
Oleh: Sherly Agustina, M.Ag
(Revowriter Waringin Kurung)
Muslimahtimes– “Indonesia dinilai sudah menjadi negara maju oleh Amerika Serikat. Hal ini seiring dengan dicoretnya Indonesia dari daftar negara berkembang dan dinyatakan sebagai negara maju dalam perdagangan internasional oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).” (detikFinance, 27/02/20).
Perang Dagang Di balik Labeling Negara Maju
Alasan AS coret Indonesia dari daftar negara berkembang yaitu agar lebih mudah bagi AS untuk meluncurkan penyelidikan apakah Indonesia sudah menerima subsidi ekspor dari Negeri Paman Sam. Dikhawatirkan Indonesia sesungguhnya tak lagi layak menerima subsidi itu. AS merasa perlu melakukan itu karena panduan yang digunakan oleh Negeri Paman Sam dibuat tahun 1998. Panduan tersebut dinilai tak lagi sesuai.
USTR (Kantor perwakilan dagang Amerika Serikat) mengatakan, pembaruan daftar negara mana yang maju dan berkembang ini mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi dan perdagangan, seperti tingkat perkembangan ekonomi suatu negara dan bagian negara dari perdagangan dunia.
Sebagai contoh, USTR menganggap negara-negara dengan pangsa 0,5 persen atau lebih dari perdagangan dunia sebagai negara ‘maju’. Menurut aturan 1998, ambangnya dua persen atau lebih. USTR mengatakan pihaknya merevisi metodologi negara berkembang untuk investigasi atas bea balik. Bea balik yakni sebuah bea yang dikenakan pada produk impor, karena pedoman negara sebelumnya pada tahun 1998 dinilai sudah usang. (IDNTimes, 22/02/20).
Negara maju menurut Wikipedia adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Kebanyakan negara dengan GDP per kapita tinggi dianggap negara maju. Rekomendasi pengamat ekonomi dan ADB, agar bisa menjadi negara maju, Indonesia harus meningkatkan investasi. Dengan adanya investasi banyak dana masuk, maka produksi akan meningkat, produk diekspor, ekspor akan meningkat. Pangsa perdagangan Indonesia meningkat dan mendpat devisa banyak, PDB meningkat.
Dana Moneter Internasional (IMF) merilis nilai produk domestik bruto (PDB) negara-negara di dunia pada tahun ini. China berada di urutan teratas dengan nilai PDB US$ 25,27 triliun. Sedangkan Indonesaia di posisi ke 7 dengan nilai 3,55 US $ triliun.
Ekspor RI Sepanjang 2019 Tembus Rp 2.345 T, daftar Komoditas tertinggi di antaranya Lemak dan minyak hewan/nabati sebesar 17,6 miliar dollar AS, Mesin dan perlengkapan elektrik sebesar 8,54 miliar dollar AS, Kendaraan dan bagiannya sebesar 8,16 miliar dollar AS. (Kompas, 16/02/20).
Dengan pencoretan dari negara berkembang, Indonesia akan kehilangan beberapa fasilitas negara berkembang. Pertama, Indonesia tidak akan menerima fasilitas Official Development Assistance (ODA). Fasilitas ini merupakan alternatif pembiayaan dari eksternal untuk pembangunan sosial dan ekonomi dengan bunga rendah. Penghilangan fasilitas ini akan berdampak pada perdagangan karena Indonesia akan menjadi subjek pengenaan tarif lebih tinggi.
Kedua, Indonesia akan kehilangan Generalized System of Preferences (GSP). GSP adalah fasilitas bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima yang diberikan oleh negara maju demi membantu ekonomi negara berkembang. Saat ini terdapat 3.544 produk Indonesia yang menikmati fasilitas GSP (cnnindonesia.com, 24/02/2020).
Ketika tidak menikmati GSP, Indonesia akan kehilangan daya saing pada ribuan jenis produk. Ekspor tujuan AS terancam turun. Ujung-ujungnya, akan memperlebar defisit neraca dagang. Padahal Indonesia telah mencatat defisit neraca perdagangan pada Januari 2020 sebesar US$864 juta. Kebijakan ini akan membuat ekspor turun dan perdagangan Indonesia rugi.
Dalam pertimbangan yang digunakannya, USTR hanya menggunakan indikator GNI, pangsa perdagangan global dan faktor-faktor tambahan seperti keanggotaan Uni Eropa (UE), keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta keanggotaan G20.
USTR mengabaikan indikator negara berkembang lainnya, seperti angka kematian bayi, angka buta huruf orang dewasa, dan harapan hidup saat lahir. Ini menunjukkan bahwa labeling sebagai negara maju atau berkembang adalah alat politik AS untuk meningkatkan pemasukan negaranya dari perdagangan luar negeri alias perang dagang.
Negara Maju Versi Islam
Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba AS mencoret negara Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju. Dengan kriteria yang sudah disebutkan di atas. Namun, faktanya permasalahan ekonomi di Indonesia kian hari kian menusuk hati. Bagaimana tidak, utang negeri ini mencapai lebih dari 10.000 triliun, ancaman PHK akibat Omnibus Law jika diterapkan, pengangguran para honorer di depan mata, kemisikinan di Indonesia mencapai 115 juta menurut laporan Bank Dunia. Barang impor, harga melambung tinggi, pasar ekonomi dikuasai sang pemilik modal. Tapi dikatakan sebagai negara maju? Sejatinya ini adalah kemajuan yang semu, di balik tipu-tipu labeling negara maju.
Di dalam Islam pertumbuhan ekonomi tidak diukur secara khsusus, pertumbuhan eknomi akan menjadi keniscayaan jika tidak terjadi kemiskinan di kalangan rakyat. Negara akan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berproduksi. Jadi pertumbuhan ekonomi tidak menjadi pertimbangan yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepada rakyat, yang dipentingkan adalah pemenuhan kebutuhan pokok (ada 6 yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan).
Di dalam Islam juga terjadi keseimbangan ekonomi, sehingga tidak terjadi ketimpangan ekonomi karena negara akan memberikan harta milik umum kepada orang-orang yg memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga terpenuhi kebutuhannya, dan tidak akan diambilkan dari pajak sebagaimana dalam ekonomi kapitalis karena pajak adalah alternatif terakhir dalam ekonomi Khilafah.
Sistem ekonomi Islam dalam sistem khilafah sangat sederhana dibagi atas tiga asas, ketiga buah asas tersebut adalah : konsep kepemilikan [milkiyah], pengelolaan dan pemanfaatan hak milik [tasharruf al milkiyah] dan distribusi kekayaan bagi warga negara [tauzi’al amwal baina an nas].
Kepemilikan dalam Islam diatur oleh Allah dan terdiri dari tiga, yakni kepemilikan individu seperti semua barang yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak dan jumlahnya dibatasi. Misalnya rumah, tanah, kendaraan dan uang. Dalam sistem ekonomi kapitalisme segalanya bisa dimiliki individu dan jumlahnya tidak dibatasi.
Berikutnya kepemilikan umum adalah izin dari Allah yang diberikan kepada orang banyak untuk memanfaatkan suatu barang. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud bahwa kaum muslimin berserikat terhadap tiga hal yaitu air, padang rumput dan api.
Ketiga kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak dari seluruh kaum muslimin, dimana pengaturan distribusi dari harta kekayaan tersebut diserahkan kepada khalifah. Harta negara ini misalnya zakat, pajak [jizyah] dari non muslim, pajak dari kharaj, ghanimah, harta orang murtad dan harta yang tak ada ahli warisnya. Konsepsi kepemilikan dalam khilafah inilah yang akan menjadi faktor kesejahteraan warga segara khilafah.
Ketiga konsep kepemilikan dalam khilafah ini sangat berbeda dengan sistem kapitalisme, dimana semua bisa dimiliki oleh individu dan tidak dibatasi jumlahnya. Melalui mekanisme privatisasi, maka barang milik umum dan negara pun bisa dimiliki oleh individu. Inilah yang menjadikan kemiskinan rakyat dalam sistem kapitalisme, sebab hanya segelintir manusia yang kaya.
Fakta normatif kesejahteraan dan keberkahan hidup itu pernah terwujud secara real di tengah kaum Muslim saat khilafah berdiri 1300 tahun lebih dalam sejarah Islam. Di antara fakta sejarah tersebut ialah Abu Ubaid menuturkan, pada masa Umar ibn al-Khaththab (13-23 H/634-644 M), di provinsi Yaman, tiap tahun Mu’adz ibn Jabal mengirimkan separuh bahkan seluruh hasil zakat kepada khalifah. Sebab, ia tidak menjumpai seorang (miskin) pun yang berhak menerima bagian zakat.
Inilah kemajuan dan kesejahteraan yang sesungguhnya, yang hanya bisa terwujud jika Islam yang memimpin dunia di bawah naungan khilafah.
Allahu A’lam bi Ash Shawab.
