Oleh. Widi Yanti, S.Pd
Muslimahtimes.com–Pembahasan L98TQ kian marak dan santer terdengar di negeri ini. Peran media sosial membuat para pelaku secara individu maupun komunitasnya dimudahkan untuk berinteraksi. Dari berbagi pengalaman hingga menyampaikan aspirasi sehingga mendapat respons beragam dari netizen. Berbagai konten, baik film maupun musik, semakin sering menampilkan karakter dan tema L98TQ. Bahkan kerap kali menjadi perdebatan di forum diskusi publik. Berdasar pada sudut pandang yang digunakan masing-masing, seperti hak asasi manusia, kesehatan, sosial, budaya, atau agama, hingga menyoroti pada bahasan sistem pendidikan dan kebijakan publik.
Di Indonesia sendiri belum mengakui pernikahan sesama jenis, dan berbagai organisasi keagamaan memandang perilaku homoseksual maupun lesbian bertentangan dengan ajaran agama. Sedangkan sejumlah negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis atau memberikan perlindungan hukum terhadap diskriminasi berdasarkan orientasi seksual maupun identitas gender. Hal ini menjadikan para pelaku mempunyai pilihan tempat pelegalan hukum atas perilaku menyimpang mereka. Fakta ini cukup meresahkan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Jika diamati, penyebab perilaku menyimpang ini tersebab keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama tidak selalu mampu menjalankan fungsi pendampingan secara optimal akibat kesibukan orang tua, lemahnya komunikasi, maupun terbatasnya literasi digital sehingga pengawasan terhadap penggunaan media menjadi kurang efektif. Karena kesibukan orangtua, menjadikan komunikasi tidak berjalan dengan baik. Bahkan anak tidak menemukan sosok teladan dari orang di keluarganya. Belum lagi jika terpengaruh oleh lingkungan teman sebaya. Biasanya rasa setia kawan muncul dan akhirnya menormalisasi perilaku tertentu (baca: menyimpang).
Derasnya arus digitalisasi tidak dapat dihentikan, sehingga butuh upaya untuk menguatkan ketahanan keluarga melalui pendidikan karakter, literasi digital, dan pembinaan keagamaan. Oleh karena itu, peran lembaga pendidikan, termasuk Kementerian Agama melalui program pendidikan agama dan penguatan karakter, menjadi penting dalam membentuk generasi yang memiliki kemampuan menyaring berbagai pengaruh global sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Disamping itu pendampingan keluarga menjadi hal yang tidak boleh dilupakan. Butuh sinergi lembaga pendidikan dan keluarga untuk menghadapi tantangan global ini.
Upaya melalui program pendidikan dan penguatan karakter yang tengah berjalan, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan terhadap kesadaran masyarakat untuk mencegah kemungkaran. Atas nama toleransi dan hak asasi manusia menjadikan dasar bersikap abai terhadap perilaku penyuka sesama jenis. Masih banyak yang berrpikir bahwa selama perilakunya tidak menganggu dirinya maka dibiarkan. Sikap individualisme mengikis kepekaan untuk mengingatkan orang lain dalam kebenaran. Akhirnya menormalisasi perilaku yang menyalahi fitrah manusia tersebut.
Sebenarnya permasalahan mendasarnya adalah tatanan kehidupan masyarakat saat ini yang menyandarkan pada liberalisme. Kebebasan bertindak dan berpendapat mendapat ruang luas di publik. Negara menjamin kebebasan ini, karena ini adalah prinsip bagi negara penganut demokrasi. Menjadikan standar kebenaran berdasarkan akal manusia, sehingga menjadi subyektif dan tak pasti. Setiap manusia akan menggunakan cara pandang masing-masing dalam menanggapi masalah penyimpangan seksual.
Dalam pandangan Islam, standar benar salah adalah sesuai aturan Allah Al Khaliq (Maha Pencipta) dan Al Mudabbir (Maha Pengatur). Manusia diciptakan Allah sesuai fitrahnya. Ada potensi kehidupan yang diberikan kepadanya, sama antara manusia satu dengan yang lainnya. Baik laki-laki maupun perempuan. Perilaku seks merupakan salah satu perwujudan dari potensi naluri yang diberikan kepada setiap manusia. Tinggal manusia akan berperilaku sesuai arahan akal yang dimilikinya. Namun jangan dilupakan bahwa Allah menciptakan manusia disertai dengan nafsu. Sehingga dalam pemenuhan nafsunya manusia akan menggunakan akalnya berfantasi untuk melakukan “coba-coba” dengan menyukai sesama jenis, bahkan lebih dari itu sampai melakukan hubungan seks.
Upaya pencegahan agar terhindar dari perilaku menyimpang ini adalah dengan menyadarkan bahwa antara laki-laki dan perempuan itu berbeda. Sehingga butuh pengkondisian sejak dini dengan pembiasaan sesuai kodrat. Misal anak laki-laki berpakaian, bersepatu, bahasa tubuh, lisan, isyarat yang memang untuk jenis kelamin laki-laki, demikian pula untuk perempuan. Untuk tempat tidur, diatur supaya antara anak laki-laki dan perempuan terpisah. Tidak hanya itu sesama laki-laki atau sesama perempuan dilarang tidur berdua dalam satu ranjang apalagi satu selimut. Jika akan tidur bersama dalam satu kamar harus terpisah ranjang/ tempat tidurnya. Namun pengkondisian diatas saat ini hanya bisa dilakukan ranah pribadi dalam keluarga. Setelah keluar rumah akan didapati lingkungan yang menganut sistem liberalisme dan sekulerisme. Tidak menjadikan agama Islam sebagai aturan tatanan kehidupan.
Dalam perspektif politik Islam, pendidikan merupakan bagian dari sistem kehidupan yang lebih luas. Pembentukan akhlak dipandang tidak hanya bergantung pada keluarga dan sekolah, tetapi juga pada negara yang menerapkan kebijakan sesuai syariat Islam. Pada tataran masyarakat telah terbentuk pemikiran, perasaan dan aturan Islam. Tatanan kehidupan berdasarkan syariat Islam berpengaruh besar terhadap perilaku masyarakatnya. Karena negara adalah institusi yang menerapkan sekumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayyis) dan keyakinan (qona’at) yang diterima di tengah masyarakat. Hal ini akan mendorong tindakan penuh kesadaran untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran yang terjadi di hadapan mereka. Sedangkan negara akan mendukung dengan kebijakan serta sanksi tegas bagi pelaku kemaksiatan.
Kebijakan negara untuk mengatur media sebagai sarana edukasi dan penguatan akidah Islam di masyarakat. Sehingga penyiarannya diatur pada konten-konten pemberitaan, keilmuan dan pemikiran yang mengarah pada pembentukan kepribadian Islam. Sehingga ada batasan jelas terhadap konten yang dibolehkan untuk di tayangkan ke media. Ada konsekuensi tegas atas individu pemilik penyiaran jika melanggar. Sehingga menutup peluang tersebarnya konten kemaksiatan yang melanggar syariat Islam.
Sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual, bergantung pada perilakunya, antara lain : (1) Siapa saja yang berusaha melakukan sodomi dengan lelaki, tetapi tidak terjadi karena ada kendala, yang seandainya kendala itu tidak ada pasti dia melakukan perbuatan bejat itu maka dipenjara selama 3 tahun, dicambuk dan diasingkan. Adapun jika korbannya adalah orang yang berada dibawah kewenangannya (pembantu, murid, dll) jika sama-sama mau tanpa paksaan, maka korban dijatuhi hukum yang sama. (2) Siapa saja yang mendorong, merangsang, memprovokasi satu orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan untuk tindakan asusila, memfasilitasi atau membantu melakukannya maka dipenjara 2 tahun (3) Siapa saja yang memfasilitasi orang lain melakukan sodomi, dengan sarana dan cara apapun akan dipenjara 5 tahun dan dicambuk (4) Siapa saja yang berhubungan badan dengan binatang maka akan dipenjara5 tahun, dicambuk dan diasingkan (5) Siapa saja yang memakai pakaian atau berperilaku menyimpang atau merusak akhlak jika tidak dicegah akan dipenjara 1 tahun. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Rasulullah melaknat kaum pria menyerupai wanita dan kaum wanita yang menyerupai pria” (HR Bukhari, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibn Majah dari Ibn ‘Abbas). (6) Siapa saja yang melakukan sodomi (liwath) akan dibunuh. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW : “Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diajak melakukannya” (HR Khamsah, kecuali an-Nasa’i).
Pencegahan dan pemberian sanksi diatas adalah solusi sistemik dalam Islam. Hanya negara yang memberlakukan sistem Islam dalam naungan Khilafah yang mampu menyelesaikan secara tuntas permasalahan penyimpangan seksual (L98BTQ). Karena ini adalah satu-satunya sistem ysng diturunkan Allah Swt.
Wallahu a’lam
