Oleh Ita Husnawati
Muslimahtimes.com–“Selamat Menempuh Hidup Baru” adalah salah satu ucapan popular yang sering diterima oleh pengantin. Pernikahan merupakan momen sakral dan istimewa yang dinanti setiap insan, sehingga banyak yang menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan sangat meriah. Namun saat ini ada yang dipermasalahkan, yaitu ‘pernikahan dini’. Masalah utamanya ‘nikah dini’ atau ‘zina dini’?
Fakta Pernikahan Dini
Kasus pernikahan dini di Bogor menduduki peringkat tertinggi skala nasional. Kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, Pemkab Bogor menyelenggarakan pendidikan pra nikah, guna mengedukasi kesiapan mental dan tanggung jawab berkeluarga untuk mencegah terjadinya perikahan dini yang disebabkan oleh faktor kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, tekanan budaya, pengaruh media sosial serta hamil di luar nikah. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor mengatakan bahwa pernikahan anak akan meningkatkan resiko kehamilan usia dini, KDRT, putus sekolah dan trauma psikologis. (www.jabarprov.go.id, 15/12/2025)
Di tingkat dunia, menurut data UNICEF, Indonesia menduduki peringkat empat kasus pernikahan dini (di bawah usia 18 tahun) setelah India, Bangladesh dan China. Hasil research Indonesia Judicial Research Society (IJRS) tahun 2019-2023 tercatat sebanyak 95% permohonan dispensasi nikah dikabulkan, sepertiganya dikarenakan terjadi kehamilan pada anak. Batas usia pernikahan bagi perempuan adalah 19 tahun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun1974 tentang Perkawinan. Sebelumnya batas minimal usia menikah adalah 16 tahun. (mpr.go.id, 14/01/2025)
Tinjauan Latar Belakang Pernikahan Dini
Dari fakta-fakta di atas, jika kita cermati latar belakang terjadinya pernikahan dini, diantaranya kemiskinan, kurangnya akses pendidikan dan hamil di luar nikah, maka yang perlu dibenahi adalah semua hal yang memicu munculnya faktor-faktor tersebut, di antaranya kemiskinan, maka yang harus dibenahi adalah sektor ekonomi dan itu tidak berdiri sendiri, berkaitan juga dengan pendidikan dan kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam (SDA), penyediaan lapangan pekerjaan dan kebijakan yang dikeluarkan. Sesungguhnya negara ini kaya akan SDA, masalahnya adalah pengelolaannya diserahkan kepada asing yang dilegalkan melalui Undang-Undang atas nama investasi, padahal jika dikelola oleh negara, hasilnya luar biasa, selain menyerap tenaga kerja dalam negeri, juga pendapatan negara akan berlimpah. Ketika pengelolaan SDA diserahkan kepada asing, maka yang terjadi seperti saat ini, Indonesia lebih banyak mengandalkan pajak, masyarakat banyak yang tingkat ekonominya rendah, sehingga kesulitan dalam menafkahi keluarga.
Kemudian terbatasnya akses pendidikan, juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, saat ini sekolah yang berkualitas banyak yang berbiaya tinggi dan itu sulit dijangkau oleh masyarakat berekonomi rendah. Idealnya pendidikan itu gratis bagi seluruh rakyat, karena itu merupakan hak seluruh rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Sumber dananya banyak, selain dari pengelolaan SDA, juga pendapatan-pendapatan negara lainnya. Kemudian seharusnya pendidikan itu ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam, yaitu pola pikir dan pola sikap Islami, sehingga tidak perlu ada tambahan pendidikan pra nikah, karena generasi sudah terbekali tsaqafah Islam dan keterampilan hidup yang semuanya tercakup dalam sistem pendidikan Islam.
Kehamilan di luar nikah (zina) terjadi akibat pergaulan bebas, lemahnya akidah, terpengaruh konten negatif dari media sosial dan meningkatnya batasan usia nikah. Ditambah, tidak ada sanksi bagi pelaklu zina yang dilakukan dengan sukarela. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan system sanksi Islam (‘Uqubat) dan sistem pergaulan Islam yang sangat ketat mengatur interaksi dengan lawan jenis dalam kehidupan umum maupun dalam kehidupan khusus.
Pandangan Islam Terkait Pernikahan Dini
Menurut ilmu Fiqih, menikah itu hukum asalnya sunnah dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi. Pada kondisi tertentu menikah bisa menjadi wajib, makruh, bahkan haram. Misalnya bagi yang dikhawatirkan terjerumus zina dan audah mampu untuk menikah, maka hukumnya menjadi wajib, sebaliknya jika seseorang menikah dengan niat menyakiti atau mendzalimi pasangan, maka haram hukumnya. Bagi yang belum mampu menikah, tapi memaksakan diri, hukumnya makruh.
Islam tidak menentukan batasan usia wanita untuk menikah, bahkan Ibunda Aisyah menikah sebelum usia baligh, dan tidak ada masalah, bahkan menjadi pernikahan terromantis sepanjang masa. Artinya Islam tidak melarang wanita untuk menikah di usia dini (di bawah 19 tahun menurut UU Perkawinan). Tentu tidak asal menikah, tapi dengan pertimbangan yang matang dari kedua calon mempelai dan fihak keluarga, serta penuh tanggung jawab, bukan dilatarbelakangi oleh perbuatan terlarang (zina). Wanita shalihah yang menikah di usia subur, berpeluang banyak melahirkan generasi unggul yang akan dibanggakan oleh Rasulullah saw. di akhirat. Namun perlu dukungan lingkungan yang baik dan fasilitas yang memadai.
Dalam Islam, anak laki-laki yang sudah baligh sebenarnya sudah harus belajar untuk hidup mandiri, sehingga ketika sudah mampu menafkahi diri sendiri, orang tua tidak wajib menafkahi lagi. Tidak menutup kemungkinan di usia muda sudah mapan, siap menafkahi dan mendidik istri, maka boleh saja menikah di usia muda dengan konsekuensi siap bertanggungjawab di hadapan Allah. Ketika akidah para remaja terbina dengan baik, keterikatan terhadap hukum Allah tertancap kuat, maka akan tersedia calon-calon kepala rumah tangga dan calon ibu yang berkualitas yang memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga.
Menikah adalah solusi syar’ie untuk memenuhi tuntutan gharizah na’u (sexual instinct), maka menikah harus dilakukan karena Allah dan mengikuti ketentuan-Nya. Menikah juga dapat memenuhi separuh agama dan anjuran Rasululllah saw. Sebagaimana sabda Beliau: “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah, kerena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa itu menjadi perisai baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan dalil tersebut, maka menikah merupakan tindakan preventif guna mencegah terjadinya ‘zina dini’. Dengan menikah, interaksi yang sebelumnya diharamkan, semuanya menjadi halal, bahkan bernilai pahala, ketika telah menjadi suami istri. Bukan sebaliknya, setelah terjadi zina dan hamil, kemudian dinikahkan. Ini adalah kesalahan fatal, sehingga tidak ada efek jera pada pelaku zina. Akibat selanjutnya adalah rusaknya nasab.
Islam mengatur pola interaksi laki-laki dan wanita. Allah mewajibkan kepada setiap individu untuk menutup aurat, menjaga pandangan, melarang berkhalwat dan mendekati zina, dengan didukung aturan negara dan pembatasan akses media yang mengarah kepada pergaulan bebas. Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang terjaga kehormatannya. Kalaupun ada yang terseret berzina, maka sanksi berupa jilid atau rajam (tergantung pelakunya) akan ditegakkan. Ini akan mencegah perilaku yang sama dan pelakunya diampuni Allah. Namun semua itu hanya bisa dijalankan dalam sistem pemerintahan Islam yang in syaa Allah akan hadir kembali. Wallahu A’lam.[]
