Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • August
  • 4
  • Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Editor Muslimah Times 04/08/2026
WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.33.32
Spread the love

Oleh. Nining Ummu Hanif

Muslimahtimes.com–Dar…der…dor…, kiranya seperti itu gambaran kondisi perasaan masyarakat saat ini atas berbagai situasi yang menegangkan, kecemasan, dan penuh kejutan yang terjadi di negeri ini. Di tengah berbagai tekanan ekonomi karena kenaikan harga sembako dan BBM, gelombang PHK massal, hingga karut-marut kebijakan- kebijakan ‘nyeleneh’ dari pemerintah yang jauh dari konsep menyejahterakan rakyat.

Kejutan yang belum lama ini membuat cemas masyarakat adalah dilibatkannya TNI dan Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan pajak. Kebijakan ini resmi dirilis dalam surat edaran no.8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) tanggal 15 Juli 2026.

Terbitnya surat edaran dari DJP inilah yang mengundang kontroversi di masyarakat. Karena kepatuhan dalam membayar pajak terkesan dengan pemaksaan, intimidasi dan menciptakan ketakutan karena melibatkan aparat. Ini bukan lagi soal kesadaran,tapi menimbukan efek psikis ganda pada masyarakat, takut didenda dan takut berurusan dengan aparat.

Reaksi kontra oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mereka menolak keras kebijakan DJP yang melibatkan TNI dan Polri ini. Mereka berpendapat kebijakan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.(cnnindonesia.com, 26/7/2026)

Merespon hal itu, melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas mengawasi wajib pajak dan tidak memiliki kewenangan perpajakan seperti melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.(finance.detik.com, 24/7/26)

Meskipun TNI dan Polri bukan sebagai petugas penagih pajak, tapi kehadiran keduanya bisa dipastikan menimbulkan kecemasan dan ketakutan di masyarakat. Bukan pendekatan yang humanis untuk membuat masyarakat membayar pajak. Padahal pajak adalah kontrak sosial yang dibangun atas dasar kesadaran bukan intimidasi. Sebagai warga negara yang baik tentu masyarakat bersedia untuk menyerahkan sebagian penghasilannya kepada negara, asalkan negara bertanggung jawab mengelolanya untuk kepentingan masyarakat seperti untuk pembiayaan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan dan pelayanan publik.

Namun persoalannya bukan pada rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Tapi menurunnya kepercayaan masyarakat karena kontradiksi kebijakan dalam pengelolaan pajak. Rakyat diperas dengan berbagai pajak yang makin memberatkan dengan dalih untuk membiayai negara, telat bayar ada denda. Sementara negara terkesan tidak melakukan perencanaan dan pengelolaan yang baik atas harta yang diambil dari rakyat. Masih banyak sekolah- sekolah yang tidak layak pakai, infrastruktur yang rusak, dan nasib tenaga pendidik yang terabaikan. Sangat kontras dengan gaji dan fasilitas- fasilitas ‘wah’ yang diterima para pejabat yang sumbernya dari pajak rakyat. Disamping itu negara juga ‘ tebang pilih’, untuk koorporasi besar malah diberi pengampunan pajak, insentif, tax holiday dan kemudahan lainnya.

Di sisi lain, sumber daya yang melimpah di negeri ini malah dikuasai asing. Pengelolaan SDA tambang, nikel, sawit, migas bukan untuk kemakmuran rakyat. Keuntungan besar justru dinikmati perusahaan besar baik asing maupun domestik yang menjadi pendukung penguasa. Begitulah watak kapitalisme yang dianut negeri ini. Negara hanya sebagai regulator untuk kepentingan para pengusaha besar. Oleh karena itu negara mengandalkan pajak sebagai pemasukanterbesar. Saat ini pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Target tersebut meningkat sekitar 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025. Inilah yang menjadi beban berat bagi masyarakat.(kabarbursa.com, 21/1/26).

Ketika sistem kapitalis yang dianut negeri ini gagal memberi kepercayaan, Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Islam mengharamkan negara melakukan pemaksaan terhadap rakyat. Allah Swt berfirman :
“ Tidak ada paksaan dalam beragama.” (QS. Al- Baqarah : 256)

Negara Islam/ khilafah fokus pada pendekatan riayah (pelayanan/pengurusan) .Negara tidak boleh mendzalimi rakyatnya atas nama pajak. Kesadaran harus dibangun atas dasar kepercayaan dan keimanan bukan paksaan.

Selain itu APBN khilafah tidak bergantung pada pajak. Sumber utama APBN khilafah adalah pengelolaan SDA milik umum yang dikelola negara untuk kepentingan masyarakat. Ditambah dengan zakat, fai’, kharaj dan jizyah. Sedangkan pajak/dharibah hanya dipungut saat kas baitul mal benar-benar kosong, dari kalangan agnia (kaya) dan untuk kondisi yang darurat saja.

Selain itu negara wajib menjamin kebutuhan rakyat tanpa kecuali, tidak ada yang diistimewakan. Islam tidak mengenal tebang pilih, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Demi Allah, apabila Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku akan potong tangannya”.(HR. Bukhari Muslim)

Tidak ada tax amnesty atau hak istimewa lain bagi koorporat. Semua rakyat mendapatkan hak yang sama sesuai aturan syariat. Negara berlaku adil bagi semua rakyatnya. Allah Swt berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan”.(QS An Nahl: 90)

Wallahu’alam bishowab

Continue Reading

Previous: Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti
Next: Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan?

Related Stories

Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan? WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.45.05

Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan?

04/08/2026
Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.15.37

Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti

04/08/2026
Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini? WhatsApp Image 2026-07-31 at 22.44.14

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini?

31/07/2026

Recent Posts

  • Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan?
  • Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak
  • Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti
  • Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini?
  • LGBT: Bukti Nyata Kala Kebebasan menjadi Ideologi

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan? WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.45.05

Kepatuhan Pajak, Kok Dipaksakan?

04/08/2026
Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.33.32

Menyorot Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

04/08/2026
Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti WhatsApp Image 2026-08-04 at 21.15.37

Tembok Baru di Gaza: Bukti Penjajahan Tak Pernah Berhenti

04/08/2026
Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini? WhatsApp Image 2026-07-31 at 22.44.14

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Ada Apa dengan Sistem Hari Ini?

31/07/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.