Oleh. Azma Masroya
(Pemerhati Masalah Publik)
Muslimahtimes.com–Allah Ta’ala berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (tayib) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168)
Sebuah ayat yang menjelaskan untuk mengonsumi makanan yang halal lagi baik adalah sebuah kewajiban dan sebagai umat Islam tentulah harus melaksanakannya. Belakangan ini, ramai jajanan yang sedang digemari di kalangan anak-anak yaitu “ciki ngebul atau ice smoke” karena keunikkannya yang bisa mengeluarkan asap layaknya seperti naga, asap tersebut yang berasal dari liquid nitrogen atau nitrogen cair yang berada pada suhu yang sangat rendah, cairan ini jernih, tidak berwarna dan bahkan tidak mengubah rasa pada makanan.
Padahal jika dilihat dari praktiknya, nitrogen cair yang menjadi uap itu berisiko menyebabkan radang dingin dan luka bakar, terutama pada beberapa jaringan lunak, seperti kulit. Selain bisa mengakibatkan luka bakar, menghirup uap asap yang dihasilkan dari makanan dan minuman yang melalui proses nitrogen cair dapat memicu adanya sesak napas yang cukup parah, bahkan dalam kasus yang terparah bisa merusak organ tubuh bahkan seorang anak bisa terdeteksi mengalami bocor lambung.
Seorang anak berusia 4 tahun di Bekasi, Jawa Barat mengalami bocor lambung usai mengonsumsi chiki ngebul yang dibeli pada 21 Desember 2022. Selain di Bekasi, kasus yang sama kembali terjadi ditemukan di Tasikmalaya total jumlah kasus sudah 28 anak dalam penanganan.
Menurut Rita Endang, Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan (BPOM RI) menyebutkan bahwa pihaknya telah mengedukasi kepada pemerintahan daerah sejak 6 Januari 2022 untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait makanan mengandung nitrogen yang masih diperjualkan. (cnnindonesia,12-01-23)
Makanan yang berkembang hanya bermodal pada viral dan minimnya pengawasan di pasar menunjukkan bahwa sistem keamanan pangan perlu banyak berbenah. Anehnya makanan seperti ini ditindak setelah terjatuhnya korban bukan sebelum atau awal ketika makanan ini dipasarkan. Karena sejatinya itu bagian dari pelayanan terbaik untuk masyarakat selaku konsumen apa lagi di kalangan anak-anak.
Bagi seorang muslim diperintahkan untuk makan makanan yang ‘halalan thoyiban’ yang berarti ‘yang halal lagi baik, apalagi ketika makanan tersebut akan diberikan kepada anak-anak yang sedang mengalami tumbuh kembang, sewajarnya orang tua berperan penting dalam memberikan makanan (memberikan izin) untuk anak mengonsumsi suatu makanan.
Di dalam negara dengan adanya pengurusan oleh negara melalui inspeksi pasar yang dilakukan oleh kadi hisbah (al-muhtasib). Tugas dari seorang kadi hisbah adalah mengurusi masalah penyimpangan (mukhalafat) yang dapat membahayakan seorang muslim. Selain itu juga memiliki wewenang memberikan keputusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung ketika mengetahuinya, di tempat mana pun tanpa perlu adanya sidang pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, kadi hisbah akan dibantu oleh syurthah (Polisi) yang berada di bawah wewenangnya untuk mengeksekusi perintahnya dan menjalankan keputusannya saat itu juga apalagi. Dengan demikian, bentuk inspeksi pasar yang dilakukan bukan hanya bahan mentah seperti daging dan sayuran, tetapi produk-produk olahan makanan, jajanan obat-obatan hingga kosmetik juga menjadi pantauannya, karena ini bagian dari pada urusan umat kebutuhan yang harus terjaga kebaikannya.
Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Dan hadis lainnya, Rasulullah saw. menegaskan, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Berpijak pada hadis tersebut, negara seharusnya hadir di tengah rakyat sebagai raa’in (penanggung jawab/pelayan) dan junnah (pelindung). Berfungsi mengatur dan berjalan di seluruh lapisan yang saling berkait mulai dari pusat dan seluruh jajarannya, hingga mampu melayani semua kebutahan dengan pelayanan terbaik apalagi jika berkaitannya dengan urusan anak yang sejatinya sebagai penerus generasi tentu di tindak dengan cepat, tepat dan tegas.
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (TQS al Maidah: 88)
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.