Oleh. Rosliatin S.Pd.I
(Penggiat Literasi)
Muslimahtimes.com–Salah satu kebutuhan utama mahluk hidup adalah air tanpa terkecuali manusia, namun bagaimana jika air yang jadi kebutuhan rakyat dibuatkan peraturan mengarah ke kapitalisasi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap rakyat?
Kementrian ESDM merilis aturan terbaru terkait penggunaan air tanah bagi kebutuhan masyarakat.Keputusan ini diteken bulan September 2023 lalu dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu. (bbc.com, 31/10/2023)
Aturan ini menuntut setiap pihak pengguna air tanah tanpa terkecuali harus memiliki izin. Salah satu alasan yang disampaikan Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan, mengatakan kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Apalagi, masalah kekeringan yang belum berakhir menjadi alasan perlu ada pengendalian terhadap penggunaan air tanah. (cnbcindonesia.com,4/10/2023)
Pengaturan penggunaan air tanah ini menjadi polemik tersendiri karena air sendiri sebagai kebutuhan utama bagi masyarakat sehari hari. Dengan dalih menjaga keberlangsuan air tanah menjaditujuan keputusan pengaturan tersebut tapi disisi lain memberikan peluang pengelolaan air dikuasai oleh perorangan atau pihak-pihak tertentu, sebab tidak semua masyarakat akan memiliki kesanggupan untuk mengurus dan memiliki izin sementara dalam keseharian mereka tidak bisa terpisahkan dengan air sebagai sumber kebutuhan. Pemberlakuan izin ini hanya membuka peluang bagi kalangan tertentu yang memilki modal untuk menguasai kepemilikan air tanah sebab tidak menutup kemungkinan dalam memuluskan pengurusan izin terjadi tawar menawar dan dalam kondisi seperti ini secara otomatis masyarakat yang tidak mampu akan terpinggirkan. Jika hal itu benar-benar terjadi maka rakyat biasa bisa saja tertumpuk dalam satu titik di mana lokasi mata air atau bahkan terjadi kelangkaan air bersih seperti halnya kelangkaan BBM akibat jual beli air atau penimbunan air bersih oleh pihak-pihak pengelola air yang memiliki izin demi mengejar keuntungan semata.
Hal ini menunjukan betapa kuat pengaruh kapitalisasi sumber daya air yang memandang sesuatu selama itu menguntungkan memiliki peluang untuk dikomersilkan atau menyerahkan pegelolaan air kepada pihak tertentu tanpa memperhatikan lagi berdampak atau tidak kepada rakyat. Dan kebijakan pengaturan air tanah dalam upaya untuk melindungi keberlangsungan air tanah adalah langkah yang tidak tepat karena tidak didukung dengan aksi lainya, seperti memelihara hutan sebagai salah satu sumber resapan air agar tidak ada ilegal logging sertadibiarkannya menjadi lahan industri.
Maka, sungguh pengaturan penggunaan air tanah hanya akan menguntungkan para pengusaha korporasi oligarki yang memiliki modal, jadi jelas pengaturan ini mengarah ke kapitalisasi sumber daya air yang menzalimi rakyat yang semestinya mendapatkan pelayanan segala kebutuhan termasuk air dengan gratis harus mengeluarkan biaya dan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti aturan.
Solusi Islam Melayani Kebutuhan Umat
Sistem Islam adalah sebuah sistem yang sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Islam sangat memastikan kebutuhan utama rakyatnya, salah satunya kebutuhan air, sebab dalam Islam air adalah milik bersama sebagaimana Rasululah saw bersabda, “kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput/hutan, air, dan api.” (HR.Abu Dawud)
Kata berserikat dalam hadis bermakna bahwa air adalah milik rakyat, milik umum dan milik kaum muslimin. Sehingga negara berkewajiban untuk mengelola kepemilikan umum tersebut untuk dipergunakan oleh rakyat secara gratis. Maka, menjadi haram hukumnya ketika harta kepemilikan umum dengan maksud mengambil keuntungan (komersialisasi) sebagaimana yang dicontohkan di masa Khalifah Al-Mansur kondisi Baghdad saat itu terletak di daerah sempit dan kecil lalu Khalifah Al-Mansyur membangunnya infrastruktur untuk mengelola air dan didistribusikan ke seluruh rumah rakyat maupun istana negara. Bahkan Khalifah juga membangun tempat mandi umum di sungai Tigris sebanyak 60.000 buah. Dan pembangunan tersebut bukan diambil dari pajak rakyat tetapi dari Baitulmal yang bersumber dari fai, kharaj, harta milik umum maupun sedekah, sehingga tidak membutukan campur tangan pihak swasta baik dalam negeri maupun luar negeri karena negara mandiri tidak bergantung pada investasi apa pun.
Namun yang terjadi dalam proyek kapitalisasi sumberdaya air negara saat ini justru mendukung para korporasi mendapatkan keuntungan dengan terbukanya peluang sumber daya air dikomersialkan dan pada akhirnya yang dirugikan adalah rakyat. Oleh karena itu, sistem Islam adalah satu satunya yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat baik kepada muslim maupun nonmuslim, salah satunya adalah dalam pengelolaan kebutuhan air bersih dimana air menjadi milik umum dan siapapun berhak untuk mendapatkannya. Dan agar kesejahteraan rakyat merata di seluruh pelosok negeri maka sudah saatnya beralih kepada sistem Islam yang bersumber dari Allah dan mencampakkan sistem kapitalisme yang hanya memberi kesejahteraan bagi segelintir orang
Wallahu alam biishawab