Oleh. Musringatun, S. Pd. I
Muslimahtimes.com–Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi ancaman serius bagi para pekerja di Indonesia maupun dunia saat ini. Di tengah ketidakpastian ekonomi global terutama saat ini dengan terus melemahnya nilai tukar rupiah, banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah tenaga kerja. Akibatnya, ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian dan harus menghadapi kerasnya persaingan mencari pekerjaan baru.
Menurut laporan Kompas (Juni 2026), ancaman PHK belum mereda akibat tekanan konflik global, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, serta kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha. Kondisi ini menyebabkan banyak perusahaan melakukan penyesuaian operasional, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Salah satu kasus terbaru terjadi di PT Xacti Indonesia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, perusahaan manufaktur tersebut menutup pabriknya dan melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawan. Di tingkat global, perusahaan-perusahaan teknologi juga melakukan langkah serupa. Detik melaporkan bahwa Meta kembali melakukan PHK terhadap ribuan karyawan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi perusahaan.
Pada saat yang sama, mencari pekerjaan baru menjadi semakin sulit. CNBC Indonesia melaporkan bahwa satu lowongan pekerjaan kini dapat diserbu oleh ribuan pelamar. Fenomena ini menunjukkan ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan yang layak.
Mengkritisi sistem kapitalisme, PHK massal bukanlah sekadar akibat kesalahan manajemen atau perlambatan ekonomi sesaat, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama aktivitas ekonomi.
Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja diposisikan sebagai salah satu faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh pertimbangan untung dan rugi. Selama pekerja dianggap memberikan keuntungan bagi perusahaaan, mereka dipertahankan. Namun ketika perusahaan menghadapi tekanan biaya atau penurunan keuntungan, pengurangan tenaga kerja sering kali menjadi pilihan yang dianggap paling cepat dan efektif serta efisien.
Selain itu, sistem kapitalisme mendorong akumulasi modal pada kelompok pemilik modal besar. Akibatnya, penguasaan sumber daya ekonomi semakin terkonsentrasi pada segelintir pihak yakni para kapital. Lapangan kerja yang tersedia juga sangat bergantung pada keputusan investasi para pemilik modal. Hal ini bukan karena kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan tidak ada, melainkan karena pembukaan lapangan kerja hanya dilakukan jika memberikan keuntungan yang memadai bagi investor.
Dalam kondisi krisis, peran negara dalam sistem kapitalisme sering kali hanya terbatas pada penyediaan bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program kompensasi. Sementara akar masalah berupa struktur ekonomi yang menghasilkan ketimpangan dan ketergantungan pada pemilik modal tetap tidak terpecahkan.
Lain halnya dalam sistem Isam, negara dipandang sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab menjamin kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda yang artinya “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan prinsip ini, negara bertanggung jawab penuh terhadap permaslahan ekonomi rakyatnya yakni dengan cara menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan setiap warga memperoleh penghidupan yang layak. Jadi negara berfungsi sebagai pengatur kebutuhan masyarakat termasuk urusan ekonomi bukan sebagai regulator kepentingan para kapital.
Islam memandang pekerjaan sebagai sarana penting untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, negara wajib mendorong terciptanya lapangan kerja yang luas melalui pengelolaan sumber daya alam, pengembangan sektor pertanian, perdagangan, industri, dan berbagai aktivitas ekonomi produktif lainnya.
Sistem ekonomi Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Islam mengatur kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara, masing-masing dengan aturan yang jelas.
Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi tertentu. Pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Dengan demikian, kekayaan tidak hanya berputar di kalangan pemilik modal besar, tetapi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Pengaturan kepemilikan ini diyakini mampu mencegah monopoli dan kesenjangan ekonomi yang ekstrem. Ketika distribusi kepemilikan lebih merata, peluang usaha dan lapangan kerja pun dapat berkembang lebih luas di berbagai sektor ekonomi.
Dalam konsep pemerintahan Islam, pada masa rasulullah dan para sahabat tersedia Baitul Mal. Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga pengelola keuangan negara. Dana yang terkumpul di Baitul Mal akan disalurkan kepada masyarakat guna memenuhi berbagai kebutuhan publik, termasuk pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, sarana publik dan bantuan langsung bagi warga yang membutuhkan.
Dengan adanya jaminan kebutuhan dasar dari negara, masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan atau pemilik modal untuk memperoleh akses terhadap layanan publik. Hal ini dinilai dapat mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan oleh gejolak ekonomi maupun kehilangan pekerjaan.
Dari sejarah bisa dilihat, sistem Islam, termasuk di dalamnya sistem ekonominya, mampu memberikan kesejahteraan ke masyarakat tanpa pandang bulu. Kebutuhan pangan terpenuhi, sandang dan pangan tercukupi seta fasilitas publik tersedia.
Pada akhirnya, gelombang PHK yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola ekonomi kapitalis yang berlaku saat ini. Ketika jutaan orang harus bersaing memperebutkan sedikit lapangan kerja, sementara kekayaan hanya dimiliki oleh kelompok tertentu saja, maka muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem yang ada dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk menciptakan kesempatan kerja dan menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, sebagian kalangan memandang bahwa penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam menawarkan alternatif terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terus muncul dalam sistem kapitalisme saat ini.
