Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • July
  • 20
  • Instal Syariat Islam, Basmi Tuntas Kaum Boti

Instal Syariat Islam, Basmi Tuntas Kaum Boti

Editor Muslimah Times 20/07/2026
WhatsApp Image 2026-07-18 at 20.48.21
Spread the love

Oleh. Ariani

Muslimahtimes.com–Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menjadi sorotan setelah mengunggah konten edukasi soal homoseksualitas di media sosial. Unggahan itu memicu perbincangan luas karena menyebut homoseksualitas bukan gangguan mental maupun bentuk penyimpangan. Pernyataan tersebut disebut merujuk pada laporan American Psychological Association (APA) tahun 2008.Dalam konten itu, BEM Psikologi UI menyampaikan tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental  (afu.id, 02-07-2026).

Pernyataan BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini sangat bertentangan dengan syariat Islam. Islam melarang tegas perilaku menyimpang ini karena tidak sesuai dengan fitrah manusia.Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan oleh Allah Swt. dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. An-Najm [53]: 45–46 serta QS. Al-Hujurat [49]: 13. Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Islam memandang bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah penciptaan serta menjadi dasar pembentukan keluarga melalui pernikahan.  Larangan LGBT juga merujuk pada kisah kaum Nabi Luth yang terdapat dalam QS. Al-A’raf [7]: 80–84 dan QS. Hud [11]: 77–83.

Dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III8 (DepKes RI, 1998: 115), homoseksualitas dimasukkan dalam kategori gangguan psikoseksual dan disebut sebagai orientasi seksual egodistonik, yaitu “identitas jenis kelamin atau preferensi seksual tidak diragukan, tetapi individu mengharapkan yang lain disebabkan oleh gangguan psikologis dan perilaku serta mencari pengobatan untuk mengubahnya.”  Gangguan kejiwaan ini juga merambah pada gangguan kesehatan. Hal ini karena pelaku hubungan seksual sesama jenis (khususnya pria) memiliki risiko yang jauh lebih tinggi terhadap penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, sifilis, gonore, hingga risiko kesehatan spesifik seperti kanker anal dan kerusakan organ pencernaan. Perilaku kaum sodom ini juga berdampak pada perbuatan kriminal. Tidak sedikit pelaku LGBT dilaporkan sebagai predator seksual pada anak-anak.

Meluasnya eksistensi LGBT ini tidak lepas dari ideologi sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Sekulerisme ini adalah nafas utama dari ide liberalisme. Dalam masyarakat sekuler, liberalisme umumnya dipahami sebagai pandangan yang menekankan kebebasan individu, persamaan hak, dan pembatasan campur tangan negara maupun agama dalam urusan pribadi. liberalisme sosial mendukung kebebasan individu dalam memilih gaya hidup, agama, atau keyakinan selama tidak merugikan orang lain. Liberalisme budaya, mendorong penerimaan terhadap keberagaman identitas, ekspresi budaya, dan kebebasan berekspresi.

PBB memandang bahwa hak asasi manusia berlaku bagi setiap orang tanpa diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Sikap ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (1948). PBB mendorong negara-negara anggota untuk mencegah diskriminasi, kekerasan, penyiksaan, serta perlakuan sewenang-wenang terhadap individu LGBT. Beberapa badan PBB  mengalokasikan dana untuk program perlindungan hak asasi manusia, pencegahan diskriminasi, dan layanan kesehatan yang mencakup individu LGBT. Pendanaan tersebut dapat berasal dari badan-badan seperti United Nations Development Programme (UNDP), United Nations Population Fund (UNFPA), dan Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS).

Kini eksistensi LGBT semakin meresahkan. Dampak penyakit dan kriminal semakin merajalela. MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana GBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik (mui.or.id, 28-06-2026). Al-Quran dan Hadits di atas sudah menerangkan dengan tegas dan jelas bahwa praktik homoseks merupakan satu dosa besar dan sangat berat sanksinya .

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda:”Barang siapa menjumpai kalian orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang dikerjai”.[Hadist Ibnu Majah No. 2561 Kitabul Hudud]. 

Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku homo terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri ataukah belum, dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan di atas. Inilah perlindungan dari Islam yang ingin menjaga tantanan masyarakat agar tidak rusak dengan adanya perbuatan homoseksual dan lesbian. Inilah rahmat dari agama ini yang senantiasa ingin melindungi umatnya dari kerusakan dan ini bukanlah berarti Islam agama yang kejam.

Continue Reading

Previous: Narkoba Mengganas, Saatnya Lindungi Generasi
Next: Tingginya Angka Kematian Ibu, Butuh Peran Negara!

Related Stories

Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.34.09

Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita

20/07/2026
Ada Apa di Balik Defisit Daya Listrik Kalsel-Kalteng? WhatsApp Image 2026-07-20 at 10.18.10

Ada Apa di Balik Defisit Daya Listrik Kalsel-Kalteng?

20/07/2026
Tingginya Angka Kematian Ibu, Butuh Peran Negara! WhatsApp Image 2026-07-18 at 20.36.09

Tingginya Angka Kematian Ibu, Butuh Peran Negara!

20/07/2026

Recent Posts

  • Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita
  • Ada Apa di Balik Defisit Daya Listrik Kalsel-Kalteng?
  • Bahaya Kejahatan Sekstorsi, Perempuan Harus Jaga Diri
  • Wajibkah Menegakkan Kepemimpinan Islam?
  • Tingginya Angka Kematian Ibu, Butuh Peran Negara!

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.34.09

Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita

20/07/2026
Ada Apa di Balik Defisit Daya Listrik Kalsel-Kalteng? WhatsApp Image 2026-07-20 at 10.18.10

Ada Apa di Balik Defisit Daya Listrik Kalsel-Kalteng?

20/07/2026
Bahaya Kejahatan Sekstorsi, Perempuan Harus Jaga Diri WhatsApp Image 2026-07-20 at 10.12.23

Bahaya Kejahatan Sekstorsi, Perempuan Harus Jaga Diri

20/07/2026
Wajibkah Menegakkan Kepemimpinan Islam? WhatsApp Image 2026-07-18 at 20.25.55

Wajibkah Menegakkan Kepemimpinan Islam?

20/07/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.