Oleh. Novita L, S.Pd
Muslimahtimes.com–Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) semestinya menjadi momentum refleksi mendalam bagi seluruh elemen bangsa tentang arah dan kualitas pendidikan. Namun, di tengah seremoni tahunan yang rutin digelar, realitas di lapangan justru menampilkan wajah pendidikan yang semakin mengkhawatirkan. Berbagai fenomena seperti meningkatnya kekerasan di lingkungan sekolah, maraknya kecurangan akademik, hingga degradasi moral pelajar menunjukkan bahwa ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Data dari berbagai laporan nasional menunjukkan tren yang patut diwaspadai. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) misalnya, dalam beberapa tahun terakhir mencatat peningkatan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, baik yang dilakukan oleh siswa maupun terhadap siswa. Demikian pula laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengakui adanya tantangan serius terkait integritas akademik, termasuk praktik plagiarisme dan kecurangan ujian. Fenomena “joki UTBK” hanyalah salah satu contoh nyata bagaimana nilai kejujuran mulai terkikis dalam sistem pendidikan.
Lebih jauh lagi, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa juga menunjukkan tren yang meningkat, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ini menandakan bahwa lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat pembentukan karakter justru mulai kehilangan fungsi idealnya. Tidak hanya itu, relasi antara guru dan siswa pun mengalami pergeseran yang signifikan. Kasus siswa yang berani melawan, bahkan melaporkan guru ke ranah hukum karena tindakan disipliner, menunjukkan adanya krisis penghormatan terhadap otoritas pendidikan.
Jika ditelaah lebih dalam, berbagai persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan gejala dari krisis yang lebih fundamental: krisis orientasi pendidikan. Sistem pendidikan modern cenderung menekankan aspek kognitif dan pencapaian material semata, sementara dimensi moral dan spiritual sering kali terpinggirkan. Dalam kerangka ini, keberhasilan diukur dari nilai, gelar, dan capaian ekonomi, bukan dari integritas dan akhlak.
Pendekatan yang terlalu pragmatis dan berorientasi pasar ini secara tidak langsung melahirkan generasi yang cenderung menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan. Dalam perspektif ini, praktik kecurangan bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran moral, melainkan “strategi” untuk bertahan dan sukses dalam sistem yang kompetitif. Hal ini sejalan dengan kritik UNESCO dalam laporan Education for Sustainable Development yang menekankan pentingnya pendidikan berbasis nilai sebagai fondasi pembangunan manusia yang utuh.
Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan kembali peran nilai-nilai agama dalam pendidikan. Dalam Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk manusia yang berakhlak mulia. Al-Qur’an menegaskan pentingnya integrasi antara ilmu dan iman:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu tidak berdiri sendiri, melainkan harus dilandasi oleh keimanan. Tanpa fondasi iman, ilmu justru dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang merusak.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya akhlak sebagai tujuan utama pendidikan:
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)
Hadis ini memperjelas bahwa pembentukan karakter adalah inti dari pendidikan dalam Islam. Dengan demikian, sistem pendidikan yang mengabaikan aspek moral pada hakikatnya telah menyimpang dari tujuan pendidikan itu sendiri.
Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam pendidikan. Keluarga, masyarakat, dan negara memiliki peran yang saling melengkapi. Al-Qur’an menyatakan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa pendidikan dimulai dari keluarga, namun tidak berhenti di sana. Negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan terselenggaranya sistem pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membimbing moral masyarakat.
Dalam hal penegakan hukum, Islam juga memberikan perhatian serius terhadap keadilan dan efek jera. Sanksi yang tegas bukan dimaksudkan untuk menghukum semata, tetapi untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Dalam konteks pendidikan, ini berarti bahwa pelanggaran seperti kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan kecurangan akademik harus ditangani secara serius dan proporsional, tanpa mengabaikan aspek pembinaan.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa solusi tidak cukup hanya dengan mengedepankan pendekatan normatif atau ideologis. Reformasi pendidikan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup kurikulum, metode pengajaran, kesejahteraan guru, serta budaya sekolah. Pendidikan karakter harus diintegrasikan secara sistematis, bukan sekadar menjadi slogan.
Hardiknas seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan yang ada. Bukan hanya merayakan capaian, tetapi juga berani mengakui kekurangan dan mengambil langkah konkret untuk perbaikan. Tanpa itu, peringatan Hardiknas hanya akan menjadi rutinitas simbolik yang kehilangan makna.
Pada akhirnya, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Jika pendidikan gagal membentuk generasi yang berintegritas, maka berbagai krisis sosial yang kita lihat hari ini akan terus berulang, bahkan semakin memburuk. Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada hakikatnya: membentuk manusia seutuhnya yang cerdas, berakhlak, dan bertanggung jawab.
Wallahu a’lam bissawab
