Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • August
  • 4
  • Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan?

Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan?

Editor Muslimah Times 04/08/2026
WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.45.05
Spread the love

Oleh. Aulia Shafiyyah

Muslimahtimes.com–Hubungan antara rakyat dan negara seharusnya dibangun di atas kepercayaan. Ketika negara menjalankan fungsinya sebagai pelayan, masyarakat akan menunaikan kewajibannya dengan kesadaran. Sebaliknya, ketika hubungan itu lebih banyak diwarnai rasa khawatir dan tekanan, kepercayaan perlahan berubah menjadi keterpaksaan. Dalam kondisi seperti inilah, setiap kebijakan negara mudah memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Belakangan, kegelisahan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut memantik perdebatan luas. Tidak sedikit masyarakat yang merasa kehadiran aparat TNI dan Polri memberi kesan bahwa urusan pajak mulai dikawal dengan pendekatan yang lebih menekan. (Kompas.com, 18 Juli 2026; Pajak.go.id, 18 Juli 2026).

Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan Direktorat Jenderal Pajak kemudian memberikan penjelasan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Keterlibatan keduanya hanya sebatas koordinasi kewilayahan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP di lapangan. (Detik Finance, 21 Juli 2026; Pajak.go.id, 21 Juli 2026). Meski demikian, munculnya berbagai penolakan menunjukkan bahwa persoalan yang dirasakan masyarakat bukan semata-mata menyangkut kewenangan aparat, melainkan persepsi bahwa negara semakin mengedepankan pendekatan kekuasaan dalam urusan pajak.

Fenomena ini sesungguhnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. Ketika kebijakan perpajakan menghadirkan rasa takut, berarti hubungan antara negara dan rakyat sedang dibangun di atas paradigma yang keliru.

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, berbagai kebijakan terus ditempuh untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui beragam instrumen yang dimiliki negara. Meskipun secara normatif Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak bertugas menagih pajak, pelibatan aparat tetap menghadirkan tekanan psikologis bagi sebagian masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bagaimana orientasi mengejar penerimaan negara sering kali lebih dominan dibanding membangun kepercayaan rakyat.

Di sisi lain, sistem kapitalisme juga memperlihatkan paradoks yang sulit diabaikan. Rakyat terus didorong untuk patuh membayar pajak, sementara kekayaan alam yang semestinya menjadi sumber utama pemasukan negara justru banyak dikelola dengan mekanisme yang menguntungkan korporasi besar. Akibatnya, negara semakin bergantung pada pajak yang dipungut dari masyarakat.

Ironisnya lagi, rakyat kecil sering menjadi objek pengawasan yang ketat, sedangkan pemilik modal memperoleh berbagai fasilitas seperti tax holiday, tax amnesty, maupun skema family office. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa masyarakatlah yang lebih banyak menanggung beban pembiayaan negara, sementara kelompok tertentu justru memperoleh berbagai fasilitas dan kemudahan. Selama paradigma kapitalisme tetap dipertahankan, persoalan seperti ini akan terus berulang karena pajak diposisikan sebagai sumber utama pembiayaan negara.

Lantas, apakah memperketat pengawasan merupakan satu-satunya solusi? Apakah tidak ada solusi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya? Selama yang dibenahi hanya mekanisme pemungutan pajak, sementara sistem yang melahirkannya tetap dipertahankan, persoalan serupa akan terus berulang. Padahal, Islam telah lama menawarkan solusi yang tidak berhenti pada teknis pemungutan pajak, melainkan menata seluruh sistem keuangan negara agar benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Dalam Islam, negara dipandang sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat, bukan sebagai institusi yang menjadikan rakyat sebagai sumber utama pemasukan negara. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa orientasi negara dalam Islam adalah riayah (mengurus urusan rakyat), bukan membebani mereka. Karena itu, seluruh kebijakan negara diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dengan cara yang adil dan sesuai syariat.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pembiayaan negara tidak bertumpu pada pajak sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Syariat telah menetapkan sumber-sumber pemasukan tetap bagi Baitulmal, seperti pengelolaan harta kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, usyur, serta berbagai pos pemasukan syar’i lainnya. Dengan sumber-sumber tersebut, negara memiliki kemampuan membiayai pelayanan publik tanpa menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara.

Adapun pajak (dharibah) dalam Islam bukanlah pungutan rutin yang dibebankan kepada seluruh rakyat. Pajak hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika kas Baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi dan tidak memiliki sumber pembiayaan lain. Pungutan tersebut bersifat sementara, hanya dikenakan kepada kaum muslim yang mampu, dan dihentikan segera setelah kebutuhan itu terpenuhi. Dengan demikian, pajak bukan instrumen permanen sebagaimana dalam sistem kapitalisme.

Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola langsung oleh negara. Hasil pengelolaannya dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat melalui pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai kebutuhan masyarakat. Allah SWT berfirman, “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Ayat ini menunjukkan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus menjamin pemerataan manfaat, bukan hanya menguntungkan segelintir pemilik modal. Ketika kekayaan umum dikelola sesuai syariat, negara tidak akan bergantung pada pungutan pajak yang terus-menerus dibebankan kepada rakyat.

Di sisi lain, Islam menegakkan keadilan tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonomi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi pemilik modal melalui berbagai fasilitas yang menguntungkan kelompok tertentu, sementara rakyat kecil dibebani berbagai kewajiban. Seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum syariat sehingga keadilan benar-benar terwujud.

Sistem pengawasan dalam Islam pun dibangun di atas ketakwaan individu, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, serta pengawasan negara yang berjalan sesuai syariat. Dengan mekanisme ini, hubungan antara negara dan rakyat dibangun atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab, bukan rasa takut ataupun tekanan.

Karena itu, polemik pengawasan kepatuhan pajak tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki mekanisme pengawasan atau menjelaskan batas kewenangan aparat. Selama sistem kapitalisme tetap menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara, kebijakan serupa akan terus muncul dalam berbagai bentuk.
Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan dengan menjadikan negara sebagai pengurus rakyat, mengelola kekayaan umum sesuai syariat, serta menjadikan pajak hanya sebagai mekanisme darurat. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, hubungan negara dan rakyat dibangun di atas amanah, pelayanan, dan keadilan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Continue Reading

Previous: Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Related Stories

Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.33.32

Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

04/08/2026
Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.15.37

Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti

04/08/2026
Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini? WhatsApp Image 2026-07-31 at 22.44.14

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini?

31/07/2026

Recent Posts

  • Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan?
  • Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak
  • Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti
  • Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini?
  • LGBT: Bukti Nyata Kala Kebebasan menjadi Ideologi

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan? WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.45.05

Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan?

04/08/2026
Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.33.32

Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

04/08/2026
Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.15.37

Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti

04/08/2026
Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini? WhatsApp Image 2026-07-31 at 22.44.14

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini?

31/07/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.