Oleh. Nahra Arhan
Muslimahtimes.com–Pendidikan tinggi merupakan salah satu sarana penting untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Namun, saat ini akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi semakin menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait tingginya biaya kuliah. Menyusutnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi menyebabkan beban pembiayaan yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya semakin besar. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang kesulitan melanjutkan studi hingga akhirnya memilih berhenti kuliah.
Minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak langsung pada meningkatnya biaya pendidikan di berbagai perguruan tinggi. Kondisi ini semakin terasa di perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bergantung pada dana yang berasal dari mahasiswa. Ketika biaya kuliah terus meningkat sementara kemampuan ekonomi masyarakat terbatas, banyak mahasiswa mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kuliah. Dampaknya, angka putus kuliah pun semakin tinggi.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan liberalisasi pendidikan yang menjadikan kampus harus membiayai operasionalnya secara mandiri. Dalam kondisi demikian, Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi salah satu sumber pemasukan utama perguruan tinggi. Akibatnya, mahasiswa dan orang tua menjadi pihak yang menanggung sebagian besar biaya penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat berubah menjadi layanan yang harus dibeli sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Sistem kapitalisme turut memperkuat kondisi tersebut dengan memandang pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Dalam sistem ini, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, tanggung jawab pembiayaan pendidikan bergeser kepada individu dan masyarakat, sehingga akses terhadap pendidikan tinggi menjadi tidak merata.
Pendidikan dalam Kacamata Islam
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai pendidikan. Dalam Islam, pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kemajuan masyarakat dan peradaban. Pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berkepribadian Islam, saleh, serta memiliki keahlian dan kepakaran dibidangnya masing-masing. Karena itu, pendidikan tidak boleh dikomersialkan atau dijadikan sarana mencari keuntungan.
Islam menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara serta memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi tanpa dibebani biaya. Dengan demikian, hambatan ekonomi yang menyebabkan mahasiswa putus kuliah dapat dihilangkan. Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan yang sah menurut syariat.
Dalam sistem Khilafah, sekolah dan kampus swasta tetap dapat beroperasi. Namun, penyelenggaraan pendidikan di lembaga tersebut juga tidak dipungut biaya dari peserta didik. Pembiayaannya dapat berasal dari wakaf yang dikelola untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, kurikulum yang diterapkan harus sejalan dengan kebijakan pendidikan negara sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, tingginya biaya kuliah dan meningkatnya angka putus kuliah menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan pendidikan tinggi saat ini. Islam menawarkan solusi dengan menjadikan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dipenuhi negara secara gratis, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu dan mengembangkan potensinya tanpa terkendala biaya.
