Oleh. Nurul Amelia Putri
Muslimahtimes.com-Beberapa waktu lalu muncul wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia. Beberapa negara pun mulai melegalkan tanaman candu tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, menegaskan tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja. “Di negara lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” katanya di Bali, Minggu (19/6/2022). Dia menyebut dari segi jumlah tetap masih lebih banyak negara yang menetapkan ganja ilegal. (GenPI.co)
Sementara itu, ia juga memperingatkan para turis, khususnya wisatawan mancanegara (wisman) bahwa Bali bukan tempat aman (safe haven) untuk menyalahgunakan narkotika. Hal ini disampaikan dalam pembukaan Turnamen Tenis Meja Internasional “Smash on Drugs” di Universitas Udayana, Badung, Minggu (19/6).(Koran Jakarta)
Narkoba menjadi pembahasan yang tak pernah berkesudahan. Para pecandu pun beragam, tidak mengenal tua dan muda, mulai dari kalangan pekerja, selebritas, bahkan remaja. Padahal penggunaan narkoba dapat menimbulkan dampak negatif, seperti gangguan pada fisik sampai gangguan secara psikis.
Dampak negatif narkoba ini dapat mengancam para kawula muda sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan memiliki peran aktif di negeri ini. Sejalan dengan itu, para pemangku kebijakan pun menyampaikan penolakan keras terhadap narkoba, penanaman ganja dan perdagangan obat terlarang karena tahu bahaya besarnya bagi bangsa dan generasi.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas narkoba. Salah satunya melalui program pemberantasan narkoba sesuai Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Seluruh anggota kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, lembaga pemerintah nonkementrian, hingga para kepala daerah, diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut.
Tiga belas pimpinan kementrian/lembaga negara juga sepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh aparatur negara pada instansi pemerintah. Namun, tampaknya upaya yang dilakukan belum juga menemui titik terang. Tak heran jika saat ini, penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang masih terus tumbuh subur. Mengapa tidak menyadari bahwa induk beragam kerusakan tersebut adalah terus ditumbuhsuburkannya liberalisme?
Upaya liberalisasi terus digaungkan di setiap lini kehidupan. Hal inilah yang membuat pergaulan di sistem saat ini bersifat bebas sebebas-bebasnya. Wajar, jika para pemuda lebih liar karena merasa dapat mengekspresikan diri menjadi apa pun yang diinginkan. Tolak ukur kebahagiaanya pun bersifat duniawi. Sehingga tak heran jika mereka mudah terpapar pergaulan bebas, seks bebas, hingga narkoba.
Para pemuda yang seharusnya menjadi investasi emas untuk masa depan peradaban, malah disibukkan dengan kesenangan. Mereka dijauhkan dari aktivitas keagamaan dan dibuat fobia. Agama hanya sebatas ibadah ritual saja, sementara dalam kehidupan cukup menggunakan aturan manusia. Harapannya upaya-upaya preventif yang dilakukan pemerintah dapat melepaskan para pemuda dan masyarakat dari jeratan narkoba. Namun, hasilnya selalu sama, gagal. Inilah dampak diterapkannya sistem bobrok sekulerisme yang berdasar pada pemisahan agama dari kehidupan.
Berbeda dengan Islam, ia bukan hanya sekedar agama yang mengatur hubungan manusia dengan pencipta (habl min Allâh), tetapi merupakan ideologi yang juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri (habl min an-nafsi), dan hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat (habl min an-nâsi).
Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan pencipta, yakni mencakup ibadah ritual. Sedangkan hukum-hukum yang mengatur manusia dengan dirinya sendiri, seperti bagaimana cara makan, minum, berpakaian dan berakhlak. Selain itu, hukum-hukum dalam mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, seperti urusan pendidikan, sosial, pemerintahan, politik, dan hukum-hukum lainnya.
Oleh karena itu, sistem Islam dinilai mampu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dibanding sistem sekuler.
Dalam pelaksanaannya, sistem Islam memiliki 3 asas.
Pertama, setiap individu memiliki rasa ketakwaan dan dibina dalam masyarakat. Hal ini dapat menjadikan akidah sebagai pengontrol tingkah lakunya sehingga tindakan yang dilakukan oleh setiap individu tidak akan bertentangan dengan akidahnya. Dalam hal ini, individu tersebut akan selalu merasa diawasi oleh Allah. Selain itu, ia juga menyadari sepenuhnya bahwa setiap perbuatan yang dilakukan akan dihisab dan dimintai pertanggungjawaban kelak. Sehingga akan kecil kemungkinan jika ia terjerumus dalam arus liberalisme apalagi turut mengonsumsi narkoba.
Kedua, sikap saling mengontrol pelaksanaan hukum Islam dan mengawasi serta mengoreksi tingkah laku penguasa pada masyarakat. Pengawasan masyarakat dalam bentuk amar makruf nahi mungkar dapat menopang kehidupan masyarakat Islam. Oleh karena itu, jika ada individu yang melakukan perbuatan maksiat, ia tidak akan berani menampakkan diri seperti sekarang ini. Kalaupun ia tergoda, ia akan berusaha menyembunyikannya. Karena jika masyarakat mengetahuinya, mereka pasti akan berusaha untuk menyadarkan dan membina individu tersebut agar kembali ke jalan kebenaran. Jika mereka gagal, maka pelaksanaan sanksi Islamlah yang akan ditempuh.
Ketiga, keberadaan negara/pemerintah sebagai pelaksana hukum syarak. Negara/pemerintahan mengawasi dan mengontrol masyarakat, individu, dan pelaksanaan seluruh hukum Islam. Sehingga apabila kasus penyalahgunaan narkoba ini masih terjadi, maka negara yang akan turun tangan.
Dalam sistem Islam, pengontrolan dan pengawasan pelaksanaan hukum Islam dilakukan secara bersama-sama, baik itu skala individu, masyarakat, hingga negara. Sehingga akan terjadi harmonisasi dalam pelaksanaan hukum di setiap lini kehidupan.
Inilah gambaran umat manusia dalam bingkai negara yang menerapkan sistem/syariat Islam. Sangat berbanding terbalik dengan gambaran umat manusia saat ini yang masih dalam naungan sistem sekuler. Oleh karena itu, untuk dapat mengondisikan umat dari segala kerusakan yang terjadi, maka perlu diterapkannya sistem Islam yang diterapkan secara kaffah.