Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • July
  • 26
  • LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman

LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman

Editor Muslimah Times 26/07/2026
WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.33.26
Spread the love

Oleh. Sri Mujiarti Ulfah

Muslimahtimes.com–Genderang perang terhadap Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer  (LGBTQ) sepertinya dimulai. Meski tak banyak harap perang akan dimenangkan, namun setidaknya laksana mendapatkan setetes air ditengah gurun. Setelah sekian lama perbincangan dan diskusi dilakukan baik diruang keluarga sampai ruang publik, apakah LGBTQ masuk dalam ranah kodrat, atau penyimpangan? Apakah pelakunya normal atau kriminal?

Pemerinah memandang LGBTQ merupakan budaya bahaya bahkan mampu mengancam ketahanan negara, sehingga Presiden Prabowo pada tahun 2025 memasukkan LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Melalui regulasi ini pemerintah menegaskan bahwa bahaya penyebaran nilai nilai LGBTQ ditempatkan sejajar dengan teroris dan separtisme (mui.or.id, 6/7/26).

Destruktifnya LGBTQ dipandang Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai sebuah masalah yang harus ditindak pelakunya. Sehingga MUI tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil NafisLangkah ini diambil dikarenakan bahwa selama ini dengan gerakan imbauan moral dinilai tidak efektif bahkan pelaku LGBT dengan berani tampil diruang publik (mui.or.id/28/6/26). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang  mengatakan bahwa LGBT adalah penyimpangan dan terkategori penyakit.dengan mengatakan “…ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir. Apalagi dipertontonkan di khalayak umum. Ini kan sangat memalukan. Maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang,” (news.detik..com/ 6/7/2026)

Bagaimana respon publik? Tentu saja pro dan kontra terjadi. kritikan keras dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejumlah lembaga masyarakat sipil. Mereka  menyuarakan pembelaannya berkaitan dengan hak terhadap minoritas, bahkan dibangun dengan narasi pelaku LGBTQ sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi negara, sehingga dengan berbagai pergerakan institusi tadi akan melahirkan diskriminasi. Bahkan beberapa media seperti bbc.com memberikan narasi posisi publik yang dominan adalah menolak pelarangan dan membela hak LGBTQ (10/7/26).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab, kata dia, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. Menurut dia, yang diantisipasi oleh pemerintah adalah penyebaran budaya LGBT agar tidak berkembang meluas di dalam negeri. Pemerintah tidak ingin budaya LGBT mengubah nilai-nilai hubungan personal, perkawinan, keluarga, dan nilai lain yang selaras dengan budaya Indonesia yang berlandaskan norma keagamaan.

LGBTQ Buah dari Paham Sekularisme

Fenomena meningkatnya visibilitas dan penerimaan terhadap komunitas LGBTQ di Indonesia seiring dengan menguatkan nilai nilai liberal yang kian masif dikampanyekan oleh berbagai kalangan. Paham liberali  menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama, bahkan negara harus mewujudkan paham tersebut.  Bagi penganut paham liberal, orientasi seksual dan identitas gender dianggap sebagai bagian dari hak pribadi tidak boleh seorangpun yang melakukan intervensi negara ataupun agama.

liberalisme tumbuh dari asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan, agama ditempatkan pada ruang privat, sedangkan jika diruang publik bahkan pada penyelenggaraan negara maka menurut sekulerisme haram agama masuk kedalam ranah tersebut. Akibatnya, nilai-nilai agama tidak lagi menjadi landasan utama dalam berpikir dan bertingkah laku, begitupun halnya dalam penyusunan kebijakan.

Keberadaan Perpres No. 111 Tahun 2025 dengan memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tidak menyentuh akar masalah. Perpres  hanya mengidentifikasi dampak yang dianggap mengancam ketahanan nasional, tetapi tidak mengubah fondasi sistem hukum dan politik yang berlandaskan sekularisme. Padahal sumber dari permasalahan ini adalah sekulerisme. berbagai kebijakan yang membatasi praktik atau penyebaran LGBTQ hanya bersifat parsial dan sifatnya hanya sementara. Ketidakjelasan standar nilai yang diambil nantinya akan menyebabkan nilai nilai yang berkembang ditengah masyarakat sesuai dengan standar hawa nafsu manusia.

Pemerintah sampai saat ini tetap tidak menjadikan perilaku LGBTQ sebagai tindakan kriminal, dengan alasan perlindungan hak asasi manusia (HAM), diskriminasi dll semua ini semakin menegaskan karakter negara sekuler. Dalam perspektif ini, HAM dipandang menjadi landasan normatif utama dalam pembentukan hukum positif, sehingga pertimbangan agama tidak menjadi satu-satunya rujukan dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang tetap memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara, termasuk individu LGBTQ, dipahami sebagai konsekuensi dari sistem hukum yang menempatkan prinsip-prinsip HAM sebagai salah satu dasar utama penyelenggaraan negara.

Masifnya pengarusan budaya LGBTQ yang dilakukan oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan menjalin kemitraan regional dengan Kedutaan Swedia di Bangkok, Thailand dan USAID, membuktikan bahwa LGBTQ merupakan gerakan global yang memiliki strategi sistematis dan tujuan politik jangka panjang, termasuk mendorong pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis.

Sanksi bagi Perbuatan Kriminal

Islam sebagai sebuah ideologi mewajibkan seluruh tatanan kehidupan manusia menggunakan syariat Allah Swt. Akidah Islam tidak hanya menjadi landasan dalam aspek ibadah (ruhiyah), tetapi juga menjadi asas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem sosial, sistem pemerintahan, dan sistem hukum. Berdasarkan pandangan ini, hukum yang mengatur hubungan antarindividu maupun antara negara dan warga negara harus bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, sistem sanksi (uqubat) dalam Islam diposisikan sebagai bagian dari implementasi akidah, dengan tujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kerangka tersebut, setiap perbuatan maksiat yang telah ditetapkan ketentuan hukumnya oleh syariat dipandang sebagai tindak pidana (jarimah) yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum Islam.

Islam mengklasifikasi sanksi terhadap tindak kejahatan ada empat macam, yaitu hudud (sanksinya telah ditetapkan oleh syara’), jinayat (pelanggaran terhadap badan yang didalamnya mewajibkan qishah atau harta), ta’zir (sanksi yang ditetapkan yang didalamnya tidak ada had dan kifarat) dan mukhalafat (setiap perkara yang melanggar konstitusi negara Islam).

Allah SWT telah menetapkan ranah pelaksanaan Syariat oleh Individu, masyarakat dan juga negara. Negara memiliki posisi sangat penting karena dia memiliki kekuasaan untuk menutup segala hal yang nantinya akan memunculkan potensi LGBTQ berkembang dimasyarakat. Negara wajib mengatur masyarakat dengan Islam ( ri’âyat syu’ûn al-ummah bi al-Islâm ) dan melindungi masyarakat dari keburukan, Negara wajib melarang kampanye LGBTQ. Negara pun harus menetapkan tindakan yang mendukung dan mengkampanyekan LGBTQ termasuk tindak kriminalitas. Wajib dilarang dan dicegah apapun bentuk dan medianya.

Sebagaimana Allah Swt berfirman

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَۖ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ ۝٢٨

(Ingatlah) ketika Lut berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di alam semesta. (Al-Ankabut: 28)

Perilaku LGBTQ sebagai sebuah penyimpangan akan diberikan sanksi Islam sesuai dengan tindakannya. Pertama : Sanksi lesbian masuk dalam kategori sanksi ta’zîr, Sanksinya sesuai dengan ijtihad qaadhi bisa cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat). Kedua : Pelaku gay atau biseksual (liwâth) mendapatkan sanksi hadd dengan hukuman mati. Ini berdasarkan sabda Nabi saw., “ Man wajadtumuuhu ya’malu ‘amala qawmi luuth[in], faqtuluu al-faa’ila wa al-maf’uula bihi ( Siapa saja di antara kalian menemukan seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukum matilah subjek dan objeknya).” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim). Ketiga : Biseksual terkategori zina, jika dilakukan dengan lain jenis. homoseksual jika sesama laki-laki, dan lesbian jika sesama wanita. Semua haram.  Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghayr muhshan.  Jika homoseksual, hukumannya adalah hukuman mati dan jika lesbian hukumannya adalah ta’ziir, (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat). Keempat : Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbusana, berbicara, perlaku termasuk  aktivitas seksual. Islam mengharamkan perilaku demikian sesuai hadis, “Nabi saw. mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad).  Hukuman bagi pelakunya adalah diusir dari pemukiman. Nabi saw. berkata,”Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.”  Lalu Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan. (HR al-Bukhari).

Jelaslah bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender adalah perbuatan yang diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum tegas. Sanksi ini hanya boleh dijalankan oleh khalifah. Mereka yang tegas menghalalkan perilaku LGBTQ dan mengingkari keharamannya, dikategorikan orang yang murtad atau keluar dari Islam.

Konstruksi tersebut berangkat dari prinsip bahwa penerapan hukum Islam tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran, tetapi juga berfungsi sebagai pencegahan (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) bagi pelaku, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Dalam pandangan ini, keberhasilan penanganan persoalan LGBTQ tidak diukur semata dari adanya regulasi administratif atau kebijakan negara, melainkan dari penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam sistem kehidupan.

Allahu’alam Bisshawab

Continue Reading

Previous: Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita
Next: Demokrasi Suburkan Korupsi

Related Stories

Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.58.56(1)

Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang

26/07/2026
Demokrasi Suburkan Korupsi WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.48.08

Demokrasi Suburkan Korupsi

26/07/2026
Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.34.09

Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita

20/07/2026

Recent Posts

  • Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang
  • Demokrasi Suburkan Korupsi
  • LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman
  • Begini Proses Manipulasi Menjerat Korban
  • Kaum Pelangi Butuh Solusi Ideologis, Bukan Malah Diakui

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.58.56(1)

Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang

26/07/2026
Demokrasi Suburkan Korupsi WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.48.08

Demokrasi Suburkan Korupsi

26/07/2026
LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.33.26

LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman

26/07/2026
Begini Proses Manipulasi Menjerat Korban WhatsApp Image 2026-07-21 at 10.18.38

Begini Proses Manipulasi Menjerat Korban

21/07/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.