Oleh: Hasrianti
(Mahasiswi P.Kimia UHO)
MuslimahTimes– ‘Kendari kota bertakwa’, begitulah kiranya julukan yang disematkan untuk kota Kendari yang merupakan ibu kota dari provinsi Sulawesi Tenggara. Mendengar kata ‘bertakwa’ sekilas dalam pikiran kita tergambar tentang sebuah kota yang religius, aman, tenteram, damai, dan jauh dari kesan kriminalitas.
Namun, alangkah mengejutkannya kota bertakwa ini menjadi sarang kriminalitas begal. Baru-baru ini warga Kendari kembali dibuat resah dengan merajalelanya begal dengan beberapa kejadian mengerikan. Hal ini cukup membuat warga semakin takut, terlebih ketika harus beraktivitas dimalam hari.
//Kriminalitas di Kota Bertakwa//
Sebanyak tiga orang warga Kendari menjadi korban kejahatan begal di sekitar warkop Kopi Kita Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) (7/6/2019).
Kapolres AKBP Jemi Jumaidi membenarkan informasi (begal). Jemi mengakui bahwa pelaku telah melakukan pembegalan. Di beberapa tempat di kota Kendari. Diantaranya, wilayah Poasia dan Lepo-lepo, serta P2ID (www.kendaripos.co.id 24/6/2019).
Satu persatu pelaku kejahatan begal berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aparat Polsek Kemaraya meringkus dua pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari. Keduanya masih remaja, namun tidak jarang melukai para korban saat beraksi. Sementara pihak kepolisian masih merahasiakan identitas dua pelaku begal yang telah ditangkap. Pasalnya polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya (www.susltrakini.com 25/6/2019).
Jumlah kejahatan yang baru dirilis di Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat 29,34 persen kejahatan. Menurut Kapolda dari 4.809 kasus kejahatan yang ditangani jajaran Polda Sulawesi Tenggara, jumlah tindak pidana yang berhasil diungkap sebanyak 3.316 kasus (www.rri.co.id ).
Adapun di antara kejahatan konvensional yang paling banyak terjadi di Sulawesi Tenggara adalah penganiayaan, pencurian, penipuan, pengeroyokan, KDRT, dan pembegalan.
Kembali pada kasus pembegalan ini bukanlah hal yang baru di Indonesia, kasus pembegalan yang terjadi di kota Kendari di beberapa minggu terakhir ini hanyalah sebagian contoh kecil.
Melihat fakta angka kriminalitas yang semakin meningkat, pemerintah harusnya memberikan perhatian terhadap masalah tersebut. Pihak keamanan terus saja menangani kasus kriminalitas pembegalan setiap tahunnya. Namun, masih saja kembali terulang, kasus pembegalan kini ibarat jamur di musim penghujan. Menjadi pertanyaan besar mengapa begal masih saja merajalela?
Bila ditelaah lebih dalam penyebab aksi pembegalan yang terjadi di kota Kendari khususnya. Pertama, faktor ekonomi dimana kebutuhan hidup semakin meningkat. Sementara ekonomi diambang krisis, lapangan kerja sempit menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan, atau bahkan kehilangan pekerjaannya.
Ditambah lagi pemahaman agama yang kurang. Sehingga, tidak sedikit orang mengambil jalan pintas meraup rupiah, seperti melakukan aksi begal dan kriminal semisalnya yang identik dengan perilaku kekufuran.
Kedua, faktor hukum walaupun para pelaku begal sebelumnya telah diberikan hukuman yang sesuai hukum yang berlaku di Indonesia namun tampaknya tidak memberi efek jera.
Terbukti dewasa ini banyak kita temukan kasus seperti kriminalitas, tidak menutup kemungkinan hal ini akan terus terulang. Hal Ini menandakan hukum yang berlaku untuk para pelaku saat ini masih terbilang lemah.
//Islam Menangani Kriminalitas//
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan khas yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Sementara dalam pandangan Islam, begal termasuk perbuatan dosa besar karena merampas hak milik orang lain bahkan bisa sampai melukai serta menghilangkan nyawa korban.
Pencegahan kriminalitas dari segi ekonomi tentu dengan menerapkan sistem ekonomi berasaskan Islam.Sistem ekonomi islam memiliki komitmen untuk mengatasi kemiskinan, secara otomatis tingkat kejahatan mampu ditekan. Ekonomi Islam yang menekankan kesejahteraan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter yang menyebabkan munculnya benih kriminalitas.
Sistem ekonomi Islam terbukti menjaga stabilitas ekonomi negara. Hingga tak ada celah kemiskinan itu terjadi. Meskipun ada kelemahan ekonomi, namun tidak bertahan lama. Sebab seorang pemimpin negara islam bertindak cepat dalam menanggulangi hal yang demikian.
Selain dari segi ekonomi, Islam mencegah aksi kriminalitas dengan memberi pemahaman islam kepada umat, baik dari indvidu maupun masyarakat secara umum. Aspek individu umat dipahamkan ilmu agama, untuk memahami seluruh aturan yang Allah tetapkan. Hal ini sebagai upaya untuk menanamkan ketakwaan dan keimanan.
Sedangkan masyarakat dibentuk agar memiliki visi misi yang sama dalam beramal maruf nahi mungkar sebagai upaya membentuk masyarakat kondusif.
Selanjutnya, pencegahan kriminalitas dari penerapan hukum yang juga berasaskan Islam.
Hukum Islam berlaku atas 2 hal, yaitu upaya pencegahan (preventif) dan sanksi (kuratif). Kontrol individual, masyarakat, dan Negara menjadi tameng untuk mencegah dan mengatasi tindakan kriminalitas
Adapun sanksi kriminalitas Alquran telah menetapkan sanksi yang sangat berat untuk kejahatan ini, Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).
Al-Imam Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas terkait mengutip pendapat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu
Dari Ibnu Abbas tentang pembegal:
1) Jika mereka membunuh dan mengambil barang-barang berharga, mereka harus dibunuh dan disalib.
2) Jika mereka membunuh tanpa mengambil barang-barang berharga sang pemilik maka hanya dibunuh saja tanpa disalib.
3) Jika mereka mengambil barang-barang berharga saja dan tidak membunuh korbannya, tidak harus dibunuh tapi cukup hanya dipotong tangan dan kaki mereka saja secara bersilang.
4) Jika mereka menakut-nakuti orang yang lewat di jalanan, tanpa mengambil barang-barang berharga, maka mereka harus diusir dari kampung tempat tinggalnya.
Terkait hukum dan bentuk hukum ini sesuai ijtihad seorang khalifah, yakni kesepakatan khalifah dalam menetapkan hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan hadits atas perkara kriminalitas yang terjadi.
Sejarah mencatat, dahulu ketika Islam berjaya selama kurang lebih 1400 tahun lamanya hanya menyisakan kurang lebih 200 pelanggaran/kriminal. Sungguh luar biasa, berbanding terbalik dengan hari ini, yang hampir setiap saat kita disuguhi berita-berita kriminal dan semisalnya.
Pada dasarnya begal atau kriminal yang semisalnya adalah musuh bersama. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas begal maka perlu mengadopsi konsep Islam dalam bernegara sebagaimana pemerintahan islam dahulu pernah diterapkan.
Tidakkah kita ingin kembali seperti dahulu ? dimana sistem Islam mampu mensejahterakan, dan melindungi umat. Allah menjadi saksi bagi orang-orang yang berjuang dijalan Nya, mengembalikan kejayaan Islam sebagai Rahmatan lilalamain.
Wallahualam bishowab.
[Mnh]