Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • October
  • 19
  • Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata

Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata

Editor Muslimah Times 19/10/2026
WhatsApp Image 2026-10-19 at 20.41.04
Spread the love

Oleh. Putri Maharani

Muslimahtimes.com–Persoalan lingkungan akhir-akhir ini kian memprihatinkan dan perlu menjadi perhatian bersama karena dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kerusakan lingkungan bukan hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dilansir dari Banuatv.com pada 26 September 2026 pukul 23.25 WITA, dalam sebuah forum yang membahas persoalan lingkungan di Kalimantan Selatan, disampaikan bahwa sekitar 51% wilayah provinsi tersebut telah dibebani izin pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain itu, sebagian besar batu bara yang dihasilkan dikirim ke luar negeri, sementara masyarakat setempat masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di Kalimantan Selatan tidak dapat dipandang sebelah mata. Alih fungsi lahan, pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kebakaran hutan dan lahan, hingga krisis air bersih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengajak para ulama, ustaz, dan tokoh agama untuk memanfaatkan khutbah serta mimbar dakwah dalam menyuarakan persoalan kerusakan lingkungan.

Ajakan tersebut menjadi pengingat bahwa dakwah memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Namun, upaya menyelesaikan persoalan lingkungan tidak cukup hanya dengan mengajak masyarakat menjaga alam secara individual. Diperlukan pula upaya untuk memahami akar persoalan dan menghadirkan solusi yang menyentuh tata kelola sumber daya alam.

Kerusakan lingkungan tidak dilepaskan dari cara pandang dan sistem pengelolaan yang diterapkan. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam berpotensi dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Ketika orientasi keuntungan lebih dominan daripada perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, eksploitasi alam berisiko terus berlangsung.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kesadaran individu untuk menjaga lingkungan, melainkan juga bagaimana sumber daya alam dikelola dan untuk kepentingan siapa pengelolaan tersebut dilakukan. Ketika keuntungan ekonomi menjadi pertimbangan dominan, sementara keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, kerusakan alam berisiko terus berulang. Akibatnya, masyarakat tidak hanya menghadapi ancaman ekologis, tetapi juga berisiko kehilangan akses terhadap air bersih, sumber pangan, dan lingkungan yang sehat.

Sistem yang memberikan ruang luas bagi penguasaan sumber daya ekonomi oleh pihak-pihak tertentu juga berpotensi memperlebar ketimpangan. Keuntungan pengelolaannya dapat terkonsentrasi pada segelintir pihak, sedangkan dampak kerusakan lingkungan justru harus ditanggung masyarakat luas. Karena itu, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui perubahan perilaku individu, tetapi juga membutuhkan perbaikan tata kelola dan kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Mengandalkan ulama hanya untuk menasihati warga tanpa menyentuh kebijakan politik dan ekonomi yang berpotensi merusak alam justru dapat membatasi peran dakwah. Apabila dakwah hanya mengajak masyarakat menjaga lingkungan, tetapi tidak memberikan perhatian terhadap kebijakan yang berdampak pada kerusakan alam dan kehidupan rakyat, upaya menjaga lingkungan menjadi kurang menyeluruh.

Dalam Islam, dakwah tidak hanya berkaitan dengan pembinaan individu, tetapi juga mencakup amar makruf nahi mungkar dan penyampaian nasihat kepada penguasa. Ulama memiliki peran penting untuk mengoreksi dan mengingatkan penguasa ketika kebijakan yang diambil bertentangan dengan ketentuan Allah atau menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat, ini yang di namakan muhasabah lil hukkam . Koreksi tersebut dilakukan dengan landasan syariat, argumentasi yang benar, serta kepedulian terhadap kemaslahatan rakyat dan kelestarian alam.

Allah Swt. telah mengingatkan dalam QS. Ar-Rum ayat 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…”

Ayat tersebut mengingatkan bahwa kerusakan di bumi bukan persoalan yang dapat diabaikan. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga alam dan mencegah berbagai tindakan yang menimbulkan kerusakan serta kemudaratan bagi kehidupan. Oleh karena itu, menjaga lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui imbauan individual, tetapi juga membutuhkan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan Islam.

Dalam Islam, manusia bukan pemilik mutlak alam semesta. Allah Swt. adalah pemilik segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 284. Sementara itu, manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 30. Kedudukan tersebut menuntut manusia untuk mengelola alam secara bertanggung jawab, bukan mengeksploitasinya tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan.

Pengelolaan alam dalam Islam juga berkaitan dengan konsep milkiyyah ‘ammah atau kepemilikan umum. Islam mengatur bahwa sumber daya yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan menjadi sarana penguasaan kekayaan oleh segelintir pihak. Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai kepemilikan umum dalam Islam. Prinsip ini menunjukkan pentingnya menjaga agar sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan ketentuan syariat, kebutuhan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan pencegahan kemudaratan.

Berdasarkan prinsip tersebut, negara memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum. Pengelolaannya tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi harus memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari kekayaan alam yang menjadi milik bersama. Negara juga bertanggung jawab mencegah pengelolaan yang menimbulkan kerusakan serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pengaturan kepemilikan. Negara juga wajib menyusun langkah pencegahan bencana secara menyeluruh, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, memulihkan lingkungan yang rusak, serta melindungi masyarakat dari dampak bencana ekologis. Kebutuhan dasar masyarakat, termasuk air bersih dan pangan, harus menjadi perhatian dalam pengambilan kebijakan.

Dalam tata kelola Islam, pembiayaan berbagai kebutuhan publik dilakukan melalui mekanisme keuangan negara sesuai ketentuan syariat, termasuk Baitul Maal. Penanganan bencana dan perlindungan masyarakat tidak semestinya dibebankan begitu saja kepada rakyat atau diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. Negara berkewajiban menjalankan fungsi pengurusan rakyat dan memastikan tersedianya sumber daya yang diperlukan. Penggunaan dana Baitul Maal pun harus mengikuti ketentuan syariat mengenai sumber pemasukan dan peruntukannya.

Dengan demikian, solusi Islam terhadap persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan seruan menjaga kebersihan atau menanam pohon, tetapi juga mencakup pembinaan kesadaran masyarakat, pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan syariat, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan keadilan, mencegah kemudaratan, dan menjaga keberlangsungan kehidupan.

Sistem Islam hadir dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin, membawa rahmat dan keadilan bagi kehidupan. Islam mengajarkan keseimbangan dalam hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan alam. Karena itu, persoalan lingkungan perlu dipandang sebagai persoalan yang membutuhkan penyelesaian menyeluruh, bukan sekadar masalah perilaku individu.

Dakwah pun tidak seharusnya dibatasi hanya pada mimbar khutbah setelah salat atau majelis taklim yang membahas persoalan ritual. Dakwah memiliki peran untuk membimbing umat memahami berbagai persoalan kehidupan berdasarkan Islam, termasuk persoalan politik, hukum, ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam. Ulama perlu terus menyampaikan nasihat, membangun kesadaran umat, dan melakukan koreksi terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat serta bertentangan dengan prinsip keadilan.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan merupakan amanah yang harus diwujudkan melalui kesadaran individu, tanggung jawab bersama, dan tata kelola yang adil. Mimbar khutbah dan dakwah Islam diharapkan tidak hanya membangkitkan kepedulian terhadap kerusakan alam, tetapi juga mengarahkan umat untuk memahami akar persoalan dan memperjuangkan solusi yang sesuai dengan tuntunan Islam. Dengan demikian, dakwah tidak berhenti sebagai nasihat, melainkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan kemaslahatan bagi manusia dan kelestarian alam.

Continue Reading

Previous: Karhutla Bukan Sekadar Bencana Musiman
Next: Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita?

Related Stories

Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita? WhatsApp Image 2026-10-19 at 21.02.59

Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita?

19/10/2026
Karhutla Bukan Sekadar Bencana Musiman WhatsApp Image 2026-09-29 at 20.38.46

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Musiman

29/09/2026
Islam, Benarkah Mampu Menyolusi Karhutla? WhatsApp Image 2026-09-15 at 06.49.06

Islam, Benarkah Mampu Menyolusi Karhutla?

14/09/2026

Recent Posts

  • Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas?
  • Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita?
  • Mengurai Benang Kusut Distribusi BBM
  • Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata
  • Ironi Pelarangan Hijab di Azerbaijan

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas? WhatsApp Image 2026-10-19 at 21.13.13

Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas?

19/10/2026
Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita? WhatsApp Image 2026-10-19 at 21.02.59

Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita?

19/10/2026
Mengurai Benang Kusut Distribusi BBM WhatsApp Image 2026-10-19 at 20.53.32

Mengurai Benang Kusut Distribusi BBM

19/10/2026
Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata WhatsApp Image 2026-10-19 at 20.41.04

Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata

19/10/2026

Tags

#Aborsi #aktual #Alquds #beras #bullying #ciptaker #deeplearning #derita #Gas #generasi #genz #hedonis #hikmah #Indonesiaemas #kafir #yaumilakhir #kajian #kebakaran #kecelakaan #kelaparan #kemiskinan #lalulintas #layak #LPG #mental #pagarlaut #pajak #Palestina #perempuan #Rajab #resensi #rumah #rumahtangga #sertifikasidai #silenttreatment #suami #teens Aktual cantik Demokrasi IBU ISLAM keadilan palestine Perempuan politik

CATEGORY

AKTUAL CHICKEN SOUP HIKMAH KAJIAN NEWS PARENTING Reportase RESENSI RUMAH TANGGA SASTRA TEENS Uncategorized
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.