Oleh. Ita Husnawati
Muslimahtimes.com–Unggahan di Threads dari Yurizal, pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap meski telah menunggu 8 jam viral di media sosial. Beragam komentar, termasuk dari sejumlah akun yang diduga milik dokter dan nakes dinilai tidak menunjukkan empati/merundung pasien.
Layanan Kesehatan dalam Sistem Kapitalis
Curhatan Yurizal via Threads saat menunggu ruang perawatan itu diunggah pada 22 Juli 2026, ia tak menyebut nama rumah sakitnya. Unggahan tersebut dibanjiri komentar, termasuk komentar nirempati dari para akun yang kemudian diketahui sebagai tenaga kesehatan (nakes). Yurizal kemudian dikabarkan wafat pada 31 Juli 2026, dan kerabatnya mengatakan salah satu sebab karena terlambat mendapat perawatan lebih dalam. Setelah ditelusuri, penyebab lamanya waktu adalah karena pasien membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU) RSCM yang kapasitas ruangnya terbatas. (www.cnnindonesia.com, 08/08/2026)
Menurut Charles, kasus tersebut menjadi gambaran bahwa kapasitas pelayanan kesehatan di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan. Ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan di berbagai daerah masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal. Kementerian Kesehatan melakukan proses pendalaman terhadap komentar nirempati tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (www.metrotvnews.com, 08/08/2026)
Manajemen Rumah Sakit Pusri Palembang, Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja seorang dokter mitra yang berkomentar nirempati di media sosial kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan. Pihak IDI Wilayah Sumatera Selatan pun menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen akan mengusut dugaan pelanggaran etika profesi dokter bersangkutan. (www.kompas.id, 07/08/2026)
Jaminan kesehatan yang seharusnya ditanggung negara secara merata, dalam sistem sekuler kapitalis justru dibebankan pada rakyat. Fasilitas dan kecepatan pelayanan kesehatan tergantung pada kemampuan bayar pasien dengan adanya kelas-kelas. Komentar mencibir pasien BPJS dari dokter dan nakes menunjukkan sikap nirempati (cacat kepribadian/syahsiyah Islam). Sikap tersebut tidak pantas dilakukan oleh pribadi yang telah mempelajari kode etik Dokter dan Nakes, juga telah mempelajari Pendidikan Agama yang merupakan MKDU di setiap fakultas.
Kepribadian yang cacat/nirempati lahir dari pola pikir dan pola sikap yang tidak islami. Hal ini menunjukkan sistem pendidikan hari ini belum berhasil membentuk karakter kepribadian Islam. Walaupun tidak dimungkiri bahwa para Dokter dan Nakes pun, bisa jadi mereka bekerja di bawah tekanan yang membuat kesabaran mereka terusik. Lagi-lagi persoalannya sistemik. Rumah sakit mendapatkan dana BPJS yang dihitung berdasarkan kelompok diagnosis penyakit dan tindakan medis, bukan per item layanan atau jumlah satuan obat. Itupun harus mengumpulkan data dan tagihan terlebih dahulu, baru mengajukan klaim, kemudian diverifikasi, baru dibayarkan ke rumah sakit. Jadi rumah sakit bukan menerima dana BPJS terlebih dahulu kemudian melaporkan penggunaan dana. Birokrasi yang rumit.
Birokrasi BPJS berimbas terhadap kesejahteraan Dokter dan Nakes. Berdasarkan hasil penelusuran Google diperoleh data bahwa tarif jasa medis per pasien yang diterima dokter Spesialis atau IGD di rumah sakit hanya berkisar Rp. 30.000 – Rp. 40.000 per pasien. Kita bandingkan dengan penghasilan Dirut BPJS dan pejabat di bawahnya. Besaran gaji Dirut BPJS adalah sekitar Rp. 150 juta per tahun, di luar tunjangan dan fasilitas (THR, perumahan, kendaraan dinas dan layanan kesehatan) serta insentif tahunan. Anggota Direksi mendapat gaji pokok sekitar Rp. 135 juta/bulan, Ketua Dewan Pengawas, sekitar Rp. 90 juta/bulan, Anggota Dewan Pengawas sekitar Rp. 81 juta/bulan, ditambah tunjangan lain yang diatur berdasarkan Perpres Nomor 110 tahun 2013. Cukup pantastis.
Adanya pasien BPJS yang menunggu terlalu lama untuk mendapatkan ruang perawatan adalah bukti sistem kesehatan ini rusak dan diskriminatif. Sejak masih berbentuk RUU SJSN yang disahkan DPR tahun 2004, sebenarnya sudah ada kelompok masyarakat yang menolak RUU yang melahirkan BPJS ini, karena kapitalisasi sistem kesehatan akan merugikan rakyat. Saat ini setelah dijalankan beberapa tahun, kerusakannya semakin nyata. Pemerintah mewajibkan masyarakat anggota BPJS sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk mengeluarkan dana setiap bulan bagi dirinya dan anggota keluarganya, baik yang ditanggung perusahaan/intansi tempat bekerja ataupun mandiri, dalam kondisi sakit atau sehat sesuai dengan kelasnya. Sedangkan masyarakat yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI), mereka tidak dipungut iuran, tapi mereka hanya berhak mendapatkan pelayanan kelas III. Kemudian dikatakan, ini adalah jaminan pemerintah, padahal dananya dari rakyat. Karena itu penting adanya perubahan paradigma sistem jaminan kesehatan Islam.
Layanan Kesehatan dalam Sistem Islam
Dalam sistem Islam, kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Khalifah menggaji para dokter, perawat dan penyediaan obat-obatan dari baitul mal yang dananya bersumber dari pengelolaan harta milik umum. Peran negara sangat menonjol sebagai rain (pelayan rakyat). Rakyat tidak dibebani biaya layanan kesehatan, karena arti jaminan yang sesungguhnya adalah pihak yang dijamin (rakyat) merupakan penerima jaminan tanpa harus mengeluarkan biaya. Penjaminnya adalah negara.
Rasulullah saw. pernah mendapat hadiah seorang Dokter dari Raja Muqauqis. Rasulullah saw. menyediakan Dokter tersebut bagi kaum Muslimin di Madinah, karena saat itu wilayah Islam baru Madinah saja. Walaupun saat Dokter itu bertugas, jarang menemukan warga Madinah yang sakit. Kuncinya karena mereka menjaga pola makan, yaitu hanya makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang. Dari peristiwa ini kita dapati bahwa fasilitas kesehatan dan ketersediaan tenaga medis itu dijamin oleh negara. Masyarakat mendapat layanan kesehatan secara gratis. Begitu juga dengan pengobatan luka-luka akibat perang, di masa Rasulullah saw. ada tenaga medis yang bertugas menangani para Mujahid yang terluka, tentu tanpa berbayar dan bukan hasil iuran wajib.
Pada masa Khilafah Abbasiyah, perkembangan ilmu kedokteran semakin pesat, rumah sakit – rumah sakit dibangun dengan fasilitas yang lengkap dan pemilihan lokasi dengan standar kebersihan ilmiah. Rumah sakit juga difungsikan sebagai pusat pendidikan kedokteran dan penelitian. Rumah sakit dalam sistem Islam benar-benar memberikan layanan terbaik kepada pasien, termasuk layanan penguatan mental/ruhiyah pasien. Uniknya, saat pasien sudah diperbolehkan pulang, pasien diberikan uang saku, agar tetap bisa memberi nafkah keluarga selama masa pemulihan yang mengharuskannya istirahat (belum aktif bekerja kembali). Dikisahkan ada non muslim yang berpura-pura sakit, hanya untuk mencicipi layanan kesehatan rumah sakit Islam di Damaskus. Ia sangat takjub dengan segala hal yang luar biasa di rumah sakit tersebut. Wallahu A’lam.[]
