Oleh. Putri Maharani
Muslimahtimes.com–Masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah beberapa waktu terakhir mengalami pemadaman listrik bergilir. Dilansir detikkalimantan, Rabu (1 Juli 2026), pemadaman tersebut disebabkan kerusakan mesin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Bangkanai, Kabupaten Barito Utara, bukan karena kekurangan pasokan energi. Kerusakan pada pembangkit utama itu berdampak pada sistem kelistrikan regional yang mencakup Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan sebagian Kalimantan Timur, sehingga PLN menerapkan pemadaman bergilir untuk menjaga kestabilan sistem. Proses perbaikan diperkirakan berlangsung bertahap hingga akhir September 2026.
Paradigma energi sebagai komoditas ekonomi di bawah sistem sekuler kapitalis. Ketika energi diperlakukan murni sebagai barang dagangan untuk mencari keuntungan, orientasi pengelolaannya otomatis bergeser dari pelayanan publik menjadi kalkulasi bisnis. Akibatnya, investasi infrastruktur lebih mempertimbangkan profitabilitas dibandingkan ketahanan sistem. Pemeliharaan dan modernisasi pembangkit dapat mengalami keterbatasan karena pertimbangan biaya. Negara pun cenderung berperan sebagai regulator sekaligus operator bisnis, bukan sebagai penanggung jawab penuh pelayanan publik.
Ketergantungan pada sentralisasi pembangkit. Sistem kelistrikan modern yang sangat terpusat menyebabkan kerusakan satu pembangkit strategis dapat mengganggu jutaan pelanggan. Cadangan daya dan pembangkit pengganti tidak selalu tersedia secara memadai sehingga sistem menjadi rentan terhadap gangguan teknis dan efek domino jaringan. Idealnya, sebuah sistem interkoneksi memiliki spinning reserve (cadangan panas), yaitu pembangkit yang siap beroperasi ketika terjadi gangguan. Namun, penyediaan cadangan tersebut membutuhkan investasi dan biaya operasional yang besar sehingga ketika cadangan tidak tersedia, operator terpaksa melakukan load shedding atau pemadaman bergilir demi menjaga kestabilan sistem.
Privatisasi dan liberalisasi sektor energi. Ketika sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan korporasi swasta, terjadi pergeseran fundamental dalam prioritas pengelolaan. Dalam konteks Indonesia, tren liberalisasi ini sering dinilai berbenturan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika porsi swasta semakin dominan, peran negara bergeser dari menguasai menjadi sekadar mengawasi.
Lemahnya perencanaan jangka panjang akibat sistem politik dan ekonomi yang pragmatis. Ketika kebijakan energi didikte oleh siklus politik jangka pendek dan kalkulasi ekonomi sekuler, visi kedaulatan energi jangka panjang sering dikorbankan. Akibatnya, krisis listrik terus berulang karena pembangunan sistem kelistrikan lebih diperlakukan sebagai proyek jangka pendek daripada sebagai pilar ketahanan negara yang harus dirancang secara matang demi kepentingan generasi mendatang.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa krisis listrik bukan sekadar persoalan teknis, melainkan merupakan dampak dari paradigma pengelolaan energi yang keliru. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui perbaikan infrastruktur atau perubahan kebijakan yang bersifat parsial, tetapi memerlukan sistem yang mampu menempatkan energi sebagai hak publik dan negara sebagai penanggung jawab utama pelayanan kepada rakyat. Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan tersebut.
Seperti halnya negara tidak boleh hanya sekedar mengambil peran sebagai regulator atau “wasit” bisnis. Akan tetapi, Negara wajib bertindak sebagai operator tunggal yang mewakili rakyat untuk mengelola pembangkit dan distribusinya secara mandiri, profesional, dan berorientasi penuh pada pelayanan umum (public service). Dalam sistem Islam, sumber daya energi ditetapkan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Karena itu, pengelolaan pembangkit dilakukan langsung oleh negara, sementara seluruh hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan segelintir pihak.
Dalam pandangan Islam, tata kelola energi seperti krisis listrik yang terjadi di Kalimantan diatur secara spesifik dalam hukum kepemilikan. Islam memandang energi, baik sumber bahan bakarnya maupun infrastruktur penyedianya, bukan sebagai komoditas komersial, melainkan sebagai hak dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Allah Swt. berfirman, “Dialah Allah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa berbagai sumber daya yang Allah ciptakan merupakan nikmat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan manusia sesuai ketentuan syariat.
Rasulullah saw. juga bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat. Dengan demikian, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu maupun korporasi untuk mencari keuntungan, tetapi wajib mengelolanya demi kepentingan seluruh rakyat.
Atas dasar itu, negara akan membangun sistem ketahanan energi yang kuat dengan menyediakan pembangkit utama sekaligus pembangkit cadangan di berbagai wilayah sehingga gangguan pada satu pembangkit tidak menyebabkan lumpuhnya pelayanan listrik secara luas. Negara juga akan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemeliharaan berkala, modernisasi infrastruktur, serta pengembangan teknologi dan industri komponen strategis agar tidak bergantung pada pengadaan dari luar yang memerlukan waktu lama.
Selain itu, negara akan melakukan diversifikasi sumber energi dengan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki, seperti gas alam, batu bara, tenaga air, panas bumi, tenaga surya, maupun sumber energi lainnya sesuai kondisi wilayah. Diversifikasi ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dalam berbagai kondisi.
Dalam sistem Islam, seluruh kebijakan energi disusun berdasarkan kemaslahatan rakyat, bukan pertimbangan keuntungan fiskal ataupun kepentingan korporasi. Negara memastikan seluruh rakyat memperoleh pelayanan listrik yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa sebagai pelayan umat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh urusan rakyat, termasuk pemenuhan kebutuhan energi.
Karena itu, krisis listrik yang berulang tidak cukup diselesaikan dengan mengganti komponen mesin atau melakukan perbaikan teknis semata. Akar persoalan terletak pada paradigma pengelolaan yang menjadikan energi sebagai komoditas ekonomi. Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar melalui penerapan syariat secara kaffah, dengan menempatkan energi sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara secara langsung, profesional, dan amanah. Dengan sistem seperti ini, kontinuitas pasokan listrik dapat terjamin, pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama, serta kesejahteraan rakyat benar-benar diwujudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara. Wallahu a’lam bish-shawab
