Oleh. Hany Handayani Primantara, S.P
Muslimahtimes.com–Sebagai Muslim pasti akan senantiasa terikat dengan aturan standar halal dan haram. Sebab Islam mengatur hanya produk halal saja yang boleh dikonsumsi setiap Muslim. Atas dasar landasan tersebut demi menjaga akidah masyarakat yang beragama Muslim pemerintah Indonesia pun telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku penuh mulai Oktober 2026, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). (Republik.com, 21-02-2006)
UU JPH sejatinya memang bukan undang-undang perdagangan, melainkan sebuah instrumen perlindungan hukum bagi konsumen Muslim di Indonesia. Dengan adanya landasan undang-undang tersebut, maka setiap Muslim Indonesia akan dengan mudah memilih dan merasa aman ketika mengkonsumsi makanan halal yang beredar di lingkungannya. Namun, sepertinya rasa aman itu hanya akan menjadi barang langka untuk waktu ke depan. Mengingat ada kesepakatan dagang terbaru yang dilakukan antara Indonesia dengan AS belakangan ini.
Kamis, 16 Februari 2026 kemarin menjadi peristiwa penting sebab Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Sebuah kerja sama ekonomi berupa “agreement toward a new golden age Indo-US alliance”. Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal. Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. (cnbcindonesia.com, 21-02-2026)
Produk-produk AS yang akan dibebaskan dari sertifikasi halal diantaranya berupa kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian ini juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi. Disamping itu Indonesia tidak akan memberikan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk non halal.
Halal Bukan Hanya Perkara Akidah
Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, mengkritik kebijakan dagang dengan AS di atas. Menurutnya pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Sebab Indonesia memiliki undang-undang khusus terkait perlindungan hak konsumen melalui UU JPH. Di samping itu beliau juga menambahkan, kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak itu tidak fair. Sebenarnya ini bisa jadi persoalan hukum ke depannya jika memang mau diusut tuntas demi terlindunginya hak masyarakat Muslim.
Fakta tersebut membuktikan bahwa usaha yang dilakukan oleh menteri agama melalui UU JPH sama sekali belum maksimal. Negara seakan tidak memiliki kedaulatan regulasi halal dan haram. Mengingat Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahkan harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Bukankah ini hal yang sangat konyol. Bagaimana mungkin sertifikasi halal kita serahkan pada AS, padahal jelas kita tahu bahwa AS merupakan negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram dalam kehidupannya.
Sertifikasi halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya yang sifatnya konsumtif. Namun, demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Menggadaikan akidah demi proses perdagangan yang aman dan lancar.
Hal ini timbul karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan serta mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagangnya, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat. Saat ini sertifikasi halal dan haram bukan sebatas akidah, bukan lagi merupakan pembahasan fikih atau kewajiban administratif, melainkan sudah masuk ke ranah geopolitik dan perdagangan internasional.
Sertifikasi Halal dan Kedaulatan Negara
Perkara halal dan haram dalam Islam merupakan bagian dari wujud keimanan seorang muslim. Dalam Islam keimanan merupakan perkara yang wajib mendapat perlindungan negara. Maka wajar jika negara mengatur penuh hal yang dapat menjauhkan pada keharaman. Serta menjamin produk halal yang beredar di lingkungannya.
Bentuk regulasi untuk menjaminnya dengan cara penerapan syariah Islam kaffah di berbagai aspek oleh sebuah institusi negara. Tidak terkecuali aspek perdagangan luar negeri sebagai sarana keluar dan masuknya barang. Negara memiliki wewenang penuh untuk menyeleksi semua barang yang masuk dengan berbagai syarat ketentuan melalui sertifikasi halal.
Pihak yang berhak untuk menjaga dan menentukan status halal dan haram pun tidak sembarangan dipilih. Harus dari negara Islam yang menunjuk para ulama untuk melaksanakannya. Sebab ulama merupakan rujukan bagi umat. Tidak boleh melemparkan ketentuan halal dan haram kepada pihak luar apalagi jika mereka merupakan musuh Islam. Secara otomatis kita pun tidak boleh tunduk pada standar yang ditetapkan oleh mereka yang sejatinya merupakan orang kafir. Mereka tidak berhak menjadi pelindung bagi kaum muslimin dalam hal apapun. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada bentuk kerjasama apapun bagi negara Islam dengan negara kafir harbi fi’lan.
Bentuk ketegasan ini menunjukkan bahwa negara tersebut benar-benar berdaulat. Sebab mampu melindungi rakyatnya dari hal-hal yang bisa merusak imannya. Negara seperti ini hanya ada jika memiliki pondasi akidah Islam. Dimana standar berbagai kebijakan halal dan haram berdasarkan syariat bukan kepentingan politik. Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya hanya menuju pada ridho Allah Swt. Seluruh kebijakan dilandasi rasa takutnya pada Allah, sehingga peluang untuk berlaku zalim kepada umat pun dapat diminimalisasi. Itulah khilafah sebuah institusi Islam berlandaskan Islam kaffah.
Wallahu alam bishowab
