Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2025
  • June
  • 18
  • Kini Keindahan Raja Ampat Sirna

Kini Keindahan Raja Ampat Sirna

Editor Muslimah Times 18/06/2025
WhatsApp Image 2025-06-18 at 09.47.45(2)
Spread the love

Oleh. Ai Hamzah

Muslimahtimes.com–Keindahan Raja Ampat sudah termasyur di negeri ini bahkan mancanegara. Keindahan alamnya menjadi magnet para wisatawan. Hutan tropis hijau nan asri penuh dengan kesegaran menjadi buruan pelancong untuk sekedar menikmati segarnya alam dan keindahan Raja Ampat. Raja Ampat menjadi surga dunia bagi para petualang. Keanekaragaman hayati yang melimpah dan pemandangan alamnya menjadikannya sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik di dunia. Kekayaan alam dan baharinya mampu memanjakan mata para wisatawan.

Raja Ampat adalah sebuah kabupaten yang merupakan bagian dari Provinsi Papua Barat. Sebuah laporan dari badan konservasi internasional menyebutkan bahwa perairan wilayah ini memiliki sekitar 75% spesies laut di seluruh dunia. Bahkan, wilayah laut dan darat yang mencakup 4,6 juta hektar ini menjadi rumah bagi 540 jenis karang, 1.511 spesies ikan, dan ribuan biota laut lainnya. Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, tidak mengherankan jika tempat ini dianggap sebagai surga bawah laut tercantik di dunia. Hutan tropisnya juga tidak kalah menarik, dengan beberapa lokasi seperti desa Sawinggrai atau Saporkrein menawarkan pengalaman tak terlupakan untuk menyaksikan burung cenderawasih, spesies langka dan indah yang sering disebut sebagai burung surga. Indonesiakaya.com

Keindahan itu kini telah sirna, dirampas oleh segelintir orang yang menghamba kepada kapitalisme. Tak ada keraguan lagi bagi mereka untuk mengoyak keelokan Raja Ampat. Dan kini Raja Ampat pun berubah menjadi ladang tambang demi untuk meraih keuntungan. Hutan tropis yang hijau kini berubah menjadi hamparan tanah penuh dengan kendaraan berat. Lautan yang jernih itu pun kini tercemar berubah menjadi keruh. Tampak flora dan fauna yang menjadi kekayaan alam kini rusak dihantam kendaraan berat demi mengeruk kekayaan alam yang terkandung didalam bumi Raja Ampat. Tak peduli lagi akibatnya, semua dibabad habis demi materi yang ingin dicapai.

Kapitalisme yang semakin menjerat mengakibatkan PT GAG Nikel selaku perusahaan yang menambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya mempunyai hak istimewa yang dikantonginya sejak 1998. Aktivitas tambang nikel itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang sebenarnya melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain mengantongi keistimewaan dari negara. Sementara, izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Gag itu terbit di 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga sudah dimiliki perusahaan tersebut. Jakarta, CNN Indonesia, 10 Juni 2025

Warga setempat pun menjadi resah dengan keadaan tempat mereka yang memprihatinkan. Gejolak penolakan pun terjadi dari warga setempat, yang akhirnya pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat daya, Selasa (10/06). Keputusan itu diambil sepekan usai sekelompok anak muda dari Raja Ampat dan aktivis Greenpeace ditangkap karena menyerukan ‘SaveRajaAmpat’ dari kerusakan akibat tambang nikel, dalam konferensi nikel internasional di Jakarta. Greenpeace mengungkapkan bahwa pertambangan nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat telah menyebabkan deforestasi hingga 500 hektare dan pencemaran lingkungan. BBC news Indonesia, 11 Juni 2025

Agama Islam diturunkan dengan sempurna oleh Allah Swt, dimana didalam nya terdapat aturan terkait hubungan antara manusia dan Allah, manusia dan manusia lain, serta manusia dan dirinya sendiri. Begitu pun industri tambang, aspek pertambangan ini, secara umum, mencakup pada dimensi hubungan antara manusia dan manusia lainnya (muamalah). Pasalnya, industri pertambangan akan melibatkan interaksi antara lebih dari satu manusia, baik secara fundamental maupun praktis.

Secara fundamental, hal ini bisa dipahami dari status sumber daya energi dan mineral yang ditambang dalam syariat Islam.

Dalam hadis disebutkan,

عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ.

Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi)

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki individu. Walau hadis tersebut berbicara tentang tambang garam, tetapi secara praktis tidak terbatas hanya untuk tambang garam, melainkan untuk semua jenis barang tambang yang jumlahnya melimpah. Ini karena ilat yang disampaikan dalam hadis tersebut adalah “layaknya air yang mengalir” yang berarti berbicara masalah deposit.

Barang tambang apa pun yang jumlahnya melimpah, maka tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu karena pemilikan secara individu akan menghalangi umat Islam lain dari mendapatkan haknya. Hal ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Begitu pun tambang nikel adalah kepemilikan umum bagi umat Islam, tidak boleh dikavling untuk individu maupun entitas perusahaan sebagaimana yang terjadi dalam kapitalisme.

Begitu pun upaya penambangan sumber daya energi dan mineral tidak bisa semudah itu dilakukan individu. Diperlukan modal besar untuk bisa mengekstrak dan mengelola tambang secara optimal dengan memperhatikan berbagai aspek pengelolaan yang seharusnya. Maka Islam mengatur bahwa negara menjadi pihak yang berkewajiban mengelola tambang milik umum, yang mana hasilnya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan umat. Dalam hal ini, industri swasta dapat berperan sebagai ajir (pekerja) untuk mengerjakan proses penambangan, mulai dari front-end hingga back-end. Dan mereka hanya diupah untuk melaksanakan proses penambangan, bukan sebagai pemilik. Industri swasta tidak punya hak sedikit pun terhadap barang tambang yang mereka ekstrak.

Dengan mengembalikan hak milik pada umat dan mengalihkan pengelola pada negara, maka berbagai potensi kerusakan lingkungan yang terjadi dalam ideologi kapitalisme dapat ditekan sejak awal. Itulah aturan Islam, sedemikian dirinci dengan standar Islam.  Sehingga mengundang Rahmat Allah Swt dari langit dan dari bumi, In Syaa Allah…

Wallahu alam

Continue Reading

Previous: Keterampilan Hidup untuk Meningkatkan Taraf Hidup
Next: Birrul Walidain Menguatkan Otoritas Orang Tua

Related Stories

Jaga Integritas, Empaskan Pola Pikir Cabul WhatsApp Image 2026-05-05 at 21.00.23

Jaga Integritas, Empaskan Pola Pikir Cabul

05/05/2026
Idulfitri di Tengah Retaknya Persatuan Umat Islam WhatsApp Image 2026-04-08 at 21.14.08

Idulfitri di Tengah Retaknya Persatuan Umat Islam

08/04/2026
Lebaran Tak Serentak: Ujian Toleransi di Atas Piring Opor WhatsApp Image 2026-03-25 at 20.13.00

Lebaran Tak Serentak: Ujian Toleransi di Atas Piring Opor

25/03/2026

Recent Posts

  • Jaga Integritas, Empaskan Pola Pikir Cabul
  • Perempuan Bukan Boneka Seks
  • Fenomena Day Care dan Fitrah Ibu di Bawah Bayang-bayang Kapitalisme
  • Seksualitas Bukan Candaan: Ancaman ‘Rape Culture’ di Era Kebebasan
  • Catatan Kritis Kekerasan di Daycare dan Kecelakaan KRL: Alarm Keras bagi Perempuan untuk Lepas dari Jahatnya Kapitalisme

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Jaga Integritas, Empaskan Pola Pikir Cabul WhatsApp Image 2026-05-05 at 21.00.23

Jaga Integritas, Empaskan Pola Pikir Cabul

05/05/2026
Perempuan Bukan Boneka Seks WhatsApp Image 2026-05-05 at 20.37.15

Perempuan Bukan Boneka Seks

05/05/2026
Fenomena Day Care dan Fitrah Ibu di Bawah Bayang-bayang Kapitalisme WhatsApp Image 2026-05-02 at 20.52.51

Fenomena Day Care dan Fitrah Ibu di Bawah Bayang-bayang Kapitalisme

02/05/2026
Seksualitas Bukan Candaan: Ancaman ‘Rape Culture’ di Era Kebebasan WhatsApp Image 2026-04-30 at 21.19.51

Seksualitas Bukan Candaan: Ancaman ‘Rape Culture’ di Era Kebebasan

30/04/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.