Oleh. Novita L, S.Pd
Muslimahtimes.com–Kasus korupsi kembali menyita perhatian publik. Ketika masyarakat berharap penegakan hukum mampu menimbulkan efek jera, justru rentetan kasus baru terus bermunculan dengan nilai kerugian yang semakin fantastis. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa korupsi seolah tidak pernah berhenti, bahkan dilakukan oleh mereka yang dipercaya mengelola uang rakyat?
Belum lama ini, publik dikejutkan dengan penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yakni Cafede’Clan Signature, serta rumah milik seorang pejabat tinggi penegak hukum. Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah yang mencengangkan. Penemuan itu kembali memperlihatkan bahwa praktik korupsi tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan telah melibatkan jaringan, penyamaran aset, dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebelumnya, masyarakat juga dibuat geram dengan mencuatnya dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang semestinya menjadi harapan untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda justru terseret dalam pusaran penyimpangan. Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk pimpinan lembaga terkait, semakin mempertegas bahwa tidak ada sektor yang benar-benar steril dari praktik korupsi.
Deretan kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari panjangnya daftar mega korupsi yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari tata niaga komoditas, sektor energi, infrastruktur, hingga bantuan sosial, hampir semua bidang pernah tersentuh praktik korupsi. Ironisnya, setiap kali satu kasus dibongkar, muncul kasus lain dengan pola yang hampir serupa.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia tidak dapat dipahami sekadar sebagai penyimpangan moral individu. Jika korupsi terus berulang, melibatkan banyak lembaga, dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi, maka akar persoalannya jauh lebih dalam. Korupsi telah menjadi problem yang bersifat sistemik.
Dalam perspektif sistem, korupsi tumbuh subur ketika terdapat lingkungan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung. Celah regulasi, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, budaya transaksional, hingga minimnya efek jera merupakan faktor-faktor yang saling berkaitan. Karena itu, pergantian pejabat semata tidak otomatis menghentikan korupsi apabila sistem yang melahirkannya tetap dipertahankan.
Persoalan berikutnya adalah lemahnya penegakan hukum. Memang, berbagai operasi penindakan terus dilakukan dan sejumlah pelaku berhasil diproses secara hukum. Namun, fakta bahwa kasus-kasus besar terus bermunculan menunjukkan bahwa penindakan belum sepenuhnya memberikan efek pencegahan yang kuat. Hukuman yang dijatuhkan sering kali dipersepsikan belum sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan kepada negara dan masyarakat.
Akibatnya, korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindakan luar biasa, melainkan perlahan mengalami normalisasi. Ketika masyarakat hampir setiap bulan disuguhi berita penangkapan pejabat karena korupsi, muncul kesan bahwa praktik tersebut telah menjadi sesuatu yang lumrah dalam birokrasi. Ini merupakan kondisi yang sangat berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dari sudut pandang Islam, akar persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma kehidupan yang mendominasi masyarakat modern, yaitu kapitalisme sekuler. Kapitalisme menjadikan keberhasilan diukur terutama dengan capaian materi, sedangkan sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Dalam paradigma seperti ini, ukuran halal dan haram tidak lagi menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara maupun aktivitas ekonomi.
Ketika orientasi hidup bergeser kepada keuntungan materi, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah, tetapi sebagai sarana memperoleh kekuasaan, proyek, maupun keuntungan ekonomi. Tidak mengherankan jika biaya politik yang tinggi kemudian mendorong sebagian pihak memandang jabatan sebagai investasi yang harus memberikan “imbal hasil”. Praktik korupsi akhirnya dipersepsikan sebagai jalan untuk mengembalikan modal politik atau mempertahankan pengaruh.
Padahal Islam memandang jabatan dengan cara yang sangat berbeda. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan bagi orang yang tidak menunaikannya dengan benar.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, seorang pejabat dituntut memiliki integritas yang lahir dari ketakwaan, bukan sekadar karena takut terhadap aparat penegak hukum.
Al-Qur’an juga memberikan peringatan keras terhadap praktik memakan harta secara batil:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan demi memperoleh harta merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam Islam.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum setelah kejahatan terjadi. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah lahirnya korupsi sejak awal.
Dalam pandangan Islam, pencegahan dilakukan melalui beberapa aspek sekaligus. Pertama, sistem pendidikan membentuk kepribadian Islam sehingga individu memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Kesadaran spiritual ini menjadi benteng pertama yang menghalangi seseorang melakukan pengkhianatan terhadap amanah.
Kedua, sistem politik Islam menempatkan jabatan sebagai amanah pelayanan kepada umat, bukan sebagai komoditas politik yang diperebutkan dengan biaya tinggi. Dengan demikian, dorongan untuk mengembalikan modal politik melalui korupsi dapat diminimalkan.
Ketiga, sistem ekonomi Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai kepemilikan harta, pengelolaan kekayaan negara, serta larangan mengambil hak publik secara tidak sah. Pengelolaan harta negara dilakukan secara transparan sesuai ketentuan syariat.
Keempat, Islam menetapkan sanksi (ta’zir) yang tegas terhadap pelaku korupsi. Bentuk sanksi ditentukan oleh qadhi (hakim) sesuai tingkat kejahatan dan kemaslahatan masyarakat sehingga diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak rakyat.
Dalam literatur politik Islam klasik, penerapan keseluruhan sistem tersebut berada dalam institusi pemerintahan Islam yang dikenal sebagai Khilafah, yang dipahami sebagai institusi penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam aspek pemerintahan, ekonomi, pendidikan, peradilan, dan kehidupan publik. Dalam pandangan para pendukung konsep ini, penerapan syariat secara kaffah diyakini menjadi mekanisme untuk meminimalkan praktik korupsi karena dibangun di atas fondasi akidah, amanah, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum syariat.
Kasus demi kasus yang terus bermunculan semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih mendasar. Selama korupsi hanya dipandang sebagai kesalahan individu, sementara faktor-faktor yang melahirkannya tidak disentuh, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi siklus yang terus berulang.
Bangsa ini membutuhkan solusi yang tidak hanya menyentuh gejala, tetapi juga akar persoalannya. Bagi umat Islam, perubahan paradigma menuju kehidupan yang berorientasi pada rida Allah, disertai penerapan aturan yang menjadikan amanah, keadilan, dan ketakwaan sebagai fondasi penyelenggaraan negara, diyakini merupakan jalan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan terbebas dari budaya korupsi. Sebab, ketika hukum Allah dijadikan pedoman dan jabatan dipahami sebagai amanah, maka korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah yang akan dipertanggungjawabkan di dunia maupun di akhirat.
Wallahua’lam bis shawab
