Oleh. Pungky Purboyowati, S.S
Muslimahtimes.com–Sebuah konten viral dilihat sejumlah akun media sosial, Jumat (3/7/2026), berisi hasil kajian American Psychological Association 2008 yang menyebut bahwa tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Pihak UI buka suara terkait konten tersebut menyatakan bahwa hal itu bukan sikap resmi kampus tetapi dari organisasi kemahasiswaan. (news.detik.com, 3-07-2026).
Mencermati kondisi LGBT yang kian berani, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah Akademik dan Undang – undang (RUU) pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH. M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum diambil karena imbauan moral dinilai sudah tak lagi efektif membendung penyimpangan seksual yang ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengkampanyekan LGBT. (mui.or.id, 28-06-2026).
Sesat Pikir Keragaman
Kehidupan manusia memang penuh keragaman, perbedaan hingga penyimpangan. Keragaman dan perbedaan merupakan fitrah manusia sedangkan penyimpangan perilaku merupakan pelanggaran terhadap fitrah. Sejatinya fitrah manusia bersifat tetap / tak berubah. Perilaku menyimpang muncul tak lain karena dorongan hawa nafsu yang tak sesuai fitrah. Alhasil LGBT bukanlah keragaman akan tetapi perilaku menyimpang.
Perilaku menyimpang muncul dari ide kebebasan yang dikeluarkan Barat yang sekuler, bebas berbuat dan agama tak boleh mengatur manusia melainkan hanya bersifat privat hubungannya dengan Tuhan. Dari itu muncullah HAM. Tujuannya adalah untuk melegalkan kebebasan seseorang secara mutlak sehingga tak seorangpun mampu menolak. Melalui Deklarasi Universal HAM dan PBB menyatakan LGBT berhak mendapat perlindungan dari penyiksaan, kekerasan, pengusiran dan penolakan gender. Di Indonesia, kaum gay sering bertentangan dengan moral dan agama. Namun sayangnya Komnas HAM masih menetapkan batas aturan terkait tindakan asusila. Beginilah jika sistem yang diterapkan Sekuler maka UU apapun yang dibentuk tak kan mampu atasi LGBT sebab sistemnyapun melegalkan kebebasan.
Bukankah ketidaktegasan hukum akan berpotensi pada berkembangnya LGBT dan menularkan penyakit HIV, lantas mengapa disebut keragaman ? Sebagai orang yang waras, pasti akan menolak LGBT. Justru menyebut LGBT sebagai keragaman adalah akibat dari sesat pikir kaum Sekuler yang mengagungkan kebebasan. Dalih keragaman hanyalah alasan agar diakui. Mereka menyeret para intelektual berfikir kritis namun sesat pikir hingga melanggar norma agama. Akibatnya lupa terhadap keagungan Allah Swt yang telah menciptakan sebaik -baik manusia dengan fitrah dan aturanNya.
LGBT Tetap Haram
Alhasil menganggap LGBT sebuah keragaman justru menghancurkan fitrah. Apapun alasannya dan sampai kapanpun LGBT tetap haram. Islam memandang bahwa manusia memiliki potensi yaitu Gharizah Na’u (naluri melestarikan jenis). Islam hanya mengenal 2 jenis kelamin yaitu laki – laki dan perempuan tak ada jenis yang ketiga. Hewan pun hanya ada dua jenis kelamin. Maka jika ada pendapat yang mengatakan LGBT adalah fitrah yang tak boleh dilarang merupakan pendapat sesat.
Allah Swt telah melarang dengan tegas laki – laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya. Pun mengharamkan perilaku seperti kaum sodom. Perbuatannya adalah dosa besar dan pelakunya dianggap kriminal, begitupun hukuman yang diberikan berupa sanksi jera yang memberatkan hingga hukuman mati.
Firman Allah Swt dalam QS. Al-A’raf Ayat 80-81:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)? Sungguh, kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.'”
Telah nyata bentuk perilaku menyimpang kaum sodom dan menimbulkan kerusakan moral yang mengancam kelangsungan fitrah manusia. Maka hal ini jelas bukanlah kategori keragaman sebaliknya menghancurkan makna keragaman yang hakiki. Islam memandang keragaman sebagai fitrah dan sunnatullah. Keragaman yang dibolehkan hanya meliputi perbedaan tradisi lokal (‘urf) selama tidak bertentangan dengan akidah Islam serta hukum syariat. Adapun HAM bukan berasal dari Islam sehingga haram dijadikan standar perbuatan manusia.
Sejatinya LGBT kian merajalela oleh karena kedurhakaan manusia pada Allah Swt sebab hukum syariat Islam tak dijadikan sumber hukum yang mengatur manusia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Padahal hukum syariat Islam satu – satunya solusi menyelesaikan secara tuntas perilaku menyimpang dan mengembalikan fitrah manusia secara benar. Tak ada solusi selain Islam yang dapat memuliakan manusia dan memanusiakan manusia. Wallahu a’lam bisshowab
