
Oleh : Wahyu Utami, S.Pd
(Guru di Bantul Yogyakarta)
Muslimahtimes– Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik tanah air tersita oleh dua kasus kritik terhadap penguasa yang berujung ke ranah hukum. Yang pertama, kasus mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Hal ini karena Ruslan membuat pernyataan terbuka dalam bentuk video yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Video ini viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi sulit diterima dengan akal sehat. Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi, menurutnya solusi terbaik menyelamatkan bangsa hanyalah Jokowi legawa mundur. Imbasnya, Ruslan Buton resmi ditahan Bareskrim Polri Sabtu, 30 Mei 2020 (Tribun Ternate.com, Minggu 31/5/2020).
Kasus kedua, tuduhan makar yang ditujukan kepada acara diskusi yang digelar oleh Constitusional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM. Sedianya acara diskusi akademis yang mengambil tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” ini akan digelar secara daring pada jumat (29/5) pukul 14.00 WIB. Tuduhan ini diduga memicu banyak teror kepada mahasiswa UGM yang menjadi panitia dan Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Prof Ni’matul Huda sebagai narasumber. Akhirnya diskusi ilmiah inipun terpaksa dibatalkan akibat aksi teror tersebut.
Dua kasus ini semakin menambah panjang daftar kritik kepada penguasa yang berujung ke ranah hukum bahkan penjara. Bagaimanakah sebenarnya hukum kritik/muhasabah kepada penguasa di dalam Islam? Lalu bagaimana adab pelaksanaannya?
Muhasabah Kepada Penguasa Di Dalam Islam
Negara di dalam Islam mempunyai fungsi riayah su’unil ummah (mengatur urusan umat). Penguasa dipilih oleh rakyat untuk menerapkan hukum syariat guna mengatur interaksi antar anggota masyarakat dan hubungan dengan bangsa lain. Dalam konteks inilah dibutuhkan kritik/muhasabah dan kontrol terhadap penguasa.
Kritik/muhasabah kepada penguasa telah banyak dicontohkan dalam kehidupan bernegara Rasululloh dan para sahabat. Kalau kita cermati dari sejarah, aktivitas muhasabah kepada penguasa ini dilakukan oleh semua kalangan, baik sahabat terkenal maupun rakyat biasa yang tidak terkenal, laki-laki maupun wanita.
Pada masa pemerintahan Rasululloh SAW, salah seorang sahabat, Hubbab bin Mundzir pernah menasehati Rasululloh dalam menentukan posisi pasukan di medan Perang Badar. Para sababat dari Anshor juga pernah mempertanyakan pembagian ghonimah Perang Hunain yang diberikan Rasululloh kepada para pemimpin Quraisy yang baru masuk Islam dan tidak memberikan satu bagianpun untuk mereka.
Begitu pula pada masa Khulafaur Rosyidin. Khalifah Umar Bin Khottob pernah diprotes oleh seorang wanita yang menentang kebijakan pembatasan mahar. Para sahabat juga pernah memprotes kebijakan Umar yang tidak membagi tanah Syam, Irak dan Mesir setelah negeri-negeri tersebut ditaklukkan. Bahkan orang Arab Badui pernah menyampaikan wasiat takwa kepada Kholifah Umar.
Aktivitas muhasabah yang paling utama adalah muhasabah kepada penguasa. Aktivitas ini dilakukan bukan dalam rangka menjatuhkan pemerintahan yang sah karena ambisi kekuasaan tetapi untuk mengawal penguasa agar sistem kehidupan Islam tetap berlangsung. Muhasabah ini dilakukan semata-mata supaya untuk memelihara terjaminnya urusan umat serta menegakkan sanksi hukum Islam atas pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara daulah Islam.
Adab Muhasabah Kepada Penguasa
Standar perbuatan di dalam Islam adalah halal dan haram. Menurut hukum syara, rakyat dan penguasa bisa saling berargumen jika terjadi perbedaan pendapat.
Sebagai contoh, dalam nasehat yang disampaikan Hubbab Bin Mundzir dalam posisi pasukan kaum muslimin dalam Perang Badar, Hubbab menyampaikan pendapatnya dengan argumentasi yang kuat dan meyakinkan layaknya seorang penasehat militer. Hubbab berkata, “Wahai Rasululloh, menurutku tidak tepat jika kita berhenti di sini. Pindahkanlah ke tempat yang lebih dekat dengan mata air, kita berhenti di tempat itu dan kita timbun kolam-kolam di belakang mereka lalu kita buat kolam yang kita isi air hingga penuh. Kita bisa minum dan mereka tidak bisa” (Shiroh Nabawiyah Al-Mubarakfury hal 278).
Sedangkan dalam protes para sahabat Anshor pada pemberian harta ghonimah kepada para pemimpin quraisy yang baru masuk Islam, Rasululloh menjawabnya dengan pidato beliau yang sangat menyentuh. Beliau berkata, ”Wahai orang-orang Anshor, apakah kalian tidak berkenan di hati jika orang-orang lain pergi membawa domba dan onta sedangkan kalian kembali bersama Rasul Alloh ke tempat tinggal kalian? Demi yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, kalau bukan karena hijrah tentu aku termasuk orang-orang Anshor. Jika orang-orang menempuh suatu celah gunung di gunung, dan orang-orang Anshor menempuh suatu celah gunung yang lain, tentu aku akan memilih celah yang ditempuh orang-orang Anshor. Ya Alloh, rahmatilah orang-orang Anshor, anak orang-orang Anshor dan cucu orang-orang Anshor” (Shiroh Nabawiyah Al-Mubarakfury hal 555). Maka merekapun menangis sesenggukan dan menerima keputusan Rasululloh.
Begitu pula dalam protes seorang wanita dalam pembatasan mahar oleh Kholifah Umar, dengan ketepatan argumentasi Al Qur’an membuat Umar menerima protes tersebut. Wanita itu mengatakan, “Apakah kau tidak pernah dengar Alloh menurunkan ayat (melafalkan penggalan surat an nisa ayat 20)”? Protes itu disambut hangat oleh Umar, dia lalu beristighfar dan mengatakan, “Tiap orang lebih paham ketimbang Umar” (tafsir Ad Durrul Mantsur Jalaluddin As Suyuthi).
Dari sini jelas bagaimana adab seorang muslim dalam melakukan muhasabah kepada penguasa. Sedangkan saat ini, budaya muhasabah rakyat kepada penguasa telah terkikis dari kehidupan. Penguasa juga bersikap anti kritik, alergi terhadap setiap kritik/muhasabah yang ditujukan kepada mereka. Hal ini terjadi karena kaum muslimin semakin jauh dari kehidupan Islam. Oleh karena itu menjadi kewajiban kita bersama untuk mengembalikan lagi kehidupan Islam di tengah kehidupan manusia dengan berjuang menegakkan institusi Daulah Khilafah Rosyidah ala Minhaj Nubuwah.
