Oleh. Risna Ummu Zoya
Muslimahtimes.com–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membawa persoalan serius bagi masyarakat Kalimantan. Bukan hanya api yang menghanguskan hutan dan lahan, tetapi asap yang dihasilkan juga mengancam kualitas udara yang menjadi kebutuhan dasar setiap manusia. Kompas.com, 17 September 2026, memberitakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) berada dalam kategori Berbahaya akibat karhutla. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla telah memberikan dampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Hal senada diberitakan MetroTV, 17 September 2026, yang menyebut KLH menyatakan kualitas udara Kalteng dan Kalsel masuk status Berbahaya akibat karhutla. Masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya kelompok rentan yang lebih berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Kondisi tersebut bukan persoalan yang muncul dalam satu hari. Di Kalteng, kualitas udara pada awal September juga sempat mencapai angka yang sangat tinggi. Berdasarkan data pemerintah daerah yang diberitakan media setempat, pada 2 September 2026 sejumlah wilayah mencatat indeks standar pencemar udara (ISPU) dalam kategori Berbahaya. Katingan tercatat mencapai 571, Kotawaringin Timur 546, Gunung Mas 502, Murung Raya 340, dan Barito Selatan 338.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan asap telah berlangsung dan berdampak pada sejumlah wilayah dalam waktu yang cukup panjang. Kondisi seperti ini tentu tidak dapat dipandang sebagai gangguan biasa, karena udara yang buruk secara langsung berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Ketika udara sudah berada pada kategori Berbahaya, persoalannya tidak lagi sekadar tentang api yang membakar semak, hutan, atau lahan. Asap telah masuk ke ruang kehidupan masyarakat. Rumah, sekolah, tempat kerja, jalan raya, fasilitas umum, bahkan ruang bermain anak-anak dapat ikut terdampak. Masyarakat yang tidak berada tepat di lokasi kebakaran pun tetap dapat merasakan akibatnya karena asap dapat menyebar ke wilayah lain. Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika berlangsung dalam waktu yang lama dan berulang.
Kelompok rentan tentu membutuhkan perhatian lebih besar. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan lebih membutuhkan perlindungan ketika kualitas udara memburuk. Paparan asap dapat mengganggu saluran pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan tertentu.
Karena itu, ketika pemerintah mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, imbauan tersebut memang penting. Namun, perlindungan masyarakat tidak cukup hanya berupa imbauan. Negara juga perlu memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, informasi kualitas udara yang terbuka, serta perlindungan khusus bagi masyarakat yang paling rentan.
Dampak karhutla juga merembet ke dunia pendidikan. Ketika kualitas udara berada pada tingkat yang membahayakan, pembelajaran tatap muka dapat terganggu dan pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh sebagai langkah perlindungan peserta didik. Kebijakan tersebut dapat menjadi pilihan dalam situasi darurat karena keselamatan anak harus diperhatikan.
Namun, pembelajaran jarak jauh juga mempunyai berbagai keterbatasan, terutama bagi anak usia dini dan sekolah dasar. Anak-anak pada usia tersebut masih membutuhkan interaksi langsung dengan guru, pembiasaan, pendampingan, praktik, dan suasana belajar yang mendukung. Tidak semua materi dapat disampaikan dengan efektif melalui pembelajaran daring. Tidak semua orang tua juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendampingi anak belajar di rumah. Ada orang tua yang harus bekerja, ada yang harus mengurus rumah tangga, dan ada pula keluarga yang menghadapi keterbatasan perangkat maupun jaringan internet.
Maka, ketika PJJ berlangsung akibat karhutla, dampaknya tidak berhenti pada perubahan tempat belajar, tetapi dapat berpengaruh terhadap proses pendidikan anak. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa karhutla sesungguhnya merupakan persoalan multidimensi. Api membakar lahan, asap mencemari udara, kesehatan masyarakat terganggu, kegiatan pendidikan terhambat, dan aktivitas ekonomi serta sosial ikut terdampak.
Karena itu, penyelesaian karhutla tidak seharusnya hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar. Tindakan darurat seperti pemadaman, patroli, water bombing, pembagian masker, pelayanan kesehatan, penyediaan oksigen, hingga pembelajaran jarak jauh memang dibutuhkan ketika kondisi sudah membahayakan. Akan tetapi, berbagai tindakan tersebut pada dasarnya lebih banyak menangani dampak.
Jika karhutla terus berulang dari tahun ke tahun, maka persoalan yang lebih mendasar harus dicari dan diselesaikan. Karhutla yang luas dan berulang semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap cara manusia memperlakukan alam, hutan, dan lahan. Dalam paradigma ekonomi yang sangat berorientasi pada keuntungan material, alam dapat dipandang terutama sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Ketika kepentingan investasi dan pemanfaatan lahan sangat dominan, terdapat potensi benturan antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketika keuntungan material menjadi pertimbangan yang dominan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan berpotensi ditempatkan di belakang kepentingan pemanfaatan sumber daya. Akibatnya, kerusakan yang terjadi tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi dapat berubah menjadi persoalan kesehatan, pendidikan, ekonomi, bahkan keselamatan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, cara pandang seperti itu perlu dikoreksi. Allah SWT. Menciptakan bumi dan berbagai sumber daya di dalamnya sebagai bagian dari kehidupan manusia. Namun, manusia tidak diberikan kebebasan untuk mengeksploitasi alam tanpa batas hingga menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan.
Allah SwWT Berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56). Ayat tersebut memberikan prinsip yang jelas bahwa kerusakan tidak boleh dibiarkan. Manusia boleh memanfaatkan apa yang Allah ciptakan, tetapi pemanfaatannya harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan kemudaratan.
Allah Swt juga berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan dapat berkaitan dengan perbuatan manusia. Maka, ketika karhutla berulang dan dampaknya semakin luas, evaluasi tidak cukup diarahkan hanya kepada faktor cuaca. Perlu dilihat pula bagaimana lahan dikelola, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana pencegahan berjalan, dan bagaimana hukum diterapkan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tentu setiap kasus harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum. Tidak tepat menuduh individu, perusahaan, atau pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran tanpa bukti. Namun, jika terdapat pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum atau melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat, maka penegakan hukum harus berjalan secara tegas dan adil.
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melindungi rakyat. Negara tidak semestinya hanya hadir ketika bencana telah terjadi. Negara juga harus membangun sistem pencegahan agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban dari persoalan yang sama.
Dalam kitab Nizham al-Islam karya Taqiyuddin an-Nabhani, pembahasan mengenai negara dan kepemimpinan Islam menempatkan negara sebagai pihak yang menjalankan amanah pengurusan masyarakat berdasarkan hukum syariat. Prinsip tersebut dapat menjadi landasan untuk memahami bahwa keselamatan rakyat harus menjadi bagian penting dari kebijakan negara.
Dalam persoalan karhutla, negara harus memastikan pengelolaan hutan dan lahan tidak menghasilkan kerusakan yang akhirnya ditanggung oleh masyarakat. Jika terdapat kepemilikan atau penguasaan lahan yang luas, pengawasannya harus dilakukan secara serius. Negara harus memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak menyebabkan kemudaratan bagi masyarakat luas.
Pelayanan kesehatan juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Ketika kualitas udara sudah berada pada kategori Berbahaya, pemerintah harus segera memastikan layanan kesehatan dapat diakses masyarakat. Fasilitas kesehatan perlu dipersiapkan menghadapi kemungkinan meningkatnya gangguan pernapasan. Masyarakat yang membutuhkan oksigen harus memperoleh akses secara cepat. Kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan khusus. Tempat yang relatif aman dari paparan asap dapat disiapkan apabila kondisi mengharuskannya.
Informasi mengenai kualitas udara juga harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami. Masyarakat berhak mengetahui kondisi udara di wilayahnya agar dapat mengambil langkah perlindungan. Informasi tersebut tidak hanya penting bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi sekolah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan.
Pada sektor pendidikan, jika pembelajaran jarak jauh harus dilakukan untuk melindungi anak dari paparan udara berbahaya, pemerintah juga perlu memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga. Guru harus mendapatkan dukungan, orang tua tidak boleh dibebani secara berlebihan, dan peserta didik tetap mendapatkan hak pendidikan secara optimal. Jangan sampai anak selamat dari asap, tetapi kehilangan kesempatan memperoleh pembelajaran yang baik karena tidak adanya dukungan sistem yang memadai.
Penegakan hukum juga tidak boleh diabaikan. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh membedakan pelaku berdasarkan kekuatan ekonomi maupun kedudukannya.
Selain penanganan ketika kebakaran sudah terjadi, pencegahan harus diperkuat. Wilayah rawan kebakaran perlu dipetakan dan diawasi secara rutin, terutama ketika memasuki musim kemarau. Sistem deteksi dini harus benar-benar terhubung dengan tindakan cepat di lapangan. Titik panas yang terdeteksi harus segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Karhutla Kalteng dan Kalsel semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola alam. Jangan sampai setiap tahun masyarakat kembali menghadapi pola yang sama: kemarau datang, kebakaran muncul, asap menyebar, kualitas udara memburuk, masyarakat memakai masker, sekolah diliburkan atau menerapkan PJJ, layanan kesehatan meningkat, kemudian persoalan mereda setelah hujan turun. Jika pola tersebut terus berulang, berarti ada persoalan mendasar yang belum benar-benar diselesaikan.
Dalam Islam, menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan teknis. Menjaga bumi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai hamba Allah. Tidak merusak, tidak membahayakan orang lain, serta memastikan kemaslahatan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan.
Rakyat membutuhkan udara yang bersih, lingkungan yang aman, kesehatan yang terjaga, dan pendidikan yang berkualitas. Semua itu merupakan kebutuhan dasar yang tidak semestinya dikorbankan karena tata kelola alam yang tidak tepat.
Karhutla bukan sekadar api. Di balik asap yang mengepul ada kesehatan masyarakat yang dipertaruhkan, pendidikan anak-anak yang terganggu, aktivitas ekonomi yang terhambat, serta lingkungan yang mengalami kerusakan. Karena itu, penanganannya membutuhkan kesungguhan, bukan hanya ketika keadaan sudah darurat. Negara perlu hadir dengan pencegahan yang kuat, pelayanan kesehatan yang memadai, perlindungan terhadap kelompok rentan, informasi yang transparan, penegakan hukum yang adil, serta tata kelola hutan dan lahan yang tidak mengorbankan kepentingan rakyat.
Semoga Allah Swt Memberikan perlindungan kepada masyarakat Kalteng dan Kalsel, memberikan kesehatan kepada mereka yang terdampak asap, serta memberikan kekuatan kepada para petugas yang sedang berjuang menangani karhutla.
Semoga pula persoalan ini menjadi pengingat bahwa alam adalah amanah Allah Swt. Dan rakyat juga merupakan amanah. Keduanya tidak boleh diperlakukan semata-mata berdasarkan kepentingan keuntungan material. Sebab setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Wallahu a’lam bishshawab.
