Oleh : Renita (Aktivis Muslimah)
#MuslimahTimes — Belum hilang ingatan publik terkait kasus OTT ekspor Benih Lobster yang dilakukan oleh Menteri KKP dalam jajaran Kabinet Jokowi Jilid 2 beberapa waktu lalu. Kini, publik kembali dikejutkan dengan aksi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara yang juga Wakil Bendahara PDI Perjuangan. Dia diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial terkait sembako untuk penanganan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo buka suara terkait penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia menegaskan tidak akan melindungi para pejabat negara yang terlibat korupsi, termasuk anggota Kabinet Indonesia Maju. Beliau mengatakan dirinya tidak akan melindungi orang yang terlibat korupsi dan mempercayakan semuanya kepada KPK yang dapat bekerja secara transparan, terbuka, bekerja secara baik serta profesional (cnbcindonesia.com, 06/12/2020).
Disamping itu, tertangkapnya Juliari sebagai pengurus penyaluran bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 tentu memicu kemarahan publik. Bahkan, kata ‘Biadab’ sempat menjadi trending topic di jagat sosial twitter. Hal ini merupakan tamparan keras bagi pemerintahan Jokowi serta partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan. Pasalnya, partai berlambang kepala banteng itu kerap mengklaim sebagai partai wong cilik. Tapi, faktanya malah mengambil jatah dari wong cilik.
Korupsi Tumbuh Subur di Alam Demokrasi
Tak dimungkiri, dana bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah untuk membantu memulihkan perekonomian rakyat yang terkena pandemi Covid-19 memang begitu besar. Terlebih, Kemensoslah yang menjadi garda terdepan dalam mengelola dan menyalurkan dana bantuan tersebut. Tentu, ini sangat menggiurkan bagi para pejabat yang miskin iman untuk kembali mengembat dana tersebut. Setelah sebelumnya pengadaan dana Al-Quran yang dikorupsi, kini dana bansos pun tak luput dari incaran para tikus matrelialis.
Perlu diketahui, Kemensos memang dianggap sebagai lumbung korupsi dimana banyak tikus berdasi yang menguasai lumbung tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Presiden ke-4 Abdurahman Wahid yang sempat membubarkan Departemen Sosial di masa pemerintahannya. Meskipun, kemudian Kementrian Sosial ini kembali didirikan di masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Maka, wajar ketika kasus korupsi kembali terjadi di tubuh Kemensos yang memang mengantongi dana fantastis, sehingga membuat ngiler para pemburunya.
Selain itu, kasus korupsi yang terjadi di tubuh Kemensos semakin menambah daftar panjang pejabat negara yang melakukan praktik korupsi. Hanya dalam waktu dua pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Kabinet Indonesia Maju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yang salah satunya melibatkan pejabat Kemensos. Sungguh Ironis, Menteri Sosial yang seharusnya menjadi nadi bantuan terhadap rakyat malah menari-nari diatas penderitaan rakyat. Di tengah himpitan ekonomi yang dialami masyarakat, para pejabat seolah tak memiliki hati nurani, karena selalu mengedepankan kepentingan pribadi. Alhasil, dana bantuan sosial yang seyogyanya disalurkan untuk menyambung kehidupan masyarakat pun, tak terlewat untuk diembat.
Faktanya, di alam demokrasi seperti sekarang ini, hampir selalu kita dengar pejabat yang melakukan korupsi. Korupsi seolah menjadi habits para pejabat publik yang mengklaim dirinya sebagai wakil rakyat. Jika melihat proses yang dilalui para pejabat untuk sampai ke kursi kekuasaan, tentu bukan hal yang mudah. Bahkan, para pejabat tersebut berani mengeluarkan ‘ongkos’ yang tidak sedikit demi mencapai ambisi politiknya.
Memang, partai dan suasana politik yang ada di Indonesia meniscayakan aktivitas korupsi mudah untuk dilakukan. Sebab, biaya politik yang tinggi terutama dalam keikutsertaan pemilu, mengakibatkan individu yang berniat maju mencalonkan diri sebagai wakil rakyat harus ekstra keras mencari modal agar dapat memenangkan kontestasi demokrasi tersebut. Alhasil, kongkalikong antara pejabat negara dan para pengusaha pun tak dapat dihindarkan. Bagaikan simbiosis mutualisme, para pejabat dan pengusaha saling mengikat diri dalam satu kepentingan dan kemanfaatan yang bersifat materialistis.
Selain itu, lemahnya supremasi hukum yang terjadi di Indonesia membuat kejahatan bernama korupsi ini pun dianggap sesuatu hal yang manusiawi dan mudah untuk dimaklumi. Sampai-sampai para pejabat yang terjerat KPK sekalipun, masih bisa menampakkan senyum termanisnya kepada khalayak umum. Bahkan, para koruptor ini merasa percaya diri bahwa semua putusan hukum yang menjeratnya nanti, akan bisa direvisi dengan uang dan jaringan kekuasaan yang dimilikinya.
Miris, penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh KPK, nyatanya tak bisa menghentikan praktik korupsi yang terjadi di negeri ini. Meskipun sebagian sudah diganjar hukuman, namun korupsi justru semakin merajalela. Proses pemberantasan korupsi ibarat pohon yang hanya dipotong bagian daun, batang serta rantingnya saja tanpa mencabut hingga ke akarnya. Padahal, akar dari permasalahan korupsi memang dampak nyata dari bobroknya sistem yang diterapkan hari ini.
Sesungguhnya, penerapan sistem demokrasi di negeri ini memang merupakan akar dari masalah korupsi yang tak kunjung tuntas. Sebab, sistem ini berdiri diatas asas sekularisme yang memisahkan peran agama dalam kehidupan. Dimana, syariat islam tak lagi menjadi standar dalam melakukan perbuatan. Selain itu, keyakinan terhadap pertanggungjawaban seluruh perbuatan di yaumil akhir, nyatanya tak ada pada kebanyakan individu di dalam demokrasi. Maka, perbuatan kotor seperti korupsi pun akhirnya tumbuh subur di alam demokrasi.
Islam Berantas Korupsi Hingga Tuntas
Dalam pemerintahan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yakni harta yang diperoleh para wali, para amil dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun harta milik masyarakat. Harta yang diperoleh dengan cara ghulul tidak tidak boleh dimiliki dan diharamkan.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh Negara Islam dalam mencegah dan menghilangkan korupsi/ kecurangan/ suap diantaranya:
Pertama, pengawasan yang melekat. Negara Islam akan membentuk Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan untuk mengawasi kinerja para pejabat di dalam pemerintahan. Selain itu, keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat selalu merasa diawasi oleh Allah tatkala melaksanakan tugasnya.
Kedua, memberikan gaji yang cukup kepada para pejabat untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Negara Islam juga akan menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan yang akan didapatkan dengan cara yang mudah. Di samping itu perekonomian dalam pemerintahan Islam akan digerakkan berbasis pada sektor riiil sehingga akan memberi peluang terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat.
Ketiga, ketakwaan individu. Syarat pengangkatan pejabat dalam negara islam juga memperhatikan ketakwaan sebagai ketentuan, disamping syarat profesionalitas. Ketika seorang pejabat memikili self kontrol yang kuat, maka dia akan menganggap jabatan yang diembannya adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat. Sehingga menghalangi dirinya untuk berbuat curang.
Keempat, amanah. Amanah merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap pejabat yang ada dalam negara islam. Yaitu menjalankan seluruh tugas yang menjadi tanggungjawabnya. Selain itu juga, diperlukan pencatatan harta kekayaan para pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Jika kecurangan/korupsi terbukti dilakukan, maka negara akan menyita harta tersebut kemudian dimasukkan kas Negara serta pejabat/pegawai tersebut akan diproses secara hukum.
Kelima, penerapan aturan keharaman korupsi serta adanya sanksi yang tegas. Negara Islam akan menetapkan pengaturan haramnya korupsi/suap/kecurangan. Hukuman yang diberikan dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Demikianlah cara yang dilakukan oleh Negara Islam untuk menghilangkan korupsi. Selain membuat jera pelaku korupsi/suap/kecurangan, hukuman dalam Islam juga mencegah yang lain untuk melakukan hal yang serupa. Sehingga, korupsi tidak akan terjadi di dalam sistem Islam bahkan dihilangkan sampai titik nol. Hanya dalam islam saja umat islam akan hidup dalam suasana ketaqwaan, yang tidak hanya ditopang oleh individu tetapi juga dengan kontrol masyarakat dan penerapan hukum secara kaffah yang dilakukan oleh negara.
Wallahu a’lam Bii ash showwab
