Oleh. Ana Rohmatin
Muslimahtimes.com–Seorang mahasiswi menjadi korban pembacokan di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Kamis pagi, 26 Februari 2026 pukul 08.30 WIB. Korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat di bagian kepala. (metrotvnews.com, 26/02/2026)
Fakta baru terungkap di balik kasus pembacokan yang menimpa mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Farradhila Ayu Pramesti (23). Pelaku, Reyhan Mufazar (22), diketahui menyimpan perasaan terhadap korban sejak keduanya mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam satu kelompok yang sama.
Informasi tersebut diungkapkan Daffa, rekan satu kelompok KKN korban dan pelaku. Ia menyebut perkenalan keduanya berlangsung secara wajar, layaknya mahasiswa pada umumnya. (kumparan.com, 27/02/2026)
Kasus pembacokan yang terjadi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau saat seorang mahasiswi menunggu sidang proposal menjadi potret kelam kondisi generasi muda hari ini. Korban diserang oleh sesama mahasiswa menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan. Tragedi tersebut menunjukkan bagaimana persoalan relasi pribadi dapat berujung pada kekerasan brutal di ruang akademik yang seharusnya aman dan kondusif bagi proses pendidikan.
Fenomena ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan individu atau emosi sesaat. Maraknya perilaku pemuda yang dekat dengan kekerasan, pembunuhan, hingga pergaulan bebas menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pembentukan karakter generasi.
Sistem pendidikan yang berdiri di atas paradigma sekuler cenderung memisahkan agama dari kehidupan, sehingga pendidikan lebih menekankan pada pencapaian akademik dan keterampilan teknis, tetapi kurang menanamkan pembentukan kepribadian yang berlandaskan nilai moral dan spiritual yang kuat.
Sekularisme juga melahirkan standar kebebasan yang menempatkan keinginan individu sebagai ukuran utama dalam bertindak. Dalam kerangka ini, remaja dan pemuda sering didorong untuk mengekspresikan perasaan dan keinginannya tanpa batas yang jelas, sehingga ketika keinginan tersebut tidak terpenuhi seperti dalam kasus penolakan cinta muncul reaksi emosional yang tidak terkendali.
Tanpa landasan nilai yang kuat tentang tanggung jawab, pengendalian diri, dan pertimbangan dampak bagi orang lain, konflik personal dapat berubah menjadi tindakan kekerasan. Di sisi lain, normalisasi nilai-nilai liberalisme dalam kehidupan sosial juga memperparah kondisi ini. Praktik pergaulan bebas seperti pacaran atau relasi yang tidak dibingkai oleh aturan agama semakin dianggap wajar di tengah masyarakat.
Ketika hubungan semacam ini berakhir dengan konflik, kecemburuan, atau penolakan, potensi munculnya tindakan agresif pun semakin besar. Nilai-nilai agama yang seharusnya menjadi batasan moral perlahan terkikis oleh budaya yang mengagungkan kebebasan individu.
Dalam sistem kapitalis, persoalan pembinaan generasi juga sering tidak menjadi prioritas utama. Generasi muda lebih sering diposisikan sebagai sumber daya manusia yang dinilai dari produktivitas ekonomi dan kontribusi materialnya. Akibatnya, perhatian terhadap pembentukan karakter, akhlak, dan ketahanan moral generasi sering kali tidak mendapat porsi yang memadai.
Berbeda halnya dengan sistem pendidikan Islam yang dibangun di atas fondasi akidah yang menjadikan pembentukan kepribadian Islam sebagai tujuan utama. Pendidikan tidak hanya menekankan penguasaan ilmu, tetapi juga membentuk pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan nilai-nilai syariat. Dengan landasan ini, generasi dididik untuk memahami batasan halal dan haram, memiliki kesadaran akan tanggung jawab moral, serta menumbuhkan ketakwaan dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam masyarakat yang berlandaskan nilai Islam, setiap individu juga memiliki peran untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan. Lingkungan sosial yang demikian akan menciptakan atmosfer yang mendukung ketaatan serta meminimalisir perilaku menyimpang. Hubungan antara laki-laki dan perempuan pun diatur secara jelas sehingga potensi konflik yang lahir dari relasi bebas dapat diminimalisir juga.
Selain itu, negara yang menerapkan hukum Islam akan menegakkan aturan dan sanksi secara tegas untuk menjaga keamanan dan kehormatan masyarakat. Penegakan hukum yang jelas dan konsisten tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi masyarakat dari tindakan kriminal dan kekerasan.
Dengan demikian, tragedi seperti yang terjadi di kampus tersebut seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa persoalan generasi tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan parsial. Diperlukan perubahan mendasar dalam sistem nilai yang mendasari pendidikan, masyarakat, dan negara, agar generasi yang lahir bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepribadian yang kuat, berakhlak mulia, dan mampu mengendalikan diri dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Wallahu ‘alam
