas dan jalan pemenuhannya agar membawa kemaslahatan, menjaga kehormatan, keturunan (hifz an-nasl), serta kesehatan manusia. Allah berfirman, “Apakah (Allah) yang menciptakan itu tidak mengetahui (apa yang kamu lahirkan dan rahasiakan), padahal Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (TQS. Al-Mulk: 14), dan “Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, masih ada pilihan lain bagi
mereka” (TQS. Al-Ahzab: 36).
Dalam perspektif ini, syariat bukanlah pembatas kebebasan, melainkan penjaga fitrah manusia. Berbagai penelitian kesehatan menunjukkan bahwa perilaku seksual berisiko—penyimpangan seksual—berkaitan dengan meningkatnya risiko infeksi menular seksual seperti HIV, sifilis, dan gonore. Perubahan norma seksual juga menjadi bagian dari perdebatan global mengenai dampaknya terhadap institusi keluarga dan keberlangsungan generasi. Karena itu, bagi seorang Muslim, kebenaran tidak diukur oleh sejauh mana suatu perilaku diterima masyarakat, melainkan oleh kesesuaiannya dengan hukum Allah yang Maha Tahu hakikat ciptaan-Nya dan menetapkan aturan demi mencegah mafsadah serta mewujudkan maslahat.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa syariat tidak pernah memandang penyimpangan seksual sebagai semata urusan privat, melainkan persoalan yang menyangkut penjagaan fitrah manusia dan ketertiban masyarakat. Rasulullah saw. telah melarang keras perbuatan kaum Nabi Luth. Rasulullah saw. bersabda “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad). Dalil tersebut menjadi peringatan keras tentang perilaku menyimpang ini.
Prinsip inilah yang tampak dalam praktik Khulafaur Rasyidin. Diriwayatkan dari Tarikh al-Tabari, Al-Bidayah wa al-Nihayah, Al-Mughni, diceritakan bahwa ketika Khalid bin Walid berada di beberapa wilayah Irak, beliau menemukan seorang laki-laki yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Karena belum pernah ada kasus seperti itu sejak wafatnya Rasulullah saw., Khalid tidak langsung memutus perkara. Ia mengirim surat kepada Abu Bakar ash-Shiddiq.
Abu Bakar kemudian mengumpulkan para sahabat senior untuk bermusyawarah. Riwayat menyebutkan bahwa: Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa dosa tersebut belum pernah dilakukan suatu umat kecuali umat Nabi Luth, sehingga hukumannya harus berat. Sahabat lain berbeda pendapat mengenai teknis pelaksanaannya. Perbedaan mereka bukan mengenai haram atau tidaknya liwat, melainkan mengenai cara pelaksanaan hukumannya. Perbedaan para sahabat bukan terletak pada halal atau haramnya perbuatan tersebut, melainkan pada teknis pelaksanaan hukumannya. Sebab telah jeas dalam sabda Nabi SAW, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Para fuqaha menjelaskan bahwa sanksi dalam Islam mengandung dua fungsi sekaligus: jawazir, yakni mencegah masyarakat terjerumus pada kejahatan serupa, dan jawabir, yakni menjadi penebus dosa bagi pelaku yang menjalani hukuman dengan taubat. Hal ini juga menunjukkan bahwa sejak generasi terbaik Islam, negara hadir bukan untuk menghakimi manusia berdasarkan kebencian, melainkan menjalankan hukum Allah sebagai penjaga agama, kehormatan, dan keturunan. Dengan demikian, dalam perspektif syariat, penegakan hukum bukanlah antitesis dari kasih sayang, melainkan wujud kasih sayang itu sendiri karena bertujuan mencegah kerusakan yang lebih luas sekaligus membuka jalan taubat bagi pelakunya.
Karena itu kita tidak boleh memilih diam. Diam di hadapan perubahan nilai yang diyakini keliru hanya akan membuat kebatilan tampil lebih berani, lebih rapi dan lebih dianggap wajar. Ketika batas antara yang hak dan yang batil semakin dikaburkan, ketika penyimpangan dipromosikan sebagai keniscayaan zaman, dan ketika hukum didorong untuk mengikuti arus normalisasi, umat tidak cukup hanya menjadi penonton.
Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar sebagai tanggung jawab moral yang diwujudkan dengan ilmu, hikmah, nasihat yang baik, serta ikhtiar melalui jalan-jalan yang dibenarkan syariat. Karena itu, menjaga fitrah manusia, menguatkan institusi keluarga, mendidik generasi dengan nilai-nilai Islam, dan mengawal lahirnya kebijakan yang selaras dengan kemaslahatan bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Sebab sejarah tidak hanya mencatat siapa yang berbuat, tetapi juga siapa yang memilih diam ketika kebenaran membutuhkan suara. Wallahua’lam bi showab.
