Oleh. Kholda Najiyah
Muslimahtimes.com–PRT diperlakukan semena-mena karena majikan menggunakan relasi kuasa. Andai paham Islam, harusnya tidak terjadi hal demikian. Karena, dalam masalah akad kerja, kedudukan pemberi kerja dan pekerja adalah setara. Islam tidak membedakan kedudukan majikan dengan pembantu. Tidak membedakan posisi bos dengan anak buah.
Dalam arti, kedua posisi tersebut setara dalam hubungan akad kerja. Tidak ada posisi lebih tinggi atau lebih rendah, karena keduanya saling bekerjasama atas suatu kesepakatan dan kerelaan. Sama-sama rida dengan perjanjian kerja yang dibuat berdua.
Kedua belah pihak, berjanji untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan, hingga keduanya sama-sama mendapatkan manfaat. Pemberi kerja, mendapatkan bantuan atas keterampilan atau keahlian para pekerjanya, sementara para pekerja mendapatkan upah atas jasanya. Keduanya sama sederajat dalam sistem upah mengupah. Pihak yang mengupah terikat pada kewajiban tertentu, sebaliknya pihak yang diupah juga terikat dengan kewajiban yang disepakati.
Sehingga, Islam mencegah terjadinya relasi kuasa. Mencegah agar pihak yang memberi pekerjaan atau yang memberi upah, tidak merasa punya derajat lebih tinggi dibanding para pekerja. Dengan pemahaman seperti ini, maka para majikan atau bos, tidak punya pemikiran untuk merendahkan anak buahnya.
Sebaliknya, mereka akan merangkul, berempati dan memperlakukannya seperti saudara. Sebab, mereka sadar bahwa tanpa para pekerja, urusannya tidak akan terlaksana dengan baik. Dengan demikian, peluang majikan atau bos untuk semena-mena seharusnya tercegah.
Sebaliknya, para pekerja juga tidak boleh merasa minder atau rendah diri di hadapan majikan atau bosnya. Harus berdiri tegak dan punya keberanian untuk berinteraksi dengan majikan atau bosnya sebagai manusia merdeka. Bukan seperti budak yang tidak berdaya, segan dan bahkan dipenuhi rasa takut.
Jika paradigma upah-mengupah ini diterapkan semua pihak, baik pekerja formal maupun informal, pegawai negeri maupun swasta, niscaya tidak ada yang akan dirugikan. Hubungan ketenaga-kerjaan akan sehat, harmonis dan penuh kerjasama dan kekeluargaan. Semua sama-sama bekerja dengan ikhlas, semangat dan melakukan yang terbaik, demi mendapatkan hak-haknya masing-masing.
Tentu saja, kondisi ini mensyaratkan tingginya keimanan dan ketakwaan setiap individu masyarakat, yang dibentuk oleh peradaban Islam yang luhur. Mereka adalah individu yang terbina dengan tsaqofah Islam, sehingga paham aturan Islam, terutama tentang muamalah yang Islami. Masyarakat yang menegakkan prinsip-prinsip Islam karena dorongan kesadaran akan tanggungjawabnya kelak di hadapan Allah.
Inilah pentingnya memperjuangkan tegaknya peradaban Islam, yang akan melahirkan manusia-manusia terbaik yang berkepribadian tinggi. Bukan seperti saat ini, kita dipaksa tinggal di “wadah” peradaban kapitalis, yang melahirkan manusia-manusia yang hanya mementingkan materi hingga abai memanusiakan manusia lainnya.(*)
