Oleh. Dwi Lis
Muslimahtimes.com–Dikutip dari pajakku.com, 17/07/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini dibuat untuk memperluas pola pengawasan hingga tingkat desa dengan membangun jejaring informasi yang melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri). Pemerintah juga menegaskan bahwa terlibatnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah sebagai penagih pajak, melainkan diminta untuk mengawasi jalannya aktivitas pemungutan pajak.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras atas kebijakan DJP tersebut. Mereka menilai, pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak berpotensi adanya intimidasi terhadap rakyat serta mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, dan memperluas pengawasan negara terhadap warga negara tanpa dasar hukum yang memadai (cnnindonesia.com, 21 Juli 2026).
Sungguh ironis, demi setoran pajak lancar, pemerintah libatkan TNI–Polri yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat. Namun, yang terjadi justru hal ini menciptakan suasana ketakutan dan kecemasan bagi masyarakat itu sendiri.
Inilah dampak dari negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler, yaitu memandang segala sesuatu diukur dengan materi serta memisahkan peran agama dari kehidupan. Di mana negara menjadikan pajak dan utang sebagai tulang punggung dan sumber pendapatan utama APBN. Sehingga, menarik pajak kepada rakyat adalah suatu keharusan agar aktivitas negara dapat berjalan, dan rakyat hanya dijadikan objek yang terus dikejar, bahkan sampai ke lubang semut, hanya demi untuk mencukupi kebutuhan anggaran negara. Padahal, negeri ini memiliki kekayaan SDA yang berlimpah ruah, namun semua itu tidak bisa dinikmati oleh rakyat karena sudah dikuasai oleh pihak swasta, baik lokal maupun asing.
Jika diamati secara mendalam, pajak menjadi salah satu penyebab kesengsaraan kehidupan rakyat saat ini dan sebagai bentuk kezaliman yang secara terang-terangan dilegalkan oleh negara. Apalagi fakta terungkap bahwa banyak dari hasil pajak dari rakyat telah dijadikan ladang korupsi bagi para penguasa yang serakah.
Berbeda dalam sistem Islam, negara tidak dibangun di atas ketergantungan utang dan pajak. Pemerintah memiliki Baitul Mal yang sumber pendapatannya berasal dari kepemilikan umum, fa’i, jizyah, kharaj, uisyur, ghanimah, serta dari hasil pengelolaan SDA, dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Kalaupun negara memungut pajak, itu pun di saat kas negara sedang kosong dan sifatnya sementara. Dan itu hanya dipungut dari orang yang mampu, kaya, dan muslim.
Dalam pemerintahan Islam, rakyat adalah prioritas utama yang harus dilayani dan dijamin dalam setiap aspek kehidupannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. bahwa, “Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Begitupun Rasulullah telah mengancam bagi penarik pajak seperti di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad. Beliau bersabda, “Tidak masuk surga bagi orang yang menarik pajak.”
Di hadis lain Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya para pemungut pajak diazab di neraka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Demikianlah Islam mengatur negara agar mampu memenuhi kebutuhan rakyat tanpa harus memungut pajak dari rakyat. Semua ini akan terwujud jika negara mau menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah yang mampu memujudkan kesejahteraan umat manusia di seluruh penjuru dunia.
Allahu a’lam bishshawab
