Oleh. Jesi Nadhilah
Muslimahtimes.com–Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di Universitas Indonesia menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Dugaan tindakan yang menyasar mahasiswi hingga dosen di Fakultas Hukum menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak lagi terjadi secara tersembunyi, melainkan telah tumbuh menjadi budaya yang mengakar di lingkungan akademik. Viral-nya tangkapan layar percakapan para terduga pelaku memperlihatkan bagaimana pelecehan verbal sering dianggap candaan biasa, padahal dampaknya sangat serius bagi korban.
Kekerasan seksual verbal mencakup ucapan bernada merendahkan, komentar tubuh, gurauan seksual, hingga intimidasi melalui kata-kata yang membuat korban merasa tidak aman. Bentuk kekerasan ini sering diremehkan karena tidak meninggalkan luka fisik. Namun, dampak psikologisnya dapat berlangsung lama, seperti trauma, rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, bahkan gangguan kesehatan mental.
Pernyataan Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi pola sistemik menunjukkan adanya kerusakan dalam sistem sosial dan budaya kampus. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru gagal melindungi warganya. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku berasal dari lingkungan internal kampus sendiri. Hal ini menandakan rendahnya kesadaran tentang etika, empati, dan penghormatan terhadap sesama.
Karena itu, penanganan kasus semacam ini tidak cukup hanya dengan hukuman bagi pelaku. Kampus juga perlu membangun sistem pencegahan yang kuat, pendidikan kesetaraan gender, serta keberanian untuk menciptakan budaya yang menghormati martabat manusia. Dunia pendidikan harus kembali menjadi tempat yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Maraknya kekerasan seksual verbal di lingkungan pendidikan menunjukkan adanya krisis sosial yang tidak dapat dipandang sebagai perilaku individu semata. Fenomena ini berkaitan erat dengan sistem kehidupan yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama tanpa diimbangi tanggung jawab moral dan sosial. Dalam sistem kapitalisme, kebebasan sering dimaknai sebagai hak untuk mengekspresikan diri tanpa batas, termasuk dalam cara berbicara, bercanda, maupun berinteraksi di ruang publik dan media sosial. Akibatnya, norma kesopanan dan penghormatan terhadap martabat manusia semakin terkikis.
Budaya kapitalisme juga mendorong objektifikasi perempuan melalui industri hiburan, media, dan konten digital yang menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas. Perempuan kerap dinilai berdasarkan penampilan fisik dan daya tarik seksual, bukan kemampuan, pemikiran, atau kepribadiannya. Kondisi ini melahirkan pola pikir yang menganggap komentar seksual, candaan vulgar, siulan, hingga hinaan bernada seksual sebagai sesuatu yang biasa. Padahal, kekerasan seksual verbal merupakan bentuk pelecehan yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat dan hiburan.
Ketika masyarakat terus disuguhi budaya yang menormalisasi objektifikasi perempuan, sensitivitas terhadap pelecehan seksual pun menurun. Banyak pelaku merasa tindakannya hanyalah gurauan, sedangkan korban sering kali takut melapor karena khawatir dianggap berlebihan atau justru disalahkan. Situasi ini memperlihatkan rusaknya sistem sosial yang gagal membangun hubungan sehat dan saling menghormati antara laki-laki dan perempuan.
Kasus yang baru ditangani setelah viral di media sosial juga menunjukkan lemahnya mekanisme perlindungan di lingkungan pendidikan. Artinya, persoalan sebenarnya telah berlangsung lama, tetapi tidak mendapatkan perhatian serius sebelum menjadi konsumsi publik. Fenomena ini memperlihatkan bahwa banyak institusi masih lebih reaktif terhadap tekanan opini publik dibanding proaktif melindungi korban.
Kekerasan seksual verbal jelas termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Ucapan bernada cabul, komentar yang merendahkan perempuan, candaan seksual, hinaan terhadap tubuh, maupun kata-kata yang membangkitkan syahwat termasuk bentuk maksiat lisan yang dilarang keras. Islam melarang segala bentuk tindakan yang merusak kehormatan manusia, baik secara fisik maupun verbal. Perempuan dalam Islam dimuliakan sebagai manusia yang memiliki kehormatan dan hak untuk dihormati, bukan dijadikan objek pelecehan atau bahan candaan.
Karena itu, pelaku kekerasan seksual verbal tidak cukup hanya diberi teguran moral, tetapi harus dikenakan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera dan melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Dalam Islam, sanksi berfungsi menjaga kehormatan individu sekaligus mencegah tersebarnya perilaku menyimpang di tengah masyarakat. Ketegasan hukum juga menunjukkan bahwa Islam sangat serius dalam menjaga kehormatan dan keamanan sosial.
Selain memberikan sanksi, Islam juga mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci. Interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur dengan adab dan batasan tertentu agar terhindar dari perilaku yang mengarah pada kemaksiatan. Pendidikan akhlak, penjagaan pandangan, kewajiban menutup aurat, dan budaya saling menghormati menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Islam. Seluruh aturan tersebut hanya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai landasan kehidupan, bukan dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari aturan sosial.
